Releas Aksi Perjuangan Upah Kab. Sukabumi, 24 Oktober 2013
Koalisi Buruh Sukabumi (KBS): (GSBI, SP.DAG, OPSI, FSP-KUHATAN-KSBSI, FSPMI) “STOP POLITIK UPAH MURAH” Tetapkan Upah Minimum Kabup...
https://www.infogsbi.or.id/2013/10/releas-aksi-perjuangan-upah-kab.html
Koalisi Buruh Sukabumi (KBS):
(GSBI, SP.DAG, OPSI, FSP-KUHATAN-KSBSI, FSPMI)
“STOP POLITIK UPAH MURAH”
Tetapkan Upah Minimum
Kabupaten Sukabumi 2014 Sebesar Rp. 2.290.961,-
Laju perlawanan buruh tidak dapat dibendung lagi. Kaum buruh tidak mau lagi
dikorbankan demi “karpet merah” bagi para pemodal. Sudah bukan rahasia jika
“upah murah” merupakan sebuah politik pemerintahan pro modal yang merampas
kesejahteraan kaum buruh yang mana telah bekerja menggerakkan perekonomian
negara. “Standard hidup minimal” selalu menjadi logika yang dikenakan pada
buruh, sehingga buruh benar-benar “sekedar hidup” agar dapat bekerja keesokan
harinya demi pemodal.
Demikian juga yang terjadi dengan proses pengupahan di Kabupaten sukabumi. Dimana Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) telah mengumumkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.565.000. Hal ini tentu sangat jauh dari harapan mengingat Sukabumi merupakan salah satu daerah penunjang ibu kota yang upahnya paling rendah (UMK saat ini sebesar Rp 1.201.020). Dan jelaslah buruh akan semakin terjerat dalam kemiskinan karena selama ini daya beli masyarakat Buruh sudah sangat menurun akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasca kenaikan harga BBM semua kebutuhan sembilan bahan pokok dan transportasi mengalami kenaikan rata-rata 40%, sehingga kebutuhan riil untuk buruh lajang saat ini mencapai Rp 2.200.000/bulan dan berarti secara signifikan Buruh tidak merasakan hasil dari kenaikan upah di tahun 2013.
Pengusaha dan Pemerintah boleh berasalan, namun Buruh berhak mendapatkan penghidupan yang layak berdasarkan amanat konstitusi Pasal 27 ayat ( 2) ‘Tiap -tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Kemanusian” Pasal 28A "Setiap orang berhak hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Maka tidak henti-hentinya gelombang aksi dilakukan kaum buruh dibawah komando Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) beserta Serikat Buruh lainnya yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) untuk terus melancarkan perlawanan atas sistem upah murah yang terjadi selama ini. Namun nampaknya pemerintah sejauh ini belum bergeming. Ini hanya semakin membuktikan bahwa pemerintah yang ada hari ini memang telah diatur oleh kepentingan kelas pemodal dan golongan tertentu (Serikat Pekerja pro pengusaha/pemodal) yang menginginkan upah Sukabumi terus rendah. Dan perlawanan yang lebih hebat pun mau tidak mau harus dilancarkan sekalipun harus berhadapan dengan aparat, preman sewaan pengusaha dan Serikat pekerja lain yang nyata dengan terbuka telah mendeklarasikan diri sebagai pembela pengusaha dan pengusung upah murah.
Maka pada hari kamis, tanggal 24 Oktober 2013, tidak kurang dari 10.000 buruh sukabumi yang tergabung kedalam KBS kembali akan melakukan aksi meminta pihak Pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi untuk merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2014 terhadap Gubernur Jawa Barat sebesar Rp. 2.290.961. Aksi ini sekaligus sebagai sosialisasi dan bentuk keseriusan buruh sukabumi dalam rangka menyongsong dan menyukseskan agenda Mogok Nasional tanggal 28,29, dan 30 oktober nanti.
Untuk itu, kami Koalisi Buruh Sukabumi MENGAJAK kepada segenap BURUH SUKABUMI agar mengambil sikap dan langkah untuk ikut dalam memberikan aksi tekanan tehadap pemerintah dalam menuntut Kenaikan Upah Layak Kabupaten Sukabumi tahun 2014 sebesar Rp 2.290.961 yang diperoleh dari survei kebutuhan hidup riil untuk buruh lajang dan nol tahun. Hal tersebut tentu sangat realistis mengingat tingkat kebutuhan hidup yang semakin tinggi sekaligus sebagai bentuk nyata dari perjuangan organisasi buruh Sukabumi dalam upaya MELAWAN POLITIK UPAH MURAH dan PERJUANGAN MENUNTUT UPAH LAYAK.
MARI BERJUANG BERSAMA DEMI KESEJAHTRAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LEBIH BAIK “DIAM TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN”
HIDUP BURUH, HIDUP BURUH INDONESIA ....
KOALISI BURUH SUKABUMI
TTD
DADENG NAZARUDIN
Kordinator
Demikian juga yang terjadi dengan proses pengupahan di Kabupaten sukabumi. Dimana Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) telah mengumumkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.565.000. Hal ini tentu sangat jauh dari harapan mengingat Sukabumi merupakan salah satu daerah penunjang ibu kota yang upahnya paling rendah (UMK saat ini sebesar Rp 1.201.020). Dan jelaslah buruh akan semakin terjerat dalam kemiskinan karena selama ini daya beli masyarakat Buruh sudah sangat menurun akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasca kenaikan harga BBM semua kebutuhan sembilan bahan pokok dan transportasi mengalami kenaikan rata-rata 40%, sehingga kebutuhan riil untuk buruh lajang saat ini mencapai Rp 2.200.000/bulan dan berarti secara signifikan Buruh tidak merasakan hasil dari kenaikan upah di tahun 2013.
Pengusaha dan Pemerintah boleh berasalan, namun Buruh berhak mendapatkan penghidupan yang layak berdasarkan amanat konstitusi Pasal 27 ayat ( 2) ‘Tiap -tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Kemanusian” Pasal 28A "Setiap orang berhak hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Maka tidak henti-hentinya gelombang aksi dilakukan kaum buruh dibawah komando Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) beserta Serikat Buruh lainnya yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) untuk terus melancarkan perlawanan atas sistem upah murah yang terjadi selama ini. Namun nampaknya pemerintah sejauh ini belum bergeming. Ini hanya semakin membuktikan bahwa pemerintah yang ada hari ini memang telah diatur oleh kepentingan kelas pemodal dan golongan tertentu (Serikat Pekerja pro pengusaha/pemodal) yang menginginkan upah Sukabumi terus rendah. Dan perlawanan yang lebih hebat pun mau tidak mau harus dilancarkan sekalipun harus berhadapan dengan aparat, preman sewaan pengusaha dan Serikat pekerja lain yang nyata dengan terbuka telah mendeklarasikan diri sebagai pembela pengusaha dan pengusung upah murah.
Maka pada hari kamis, tanggal 24 Oktober 2013, tidak kurang dari 10.000 buruh sukabumi yang tergabung kedalam KBS kembali akan melakukan aksi meminta pihak Pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi untuk merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2014 terhadap Gubernur Jawa Barat sebesar Rp. 2.290.961. Aksi ini sekaligus sebagai sosialisasi dan bentuk keseriusan buruh sukabumi dalam rangka menyongsong dan menyukseskan agenda Mogok Nasional tanggal 28,29, dan 30 oktober nanti.
Untuk itu, kami Koalisi Buruh Sukabumi MENGAJAK kepada segenap BURUH SUKABUMI agar mengambil sikap dan langkah untuk ikut dalam memberikan aksi tekanan tehadap pemerintah dalam menuntut Kenaikan Upah Layak Kabupaten Sukabumi tahun 2014 sebesar Rp 2.290.961 yang diperoleh dari survei kebutuhan hidup riil untuk buruh lajang dan nol tahun. Hal tersebut tentu sangat realistis mengingat tingkat kebutuhan hidup yang semakin tinggi sekaligus sebagai bentuk nyata dari perjuangan organisasi buruh Sukabumi dalam upaya MELAWAN POLITIK UPAH MURAH dan PERJUANGAN MENUNTUT UPAH LAYAK.
MARI BERJUANG BERSAMA DEMI KESEJAHTRAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LEBIH BAIK “DIAM TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN”
HIDUP BURUH, HIDUP BURUH INDONESIA ....
KOALISI BURUH SUKABUMI
TTD
DADENG NAZARUDIN
Kordinator