GSBI: Kriminaslisasi Pimpinan dan Anggota Serikat Buruh Semakin Massif
Dari awal Maret 2012 hingga awal Mei 2014 Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) mencatat bahwa Kriminalisas...
https://www.infogsbi.or.id/2014/05/gsbi-kriminaslisasi-pimpinan-dan.html
Dari awal Maret 2012 hingga awal Mei
2014 Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) mencatat
bahwa Kriminalisasi terhadap pimpinan maupun anggota serikat buruh semakin marak
terjadi di kalangan serikat buruh di
Indonesia.
Kriminalisasi yang dihadapi oleh serikat buruh adalah salah satu faktor yang menghantui gerakan buruh saat ini, dimana strategi para pengusaha terus dilancarkan pada serikat buruh yang benar-benar berjuang bagi kesejahteraan anggotanya. taktik ini digunakan untuk memecah konsentrasi gerakan serikat buruh agar tidak fokus terhadap program perjuangan dan tuntutan serikat buruh.
Kriminalisasi yang dihadapi oleh serikat buruh adalah salah satu faktor yang menghantui gerakan buruh saat ini, dimana strategi para pengusaha terus dilancarkan pada serikat buruh yang benar-benar berjuang bagi kesejahteraan anggotanya. taktik ini digunakan untuk memecah konsentrasi gerakan serikat buruh agar tidak fokus terhadap program perjuangan dan tuntutan serikat buruh.
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
dari awal Maret 2012 hingga awal Mei 2014 telah mengadvokasi beberapa kasus kriminalisasi
baik pimpinan tingkat perusahaan (PTP), koordinator lapangan (Koorlap) maupun anggota serikat buruh yang aktif dalam
aktivitas serikat buruh. Di antaranya adalah pada bulan Maret 2012, Sartono Bin Karsoprawiro, koordinator
lapangan SBGTS-GSBI di PT. Panarub Industry Kota Tangerang di
kriminalisasikan oleh salah satu pimpinan manajemen hanya karena menegur
pimpinan tersebut yang berbuat salah mengambil paksa kartu absensi salah satu buruh PT.Panarub Industry. Karena tindakannya ini akhirnya berbuah penjara bagi Sartono bin Karsoprawiro, karena dilaporkan ke Polsek Karawaci KotaTangerang, oleh Ibu Desi Yusipa dengan tuduhan Sdr. Sartono bin Karsoprawiro melanggar pasal 335 KUHP dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan subsider pasal 311.
Akibat laporan tersebut Sartono bin Karsoprawiro langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang dan sempat menjadi tahanan Jaksa yang selanjutnya di bawa ke LP Pemuda Tangerang, dititipkan selama 20 hari disana. Berkat perjuangan serikat buruh akhirnya kasus ini ditutup.
Akibat laporan tersebut Sartono bin Karsoprawiro langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang dan sempat menjadi tahanan Jaksa yang selanjutnya di bawa ke LP Pemuda Tangerang, dititipkan selama 20 hari disana. Berkat perjuangan serikat buruh akhirnya kasus ini ditutup.
Kasus lainnya adalah kasus Sdr. Syahrudin bin Zarkasih, Ketua umum SPTP-GSBI PT. Afixkogyo Indonesia yang berkedudukan di Jl. Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa
Barat 43359 dengan dugaan penganiayaan terhadap pengurus koperasi perusahaan. Pada hanya menegur dan menjalankan aktivitas serikat untuk meminta kejelasan soal kedudukan koperasi buruh di perusahaan tersebut.
Kasus ini
sempat bergulir dipengadilan hingga putusan dimana putusan pengadilan
menyatakan bahwa Sdr. Syahrudin bin Zarkasih bersalah dan mendapat hukuman
percobaan, atas putusan tersebut Sdr. Syahrudin dan kuasa hukumnya menyatakan
banding.
Selanjutnya
kasus kriminalisasi di PT Panarub Dwikarya, yaitu kriminaslisasi terhadap Sdri.
Omih binti Sanen salah satu koordinator lapangan SBGTS-GSBI PT. Panarub
Dwikarya.
