Menuntut Kenaikan Upah Harus Tuntut Cabut Peraturan Yang Merampas dan Melanggengkan Politik Upah Buruh Murah.

Jakarta, 9/5/2015- Terkait dengan perjuangan kenaikan upah yang sudah mulai ramai di perbincangkan, dan juga mencuat dalam tuntutan ...



Jakarta, 9/5/2015- Terkait dengan perjuangan kenaikan upah yang sudah mulai ramai di perbincangkan, dan juga mencuat dalam tuntutan May Day kemarin. Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI mengatakan jika buruh dan serikat buruh berjuang menuntut kenaikan upah, melawan politik upah murah maka yang utama harus dilakukan adalah mendesak pemerintah untuk seger mencabut segala regulasi/peraturan yang terus melanggengkan politik upah murah dan perampasan upah, yaitu seperti UUK 13/2003, Kepmen nomor 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum, Inpres nomor 9/2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Kepmen nomor 7/2013 tentang Upah Minimum, Permenakertrans No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksana Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Akatiga dimana buruh membutuhkan 122 item  sementara saat ini pemerintah hanya memasukan 60 item.  Jadi upah buruh tidak mungkin akan naik signifikan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara angka apalagi secara nilai , jika peraturan tersebut masih terus eksis. Apalagi sampai saat ini pemerintah tidak pernah mampu mengendalikan pasokan dan harga-harga kebutuhan pokok rakyat, maka jikapun upah minimum naik tapi di rampas lagi oleh berbagai macam kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh.

Maka sudah saatnya bagi kaum buruh dan serikat buruh bersama-sama datangi Kementerian Tenagakerja dan transmigrasi serta Presiden untuk segera mencabut berbagai peraturan tersebut. Pungkas Rudi.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item