Pernyataan Sikap GSBI:Era Upah Buruh Murah Sudah Berakhir Adalah Politik Pencitraan dan Omong Kosong Pemerintah SBY

Pernyataan Sikap : Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Federation of Independent Trade Union Era Upah Buruh Murah Sudah ...



Pernyataan Sikap :
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Federation of Independent Trade Union

Era Upah Buruh Murah Sudah Berakhir Adalah Politik Pencitraan dan Omong Kosong Pemerintah SBY, SBY-Budiono Rezim Fasis Perampas Upah Buruh



Naikkan Upah 2014 Sesuai Dengan Tuntutan Buruh, Cabut Inpres No 9 tahun 2013,
Cabut Kepmen 231 Tahun 2003, Hapus Sistem Kerja Kontak dan Outsourching,
Turunkan Harga-harga Kebutuhan Pokok Rakyat.


Salam perjuangan,..
Krisis Imperialisme yang tengah berlangsung hingga saat ini mengakibatkan krisis ekonomi dalam negeri semakin parah, hal ini dapat dibuktikan dengan semakin merosotnya nilai tukar rupiah dan semakin melambungnya harga-harga kebutuhan pokok rakyat. Kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang terjadi sejak kenikan harga BBM pertengahan tahun 2013 saat ini semakin tidak terkendali, kondisi ini semakin memperburuk kehidupan kaum buruh dan rakyat Indonesia. Kaum buruh dan rakyat Indonesia semakin terbebani dan menderita akibat dari kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, kenaikan biaya transportasi, Listrik, PDAM, Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan. Kondisi demikianlah yang telah memicu perlawanan dan kebangkitan gerakan buruh Indonesia melawan politik upah murah dan perampasan upah serta perjuangan mnuntut kenaikan upah 2014 yang rata-rata secara nasional sebesar 50 % selain juga menuntut hak-hak demokratisnya yang selalu dilanggar oleh pengusaha. Belum lagi di tambah dengan PHK masal di berbagai perusahaan karena alasan efisiensi, relokasi dan antisipasi menghadapi kenaikan upah 2014 agar mereka sukses melakukan penangguhan kenaikan upah.

GSBI berpandangan bahwa akar dari upah murah dan perampasan upah serta berbagai persoalan yang menghimpit dan mengekang kehidupan sosial ekonomi kaum buruh dan rakyat Indonesia saat ini disebabkan oleh kekuasaan politik rezim SBY-Budiono yang secara terang tunduk patuh pada kepentingan kaum kapitalis monopoli asing (Imperialis), Borjuasi Komperador dan tuan tanah. Sebab dominasi Imperialis, melalui Borjuasi Komperador, Kapitalisme birokrat serta Tuan tanah melalui berbagai macam skema kerjasamanya selain merampas seluruh kekayaan alam di Indonesia juga menciptakan tenaga kerja murah dan fleksibel.


GSBI menilai bahwa aksi-aksi massa kaum buruh yang meluas di hampir seluruh wilayah di Indonesia adalah merupakan bentuk perlawanan dari kaum buruh menentang politik upah murah yang masih dipertahankan oleh rezim hari ini. Tuntutan kenaikan upah tahun 2014, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching dilancarkan oleh kaum buruh, aksi protes nasional kaum buruh yang di awali gerakan aksi pemanasan pada 28, 29, 30 Oktober 2013 dan puncaknya yaitu pada 31 Oktober dan 1 November 2013 yang di ikuti oleh 3 juta buruh di  20 Provinsi dan 150 kabupaten/kota di 40 kawasan Industri dengan tuntutan naikkan upah buruh tahun 2014 rata-rata secara nasional 50% dan DKI Jakarta sebesar Rp. 3,7 juta, Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing, Cabut Inpres No. 9 tahun 2013, Laksanakan Jaminan Sosial bagi Seluruh rakyat yang sepenuhnya di tanggung oleh Negara (bukan asuransi social) adalah bentuk nyata perlawanan kaum buruh di Indonesia.

Aksi damai dan terpimpin yang dilakukan oleh kaum buruh mendapatkan perlawanan keras dari pemerintah dan para pengusaha melalui aparat ke amanan (Polisi dan TNI), Ormas, preman, orang-orang bayaran perusahaan. Diserangnya para buruh yang akan menggelar Aksi Unjuk Rasa/Mogok Nasional oleh Ormas di Bekasi dan beberapa daerah lainnya pada tahun 2012 yang lalu, dan Mogok Nasional 31 Oktober 2013 adalah fakta yang tidak bisa di bantah bahwa rezim ini adalah rezim fasis, dalam aksi 31 Oktober 2013, di temukan fakta 28 orang buruh menjadi korban pembacokan, penusukan, pemukulan dan pengeroyokan serta penyerangan secara brutal dan membabi buta oleh preman (orang-orang bayaran). Dan sampai saat ini  4 orang masih di rawat di Rumah Sakit dengan keadaan 3 orang buruh masih kritis.


