Pernyataan LBH JAKARTA: MK Menolak Permohonan Judicial Review oleh APINDO Mengenai Outsourcing.

Jakarta, 7/5/2014- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi H...


Jakarta, 7/5/2014- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi Hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pembacaan putusan yang di hadiri oleh Pihak Pemohon, Pihak Pemerintah, Pihak DPR RI dan Pihak Terkait, Majelis Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh APINDO tersebut tidak beralasan hukum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamdan Zoelva, dalam pertimbangannya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 59 UU Ketenagakerjaan hal itu merupakan persoalan implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas norma yang dapat diajukan gugatan secara perdata keperadilan lain. 

Pertimbangan berikutnya mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, Majelis Hakim berpendapat apabila tidak terpenuhi norma kerja pada norma Pasal 65 ayat (8) UU Ketenagakerjaan perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui gugatan perdata melalui badan peradilan yaitu Pengadilan Hubungan Industrial. Pertimbangan terakhir Majelis Hakim terkait Pasal 66 ayat 4 UU Ketenagakerjaan apabila norma kerja tidak terpenuhi, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui gugatan perdata melalui badan peradilan yaitu Peradilan Hubungan Industrial. 

Nelson N. Simamora Pengacara Publik LBH Jakarta selaku Kuasa Hukum Tim Advokasi Buruh untuk Keadilan (TABUK), mengatakan bahwa putusan MK ini telah tepat, karena norma tersebut memanglah suatu permasalahan implementasi. Oleh karena itu permohonan yang diajukan oleh APINDO tersebut bukan persoalan konstitusional, tegasnya.

LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Trade Union Right Center (TURC) merupakan Kuasa Hukum Pihak Terkait, yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh untuk Keadilan (TABUK) dalam perkara permohonan uji materiil Pasal outsourcing UU Ketenagakerjaan tersebut, para serikat buruh yang menjadi Pihak Terkait di antaranya GSBI, DPC SPN Jakarta Utara, Nikeuba – SBSI, PPMI, FSBI, FBLP, FSP LEM SPSI, dan Sekber Buruh. (FAUZI)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item