Surat Terbuka Tentang Putusan Gugatan Penangguhan Upah 2013 di PTUN Serang
Kepada Yth, Anggota GSBI Wilayah Banten; dan Ratusan Ribu Buruh Wilayah Banten. di Semesta perjuangan. Kami sampaikan ...
https://www.infogsbi.or.id/2013/10/surat-terbuka-tentang-putusan-gugatan.html?m=0
Kepada Yth,
Anggota GSBI Wilayah Banten; dan
Ratusan Ribu Buruh Wilayah Banten.
di
Semesta perjuangan.
Kami sampaikan berita duka cita bahwa gugatan Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) di pengadilan tata usaha negara (PTUN) serang telah diputuskan pada hari Rabu, 23 oktober 2013 lalu dengan keputusan gugatan penggugat di tolak (NO).
Atas putusan ini tentu kita masih punya kesempatan untuk melakukan kasasi tetapi hal ini perlu dilakukan jika serikat buruh harus solid untuk mendukung dan mengawal perjuangan ini secara ketat dan serius, ini mengingat perjuangan TAB-UL yang nyaris bekerja sendiri tanpa pengawalan dari serikat buruh di PTUN Serang.
Salah satu alasan atau pertimbangan mendasar adalah karena kita sebagai serikat buruh tidak bisa menunjukkan fakta bahwa kita bisa melakukan dan mewakili untuk menggugat atau bahasa hukumnya adalah tentang Legal Standing penggugat.
Jadi sesungguhnya ini bukan pokok materi tetapi lebih kepada kedudukan penggugat atau legal standingnya, semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
Berbeda dengan gugatan kita yang di PTUN Bandung dimana kita dimenangkan dan ada 209 perusahaan yang dibatalkan penangguhan upahnya.
Sementara pengalaman di PTUN Bandung kita sebagai serikat buruh cukup solid menyiapkan apa yang menjadi kebutuhan dan bukti-buktinya karena memang perlawanan kita begitu solid dari tingkat pabrik.
Sebuah pelajaran berharga advokasi akan sangat sulit jika tidak ada integrasi dengan konsolidasi organisasi kita.
Demikian kami sampaikan, senang untuk menunggu dan harapan kawan-kawan buruh diwilayah Banten.
Salam duka yang mendalam kepada tidak kurang 6.000 buruh PT Jaba Garmindo dan tidak kurang 800 buruh PT Hosana Garmentama, dan kepada ribuan buruh lainnya di wilayah Banten yang juga ditangguhkan upahnya.
Jakarta, 26 oktober 2013
Ismett Inoni
Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI