Masyarakat Tidak Tahu BPJS Wajib Bayar Iuran dan Co-sharing
JAKARTA- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan bahwa sampai saat ini masyarakat umum dibiarkan tidak mengetahui kewajiban bayar iura...
https://www.infogsbi.or.id/2014/07/masyarakat-tidak-tahu-bpjs-wajib-bayar.html
JAKARTA-
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan bahwa sampai saat ini
masyarakat umum dibiarkan tidak mengetahui kewajiban bayar iuran dan co-sharing bagi
peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalamprogram Jaminan
Kesehatan Nasional (JIK. Masyarakat diajak mendaftarkan dirinya dengan
janji akan mendapatkan pembebasan biaya pada saat sakit.
“Inikan cheating (penipuan-penipuan)
pada rakyat. Rakyat tahunya hanya bayar sekali antara Rp 25.500 sampai
Rp 50.500. Rakyat tidak tahu harus bayar iuran tiap bulan. Rakyat tidak
tahu akan ada sanksi jika tidak bayar iuran,” ujar Ketua Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) Bidang Obat dan Farmakoterapi, Dr. Husniah Rubiana
Thamrin Akip kepada Bergelora.com di Jakarta Rabu (29/5) lalu.
Dibeberapa
tempat menurutnya, akibat sosialisi janji BPJS menggratiskan pelayanan
kesehatan, maka rakyat berlomba-lomba mendaftarkan diri ke BPJS. Rakyat
tidak tahu konsekwensinya.
Hingga
saat ini pensiunan TNI/Polri, PNS dan veteran dijanjikan bahwa BPJS itu
kelanjutan dari program Asuransi Kesehatan (Askes) yang akan memberikan
pelayanan yang lebih baik. Namun kenyataannya harus menghadapi birokrasi
yang lebih panjang dan kualitas pelayanan menurun. Hal yang sama juga
terjadi pada pekerja formal yang sebelumnya dilayani oleh Jamsostek.
“Di
berbagai media keluhan pelayanan BPJS disampaikan oleh rakyat
kecil, buruh, pensiunan TNI/Polri, PNS dan veteran, sampai anggota DPR
sampai pejabat negara. Anehnya tidak ada perbaikan sampai saat ini,”
ujarnya.
Semua
orang menurutnya mempertanyakan mengapa DPR dan pemerintah justru kaget
dengan pelayanan yang memburuk dan berupaya untuk memperbaiki sistim
dalam BPJS.
“Tapikan
semua ada tertulis didalam Undang-undang SJSN (Sistim Jaminan Sosial
Nasional)dan Undang-undang BPJS. Apa mereka gak baca dan asal tanda
tangan? Siapa sebenarnya yang menyiapkan draft itu? Apa tujuan dari
sistim ini?,” ujarnya.
Menurutnya
lagi sangat aneh kalau Mahkamah Konstitusi (MK) justru membenarkan
berlakunya undang-undang yang merusak sistim kesehatan nasional ini.
“Jelas-jelas
ini sistim asurasi swasta murni yangg sejak diundangkan tidak
transparan dan manipulatif. Koq bisa MK membiarkan rakyat Indonesia
harus masuk dalam sistim penghisapan ala kolonial ini,” tegasnya.
Ternyata
menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berpegang pada pasal 23A dari
Uundang-undang Dasar 45 yang sudah diamandemen. Bunyi pasal 23 A
adalah “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang,”
“Ternyata
tujuan pembuatan pasal kolonial itu salah satunya adalah untuk mensahkan
SJSN dan BPJS. Dinegara lain, kesehatan rakyat itu kewajiban negara
untuk dipenuhi. Di Indonesia atas nama undang-undang dasar, rakyat wajib
beli pelayanan kesehatannya,” ujarnya.
Ia
mengingatkan bahwa amandemen undang-undang dasar dilakukan sejak awal
reformasi atas tekanan IMF dan World Bank untuk bisa membuka indonesia
lebih lebar lagi bagi pasar internasional
Sementara itu Dr Agung Sapta Adi dari Dokter Indonesia Bersatu (DIB) menjelaskan
beberapa
waktu lalu ada rapat yang dipimpin Sekjen Kemenkes yang tidak hanya
mengundang internal Kemenkes tapi juga mengundang Kadin (Kamar Dagang
Indonesia) dan Ketua PB IDI.
“Sayangnya
permasalahan ini mungkin tidak terlalu penting dibandingkan Tes
Kesehatan Capres hingga Ketua PB IDI cukup mewakilkan pada pengurus
lainnya padahal gosipnya, beberapa saat sebelum jadwal rapat yang telah
ditentukan Tim Kadin mengadakan rapat pendahuluan dengan Kemenkes,”
ujarnya.
Ia menyesali para dokter yang tenang-tenang saja dengan rencana masuknya dokter dan rumah sakit asing di Indonesia.
“Apakah
masalahnya terlalu sederhana, bukan hal krusial sehingga profesi tidak
perlu kuatir ? Mau dibawa kemana dokter Indonesia ? Mau dibawa kemana
sektor kesehatan Indonesia ?
Ketahanan
suatu bangsa menurutnya akan ditentukan oleh kemandirian dan integritas
bangsa dalam 4 sektor yaitu Pertahanan, Hukum, Kesehatan dan
Pendidikan.
“Bila diantara keempatnya sudah goyah maka bersiaplah bangsa ini hanya menjadi milik komoditas asing,” tegasnya. (Tiara Hidup)#
Sumber : http://www.bergelora.com/nasional/122-kesra/481-masyarakat-tidak-tahu-bpjs-wajib-bayar-iuran-dan-co-sharing.html