Menuntut Kenaikan Upah Harus Tuntut Cabut Peraturan Yang Merampas dan Melanggengkan Politik Upah Buruh Murah.
Jakarta, 9/5/2015- Terkait dengan perjuangan kenaikan upah yang sudah mulai ramai di perbincangkan, dan juga mencuat dalam tuntutan ...
https://www.infogsbi.or.id/2014/05/menuntut-kenaikan-upah-harus-tuntut.html?m=0
Jakarta, 9/5/2015- Terkait dengan perjuangan kenaikan upah yang sudah mulai ramai di perbincangkan, dan juga mencuat dalam tuntutan May Day kemarin. Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI mengatakan jika buruh dan serikat buruh berjuang menuntut kenaikan upah,
melawan politik upah murah maka yang utama harus dilakukan adalah mendesak
pemerintah untuk seger mencabut segala regulasi/peraturan yang terus
melanggengkan politik upah murah dan perampasan upah, yaitu seperti UUK
13/2003, Kepmen nomor 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum, Inpres
nomor 9/2013 tentang Pembatasan Upah Minimum, Kepmen nomor 7/2013 tentang Upah
Minimum, Permenakertrans No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksana
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Akatiga dimana buruh
membutuhkan 122 item sementara saat ini pemerintah hanya memasukan 60 item. Jadi upah buruh
tidak mungkin akan naik signifikan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara angka apalagi secara nilai , jika peraturan
tersebut masih terus eksis. Apalagi sampai saat ini pemerintah tidak pernah
mampu mengendalikan pasokan dan harga-harga kebutuhan pokok rakyat, maka
jikapun upah minimum naik tapi di rampas lagi oleh berbagai macam kebijakan
pemerintah yang tidak pro buruh.
Maka sudah
saatnya bagi kaum buruh dan serikat buruh bersama-sama datangi Kementerian
Tenagakerja dan transmigrasi serta Presiden untuk segera mencabut berbagai peraturan
tersebut. Pungkas Rudi.