Sidang Erwiana di Pengadilan Hong Kong di Undur Kembali

Jakarta, 1 mei 2014. Juru bicara " Justice for Erwiana and All Migrant Domestic Workers Committee ", Sringatin menegaskan piha...

Jakarta, 1 mei 2014. Juru bicara "Justice for Erwiana and All Migrant Domestic Workers Committee", Sringatin menegaskan pihaknya berharap pengunduran persidangan kasus kekerasan dialami tenaga kerja wanita Erwiana di Hongkong akan berdampak positif bagi Erwiana, namun jangan sampai terulang lagi.

"Pengadilan Negeri Kwun Magistracy Court Hongkong pada Selasa (29/4) mengundurkan lagi persidangan Erwiana Sulistyaningsih pada 20 Mei 2014," ujar Sringatin melalui pesan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Pengunduran tersebut atas permintaan jaksa penuntut mewakili pemerintah Hongkong dan Erwiana sebagai saksi yang masih butuh waktu untuk mengonsolidasikan tuntutan lainnya.

"Kami kecewa atas penundaan kedua ini, artinya menunda juga lagi keadilan bagi Erwiana dan korban-korban lainnya. Namun begitu, kami senang karena akhirnya pemerintah menuntut Law Wan Tung atas pelanggaran kontrak kerja," kata Sringatin.

Setelah kedatangan Erwiana awal April ini, Labour Department akhirnya melayangkan tuntutan pidana kriminal resmi terhadap Law Wan Tung atas pelanggaran kontrak, antara lain tidak membayar upah, tidak memberi libur dan memberi hak-hak pemutusan kontak.

Menurut Sringatin pula, hari itu hakim juga menanyakan kepada Law Wan Tung apakah dia tahu tuntutan-tuntutan pidana pelanggaran kontrak, dan dia menjawab "tahu".

Susi, yang juga menjadi korban Law Wan Tung yang hari itu sengaja mengambil libur untuk menghadiri persidangan, menyampaikan kekecewaannya yang sangat mendalam atas pengunduran sidang ini. Pernyataan yang sama juga disampaikan Erwiana.

"Kami berharap pengunduran ini demi kebaikan kasus Erwiana dan jangan diundur lagi. Semoga keadilan benar-benar diberikan kepada Erwiana," kata Sringatin lagi.

Sekitar 50 orang buruh migran dan pendukungnya pada hari itu melakukan aksi solidaritas di luar pengadilan menuntut agar pemerintah Hong Kong segera mengubah dan mencabut peraturan yang menyebabkan pekerja rumah tangga (PRT) migran diperbudak.

Pada Selasa (25/3), dukungan bagi kasus Erwiana juga berlangsung di lapangan rumput Victoria Park, Causeway Bay. sebanyak 200 orang buruh migran Indonesia mengadakan istigasah untuk persidangan kasus Erwiana dan penggalangan dana kemanusiaan untuk pembebasan Satinah.

Kasus Erwiana Sulistyaningsih (23), terkuak ketika majikan Law Wan Tung diam-diam memulangkannya dalam kondisi lebam dan lemah setelah 8 bulan dianiaya.

Pukulan-pukulan tersebut menyisakan gumpalan darah di otak, penglihatan dan pendengaran bermasalah, trauma tulang belakang dan patah tulang hidung.

Kasus Erwiana memicu kemarahan publik di Hongkong sampai menggerakkan ribuan orang turun ke jalan.

Kasus Erwiana menjadi sorotan media di berbagai negara dan menggalang simpati bagi kondisi perbudakan yang menimpa PRT migran khususnya asal Indonesia di Hongkong.#Keadilan untuk Erwiana.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item