Pernyataan LBH JAKARTA: MK Menolak Permohonan Judicial Review oleh APINDO Mengenai Outsourcing.
Jakarta, 7/5/2014- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi H...
https://www.infogsbi.or.id/2014/05/pernyataan-lbh-jakarta-mk-menolak.html
Jakarta, 7/5/2014- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi Hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pembacaan putusan yang di hadiri oleh Pihak Pemohon, Pihak Pemerintah, Pihak DPR RI dan Pihak Terkait, Majelis Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh APINDO tersebut tidak beralasan hukum.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamdan Zoelva, dalam
pertimbangannya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) dimana jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 59 UU Ketenagakerjaan hal
itu merupakan persoalan implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas
norma yang dapat diajukan gugatan secara perdata keperadilan lain.
Pertimbangan berikutnya mengenai penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, Majelis Hakim berpendapat apabila
tidak terpenuhi norma kerja pada norma Pasal 65 ayat (8) UU Ketenagakerjaan perlu
dibuktikan terlebih dahulu melalui gugatan perdata melalui badan peradilan
yaitu Pengadilan Hubungan Industrial. Pertimbangan terakhir Majelis Hakim
terkait Pasal 66 ayat 4 UU Ketenagakerjaan apabila norma kerja tidak terpenuhi,
maka perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui gugatan perdata melalui badan
peradilan yaitu Peradilan Hubungan Industrial.
Nelson N. Simamora Pengacara Publik LBH Jakarta selaku Kuasa
Hukum Tim Advokasi Buruh untuk Keadilan (TABUK), mengatakan bahwa putusan MK
ini telah tepat, karena norma tersebut memanglah suatu permasalahan
implementasi. Oleh karena itu permohonan yang diajukan oleh APINDO tersebut
bukan persoalan konstitusional, tegasnya.
LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), dan Trade Union Right Center (TURC) merupakan Kuasa Hukum Pihak
Terkait, yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh untuk Keadilan (TABUK) dalam
perkara permohonan uji materiil Pasal outsourcing UU Ketenagakerjaan tersebut,
para serikat buruh yang menjadi Pihak Terkait di antaranya GSBI, DPC SPN
Jakarta Utara, Nikeuba – SBSI, PPMI, FSBI, FBLP, FSP LEM SPSI, dan Sekber
Buruh. (FAUZI)