PT. Panarub Dwikarya adalah cabang dari PT. Panarub Industry yang memproduksi sepatu merk Adidas, Mizuno dan Specs.
Omih demikian biasa disapa meluapkan kekecewaannya dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) berupa ancaman bom kepada pimpinan perusahaan dan temannya yang berada di dalam pabrik dengan isi SMS “hati-hati yang didalam, malam ini sedang dirakit bom, besok akan diledakkan“ karena tuntutan penyelesaian kasus PHK sepihak yang tidak kunjung selesai dan juga tuntutan perbaikan kondisi kerja dan syarat-syarat kerja dipabriknya tidak kunjung di realisasikan oleh perusahaan. Atas tindakannya ini Omih dilaporkan dan di tahan oleh Polresta kota Tangerang pada 30 September 2012 dan dipindahkan ke LP wanita Kota Tangerang sebagai tahanan titipan pada 1 Oktober 2012 dimana atas tindakannya Omih disangkakan pasal 336 KUHP dan pasal 45 ayat 1 junto 27 dan ayat 4 Undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Omih binti Sanen ini sempat mendekam di penjara wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Tangerang selama 5 hari, berkat perjuangan dan dukungan yang luas akhirnya kasus Omih ini di tutup.
PT. Panarub Dwikarya adalah cabang dari PT. Panarub Industry yang memproduksi sepatu merk Adidas, Mizuno dan Specs.
Omih demikian biasa disapa meluapkan kekecewaannya dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) berupa ancaman bom kepada pimpinan perusahaan dan temannya yang berada di dalam pabrik dengan isi SMS “hati-hati yang didalam, malam ini sedang dirakit bom, besok akan diledakkan“ karena tuntutan penyelesaian kasus PHK sepihak yang tidak kunjung selesai dan juga tuntutan perbaikan kondisi kerja dan syarat-syarat kerja dipabriknya tidak kunjung di realisasikan oleh perusahaan. Atas tindakannya ini Omih dilaporkan dan di tahan oleh Polresta kota Tangerang pada 30 September 2012 dan dipindahkan ke LP wanita Kota Tangerang sebagai tahanan titipan pada 1 Oktober 2012 dimana atas tindakannya Omih disangkakan pasal 336 KUHP dan pasal 45 ayat 1 junto 27 dan ayat 4 Undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Omih binti Sanen ini sempat mendekam di penjara wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Tangerang selama 5 hari, berkat perjuangan dan dukungan yang luas akhirnya kasus Omih ini di tutup.
Kasus kriminalisasi juga terjadi di PT. Mega Indotex Raya Baru terhadap sdr. Apriyanto pimpinan SBGTS-GSBI di perusahaan tersebut yang di laporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana
dimaksud pasal 335 KUHP.
Kasus ini terjadi di tengah-tengah proses pemogokan yang dilakukan oleh SBGTS-GSBI PT. Mega Indotex Raya dengan tuntutan pelaksanaan UMSK Kab. Tangerang untuk golongan III (sektor jasa) dan pelaksanaan nota pemeriksaan terkait pelanggaran penggunaan tenaga kerja PKWT menjadi PKWTT (buruh tetap). Perusahan jasa yang bergerak di bidang pencelupan dan pewarnaan tekstil ini bukan memenuhi tuntutan buruh , malah mengkriminalisasikan Apriyanto selaku pimpinan serikat.
Kasus ini terjadi di tengah-tengah proses pemogokan yang dilakukan oleh SBGTS-GSBI PT. Mega Indotex Raya dengan tuntutan pelaksanaan UMSK Kab. Tangerang untuk golongan III (sektor jasa) dan pelaksanaan nota pemeriksaan terkait pelanggaran penggunaan tenaga kerja PKWT menjadi PKWTT (buruh tetap). Perusahan jasa yang bergerak di bidang pencelupan dan pewarnaan tekstil ini bukan memenuhi tuntutan buruh , malah mengkriminalisasikan Apriyanto selaku pimpinan serikat.
