GSBI Mendesak Muhaimin Iskandar Tindak Tegas Pengusaha Nakal Yang Tidak Membayar THR Pada Buruhnya.
Jakarta, Senin 21 Juli 2014. T unjangan Hari Raya (THR) sudah harus dibayarkan kepada buruh paling lambat H-7 (tujuh hari sebelum hari...
https://www.infogsbi.or.id/2014/07/gsbi-mendesak-muhaimin-iskandar-tindak.html?m=0
Jakarta, Senin 21 Juli 2014. Tunjangan Hari
Raya (THR) sudah harus dibayarkan kepada buruh paling lambat H-7
(tujuh hari sebelum hari raya). Ketentuan ini sudah diatur dalam
Permenakertrans No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/buruh di Perusahaan.
Ismet Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI), mengatakan THR merupakan instrumen penting bagi kaum buruh karena dapat mendukung daya beli untuk menghadapi hari raya. Faktanya, harga kebutuhan pokok menjelang hari raya selalu naik signifikan. Pemerintah dinilai tidak mampu mengendalikan kenaikan harga tersebut. Apalagi menjelang hari raya kebutuhan pekerja mengalami kenaikan hampir dua kali lipat khususnya untuk membeli kebutuhan sandang, pangan, transportasi mudik dan rekreasi.
Ismet Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI), mengatakan THR merupakan instrumen penting bagi kaum buruh karena dapat mendukung daya beli untuk menghadapi hari raya. Faktanya, harga kebutuhan pokok menjelang hari raya selalu naik signifikan. Pemerintah dinilai tidak mampu mengendalikan kenaikan harga tersebut. Apalagi menjelang hari raya kebutuhan pekerja mengalami kenaikan hampir dua kali lipat khususnya untuk membeli kebutuhan sandang, pangan, transportasi mudik dan rekreasi.
Setiap pengusaha
berkewajiban memberikan THR kepada buruhnya serendah-rendahnya sesuai dengan
ketentuan Permenakertrans No 04 tahun 1994 termasuk kepada buruh yang berstatus
outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap. Bahkan, kata
Ismet Inoni, sesuai peraturan bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap
berhak atas THR.
"Dalam
pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para buruh outsourcing maupun
buruh kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak
mendapatkan THR juga, dan seharusnya pengusaha memberikan THR itu jauh lebih
baik dari pada isi Permenakertrans No 04 tahun 1994", ujar Ismet Inoni .
Oleh karena
itu GSBI mendesak Muhaimin
Iskandar selaku Menakertrans serta jajarannya dan dinas-dinas
ketenagakerjaan di semua wilayah untuk menindak tegas para pengusaha nakal yang
tidak membayar THR kepada buruhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Faktanya
dari tahun-tahun sebelumnya, masih banyak pengusaha yang tidak patuh terhadap
Permenakertrans No 04 thn 1994 tentang
THR tanpa mendapat tindakan dan sanksi tegas,” kata Ismet Inoni.
Bila ada
pelanggaran terhadap pembayaran THR, Ismet Inoni juga meminta buruh segera
mengadukan permasalahannya ke posko-posko pengaduan THR GSBI serta kepada Dinas-dinas Tenaga Kerja setempat
di seluruh Indonesia. (rd)