SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Akan Lakukan Mogok Kerja Pada 23 – 27 September 2013.
Karawang,14/9/13. Diki Iskandar ketua umum SBGTS.GSBI Unit PT Beesco Indonesia mejelaskan bahwa seluruh buruh PT Beesco Indonesia di bawa...
https://www.infogsbi.or.id/2013/09/sbgts-gsbi-pt-beesco-indonesia-akan.html
Karawang,14/9/13. Diki Iskandar ketua umum SBGTS.GSBI Unit PT Beesco Indonesia mejelaskan bahwa seluruh buruh PT Beesco Indonesia di bawah bendera SBGTS GSBI pada 23 – 27 September 2013 akan melakukan mogok kerja. Pemogokan ini untuk menuntut perusahaan memenuhi apa yang menjadi 12 (duabelas) tuntutan buruh yaitu:
1. Diberikannya premi hadir
2. Diberikannya tunjangan transport
3. Tunjangan uang shief bagi buruh yang bekerja dengan system shief
4. Tunjangan masa kerja
5. Tunjangan skill atau keahlian
6. Diperbaikinya kualitas tunjangan makan bagi buruh
7. Dijalankannya hak cuti haid bagi buruh perempuan
8. Dijalankanya hak cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan (sebab saat ini jika buruh perempuan cuti hamil dan melahirkan maka diputus hubungan kerjanya).
9. Berikan dan tidak dipersulit ketika buruh mengambil cuti tahunan.
10. Menuntut di hapuskannya system kerja kontrak dan semua buruh di angkat menjadi buruh tetap.
11. Menuntut pelaksanaan Upah Minimum sesuai dengan UMSK kab. Karawang (saat ini upah ditangguhkan oleh pihak perusahaan).
12. Menuntut masalah kebebasan berserikat bagi buruh dan diakuinya SBGTS.GSBI PT Beesco Indonesia dengan cara di berikan fasilitas secretariat serikat buurh dllnya termasuk membantu melakukan pomotongan iuran serikat melalui menejemen perusahaan (cek off sistem) sebagai mana peraturan menteri yang berlaku.
Sebelumnya ke dua belas tuntutan ini sudah kami sampaikan kepada menejemen. Rencana pemogokan ini juga merupakan gagalnya perundingan yang sudah di upayakan oleh serikat buruh sejak bulan Agustus 2013 lalu. Dimana dalam 4 kali perundingan (28 Agustus, 7 September, 9 September dan 11 September 2013) yang dilakukan selalu gagal tidak pernah menemukan titik kesepemahaman dikedua belah pihak yaitu menejemen dan serikat. Dan jauh sebelum bulan Agustus serikat juga sudah beberapa kali melakukan perundingan namun tetap perusahaan bersikap keras tidak mau memenuhi tuntutan buruh.
Menurut Diki Iskandar, Pemogokan ini hanya sebagai pertanggungjawaban organisasi kepada buruh, dan pemogokan ini juga atas desakan buruh. Jadi konkritnya ini adalah upaya serikat buruh mewujudkan aspirasi buruh yang memiliki harapan besar bahwa adanya perubahan kondisi dan syarat-syarat kerja di PT. Beesco Indonesia terutama masalah upah yang sudah di sampaikan melalui berbagai media kepada SBGTS.
Persiapannya sendiri untuk pemogokan ini sudah cukup matang, sosialisasi dan pendidikan serta propaganda sudah dilakukan kepada semua buruh di tiap-tiap bagian kerja. Surat pemberitahuan juga sudah kami kirimkan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait sebagai mana ketentuan dalam UUK 13 tahun 2003 terutama pasal 137 dan pasal 140. Untuk itu saya pastikan bahwa pada tanggal 23 – 27 September nanti produksi di PT. Beesco Indonesia akan lumpuh total. Tegasnya. (rd.si.13)#
1. Diberikannya premi hadir
2. Diberikannya tunjangan transport
3. Tunjangan uang shief bagi buruh yang bekerja dengan system shief
4. Tunjangan masa kerja
5. Tunjangan skill atau keahlian
6. Diperbaikinya kualitas tunjangan makan bagi buruh
7. Dijalankannya hak cuti haid bagi buruh perempuan
8. Dijalankanya hak cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan (sebab saat ini jika buruh perempuan cuti hamil dan melahirkan maka diputus hubungan kerjanya).
9. Berikan dan tidak dipersulit ketika buruh mengambil cuti tahunan.
10. Menuntut di hapuskannya system kerja kontrak dan semua buruh di angkat menjadi buruh tetap.
11. Menuntut pelaksanaan Upah Minimum sesuai dengan UMSK kab. Karawang (saat ini upah ditangguhkan oleh pihak perusahaan).
12. Menuntut masalah kebebasan berserikat bagi buruh dan diakuinya SBGTS.GSBI PT Beesco Indonesia dengan cara di berikan fasilitas secretariat serikat buurh dllnya termasuk membantu melakukan pomotongan iuran serikat melalui menejemen perusahaan (cek off sistem) sebagai mana peraturan menteri yang berlaku.
Sebelumnya ke dua belas tuntutan ini sudah kami sampaikan kepada menejemen. Rencana pemogokan ini juga merupakan gagalnya perundingan yang sudah di upayakan oleh serikat buruh sejak bulan Agustus 2013 lalu. Dimana dalam 4 kali perundingan (28 Agustus, 7 September, 9 September dan 11 September 2013) yang dilakukan selalu gagal tidak pernah menemukan titik kesepemahaman dikedua belah pihak yaitu menejemen dan serikat. Dan jauh sebelum bulan Agustus serikat juga sudah beberapa kali melakukan perundingan namun tetap perusahaan bersikap keras tidak mau memenuhi tuntutan buruh.
Menurut Diki Iskandar, Pemogokan ini hanya sebagai pertanggungjawaban organisasi kepada buruh, dan pemogokan ini juga atas desakan buruh. Jadi konkritnya ini adalah upaya serikat buruh mewujudkan aspirasi buruh yang memiliki harapan besar bahwa adanya perubahan kondisi dan syarat-syarat kerja di PT. Beesco Indonesia terutama masalah upah yang sudah di sampaikan melalui berbagai media kepada SBGTS.
Persiapannya sendiri untuk pemogokan ini sudah cukup matang, sosialisasi dan pendidikan serta propaganda sudah dilakukan kepada semua buruh di tiap-tiap bagian kerja. Surat pemberitahuan juga sudah kami kirimkan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait sebagai mana ketentuan dalam UUK 13 tahun 2003 terutama pasal 137 dan pasal 140. Untuk itu saya pastikan bahwa pada tanggal 23 – 27 September nanti produksi di PT. Beesco Indonesia akan lumpuh total. Tegasnya. (rd.si.13)#