Sidang Erwiana di Pengadilan Hong Kong di Undur Kembali
Jakarta, 1 mei 2014. Juru bicara " Justice for Erwiana and All Migrant Domestic Workers Committee ", Sringatin menegaskan piha...
https://www.infogsbi.or.id/2014/05/sidang-erwiana-di-pengadilan-hong-kong.html?m=0
Jakarta, 1 mei 2014. Juru bicara "Justice for Erwiana and All Migrant Domestic Workers Committee",
Sringatin menegaskan pihaknya berharap pengunduran persidangan kasus
kekerasan dialami tenaga kerja wanita Erwiana di Hongkong akan berdampak
positif bagi Erwiana, namun jangan sampai terulang lagi.
"Pengadilan
Negeri Kwun Magistracy Court Hongkong pada Selasa (29/4) mengundurkan
lagi persidangan Erwiana Sulistyaningsih pada 20 Mei 2014," ujar
Sringatin melalui pesan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Pengunduran
tersebut atas permintaan jaksa penuntut mewakili pemerintah Hongkong
dan Erwiana sebagai saksi yang masih butuh waktu untuk mengonsolidasikan
tuntutan lainnya.
"Kami kecewa atas penundaan
kedua ini, artinya menunda juga lagi keadilan bagi Erwiana dan
korban-korban lainnya. Namun begitu, kami senang karena akhirnya
pemerintah menuntut Law Wan Tung atas pelanggaran kontrak kerja," kata
Sringatin.
Setelah kedatangan Erwiana awal April ini, Labour Department akhirnya
melayangkan tuntutan pidana kriminal resmi terhadap Law Wan Tung atas
pelanggaran kontrak, antara lain tidak membayar upah, tidak memberi
libur dan memberi hak-hak pemutusan kontak.
Menurut
Sringatin pula, hari itu hakim juga menanyakan kepada Law Wan Tung
apakah dia tahu tuntutan-tuntutan pidana pelanggaran kontrak, dan dia
menjawab "tahu".
Susi, yang juga menjadi korban
Law Wan Tung yang hari itu sengaja mengambil libur untuk menghadiri
persidangan, menyampaikan kekecewaannya yang sangat mendalam atas
pengunduran sidang ini. Pernyataan yang sama juga disampaikan Erwiana.
"Kami
berharap pengunduran ini demi kebaikan kasus Erwiana dan jangan diundur
lagi. Semoga keadilan benar-benar diberikan kepada Erwiana," kata
Sringatin lagi.
Sekitar 50 orang buruh migran
dan pendukungnya pada hari itu melakukan aksi solidaritas di luar
pengadilan menuntut agar pemerintah Hong Kong segera mengubah dan
mencabut peraturan yang menyebabkan pekerja rumah tangga (PRT) migran
diperbudak.
Pada Selasa (25/3), dukungan bagi
kasus Erwiana juga berlangsung di lapangan rumput Victoria Park,
Causeway Bay. sebanyak 200 orang buruh migran Indonesia mengadakan
istigasah untuk persidangan kasus Erwiana dan penggalangan dana
kemanusiaan untuk pembebasan Satinah.
Kasus
Erwiana Sulistyaningsih (23), terkuak ketika majikan Law Wan Tung
diam-diam memulangkannya dalam kondisi lebam dan lemah setelah 8 bulan
dianiaya.
Pukulan-pukulan tersebut menyisakan
gumpalan darah di otak, penglihatan dan pendengaran bermasalah, trauma
tulang belakang dan patah tulang hidung.
Kasus Erwiana memicu kemarahan publik di Hongkong sampai menggerakkan ribuan orang turun ke jalan.
Kasus
Erwiana menjadi sorotan media di berbagai negara dan menggalang simpati
bagi kondisi perbudakan yang menimpa PRT migran khususnya asal
Indonesia di Hongkong.#Keadilan untuk Erwiana.