Sementara pemerintah masih saja kepala batu dengan tidak mau memenuhi tuntutan kaum buruh dan terus menipu kaum buruh sebagaimana yang di sampaikan oleh SBY selaku presiden dan juga Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI. “bahwa era upah buruh murah sudah berakhir dan tidak boleh lagi di jadikan keunggulan komparatif dan buruh layak sejahtera”.

GSBI menilai bahwa pernyataan pemerintah tersebut adalah kebohongan publik yang tujuannya hanya untuk politik pencitraan dan meredam gejolak perlawanan kaum buruh yang semakin meluas, SBY dan Muhaimin Iskandar adalah setali tiga uang sama-sama pembohong, karena pernyataan tersebut kenyataannya sangat jauh panggang dari Api. Bagaimana tidak bahwa sampai detik ini politik upah murah masih terus di berlakukan dan dijalankan oleh rezim SBY dengan bukti bahwa, SBY mengeluarkan Inpres no 9 tahun 2013, tetap memperthankan Kepmen 231 tahun 2003, UUK no 13 tahun 2003 dan berbagai macam kebijakan lainnya yang tetap mempertahankan politik upah murah dan perampasan upah melalui sistem kerja kontrak dan outsourching yang  sangat menindas kaum buruh.

Atas dasar itu maka GSBI selaku organisasi Pusat Perjuangan Buruh dari berbagai macam bentuk organisasi Serikat Buruh sektoral dan non-sektoral yang berwatak Independen, militant, patriotic dan demokratik dengan ini menyatakan sikap :

  1. Hapuskan politik Upah Murah, Naikkan upah buruh sesuai dengan kebutuhan rilil buruh dan keluarganya, serta turunkan harga-harga kebutuhan pokok rakyat.
  2. Cabut berbagai peraturan yang melanggengkan politik upah murah dan perampasan upah, yaitu : UUK No.13 tahun 2003, Permenakertrans No. 231 tahun 2003, Permenakertrans No. 13 tahun 2013, Inpres No. 9 tahun 2013.
  3. Berikan jaminan kebebasan berserikat, mengelurkan pendapat, dan hak mogok bagi buruh, Serta hentikan Intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap buruh dan aktivis buruh yang berjuang untuk mendapatkan haknya.
  4. Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching, dan berikan kepastian kerja bagi buruh dengan menghentikan relokasi perusahaan dan PHK masal terhadap buruh.
  5. Mendesak Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum tahun 2014 agar sesuai dengan kebutuhan riil buruh dengan mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh.
  6. Mengecam keras atas tindakan refresif, brutal dan membabibuta serta tindakan pembiaran oleh aparat kepolisian kabupaten Bekasi atas insiden pembacokan, penusukan, pemukulan dan penyerangan sekelompok ormas dan orang-orang (preman) bayaran terhadap buruh dalam aksi buruh pada 31 Oktober 2013 di Kabupaten Bekasi yang telah mengakibatkan 28 ornag buruh menjadi korban parah dan 3 orang dalam keadaan kritis di rumah sakit.
  7. GSBI juga mendesak pihak kepolisian RI dalam hal ini Mabes Polri, dan pemerintahan SBY untuk bertanggung jawab dan mengusut tuntas peristiwa penyerangan, pembacokan, penusukan kaum buruh yang dilakukan oleh ormas, orang-orang (preman) bayaran serta tindakan pembiaran aparat kepolisian Polres Bekasi dalam aksi 31 Oktober 2013 di Bekasi.
  8. GSBI juga mendesak kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak melakukan provokasi dan cara-cara represif dalam menangani/menghadapi aksi-aksi buruh.


GSBI juga menyerukan kepada seluruh kaum buruh untuk berorganisasi dalam wadah-wadah serikat buruh sejati, bersatu dan terus memperhebat perjuangan kaum buruh dalam menuntut kenaikan upah 2014 dan hak-hak demokratis buruh lainnya dengan gegap gempita dan militant.

Demikain pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan.

Jakarta, 6 November 2013
Hormat kami
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI)



RUDI HB. DAMAN                                                       EMELIA YANTI MD SIAHAAN
Ketua Umum                                                                     Sekretaris Jendera

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item