Kriminalisasi buruh yang aktif dalam keanggotaan dan
kegiatan serikat buruh juga terjadi di Kabupaten Karawang. Sdri. Desi
Suciandini Bachtiar, Sdri. Rita Fatmawati, Sdr. Sakimin dan Sdr. Odim yang
semuanya adalah buruh PT Beesco Indonesia adalah korbannya, dimana kesemuanya sempat diperiksa kepolisian resort
Karawang atas laporan General Managernya, hanya karena para buruh tersebut
menuliskan komentar mereka di jejaring Sosial Facebook yang dianggap
menghinanya.bahkan menurut pihak kepolisian kemungkinan akan lebih banyak buruh
yang akan diperiksa dalam kasus ini.
Sebelum dilaporkan, keempat buruh ini adalah anggota SBGTS-GSBI dan aktif dalam kegiatan serikat termasuk dalam mengikuti pemogokan yang
terjadi dilingkungan kerja PT Beesco Indonesia yang dilakukan para buruh pada
tanggal 23-27 September 2013 lalu. Aksi mogok buruh tersebut akibat gagalnya
perundingan dan dilanggarnya hak normatif buruh dilingkungan kerja PT Beesco
Indonesia. Sehingga tidak salah kalau kemudian para buruh yakin bahwa
kriminalisasi ini adalah tindakan balasan dari pihak perusahaan atas pemogokan
para buruh.
Di awal tahun 2014 juga terjadi kembali kriminalisasi kepada anggota dan pimpinan GSBI ditingkat perusahaan, yaitu Sdr. Muhammad Sudrajat buruh PT Panarub
Industry, yang dilaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan melakukan pencurian.
Bahkan dalam kasus kiminalisasi Muhammad Sudrajat ini pada tanggal 24 April 2014 lalu langsung mendapat surat panggilan ke 2 dari Polresta
Tangerang, dalam proses BAP yang berlangsung mulai pukul 13.00wib langsung dididampingi oleh 2 orang kuasa hukumnya dari LBH Jakarta dan 2 orang dari DPP. GSBI.
Pada pukul 16.30 wib, pihak penyidik sempat menyatakan untuk menahannya, dengan alasan karna barang bukti serta keterangan dari saksi sudah didapat oleh
pihak kepolisian. Namun dengan jaminan Tim kuasa hukum dari LBH Jakarta
dan DPP GSBI untuk mengajukan permohonan penagguhan penahanan, dan di kabulkan dengan syarat.status suadara
M. Sudrajat tetap
harus Wajib Lapor yang dilakukan pada setiap hari
Senin dan Kamis.
Padahal beberapa hari sebelumnya kasus
ini sudah sempat diperiksa oleh polsek Karawaci tetapi dikembalikan kembali
kepada pihak perusahaan karena dianggap bahwa hal ini adalah masalah
ketenagakerjaan dan soal prosedural di tempat kerja.
Lain di PT. Panarub Industry lain di PT. Shinta Groups. Syarif
salah satu pimpinan SBGTS-GSBI PT Shinta Group juga dilaporkan kepada kepolisian
dengan sangkaan dan tuduhan penggelapan oleh pihak perusahaan, kasus ini
sampai saat ini masih berada di pihak kepolisian.
Sehubungan dengan maraknya kasus kriminalisasi yang menimpa anggota dan pimpinan GSBI, Ismet Inoni, selaku Kepala Departemen Hukum dan
Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) mengatakan
bahwa kriminalisasi buruh dan aktivis buruh memang terjadi peningkatan yang
makin massif dan semakin banyak digunakan oleh perusahaan untuk memberikan
tekanan kepada buruh dan menghancurkan persatuan yang terjadi dikalangan kaum buruh.
Kasus-kasus ini menjadi masalah yang serius dan kita
menyayangkan sekaligus mengecam upaya dan kriminalisasi ini, sebab kriminalisasi
ini adalah salah satu bentuk pemberangusan serikat buruh (union busting) di
pabrik-pabrik selain juga sebagai sok terapi kepada buruh yang dilakukan oleh
pengusaha tegas Ismett. (Djm2014).#