200 Ribu Tenaga Alih Daya di BUMN akan Diangkat Pegawai Tetap
Kabar gembira bagi para tenaga kerja alih daya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akhir bulan ini mereka akan diangkat resmi sebagai pe...
https://www.infogsbi.or.id/2014/09/200-ribu-tenaga-alih-daya-di-bumn-akan.html?m=0
Kabar gembira bagi para tenaga kerja alih daya di Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Akhir bulan ini mereka akan diangkat resmi sebagai
pegawai tetap di BUMN tempat mereka bekerja saat ini.
Pengangkatan massal sebagai tenaga kerja tetap ini adalah keputusan hasil rapat antara Komisi IX DPR dengan Satgas Monitoring Pelaksaan Kebijakan Outsourcing BUMN, 19 BUMN dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Hasil rapat pada Senin (8/9/2014) adalah hasil serangkaian rapat-rapat marathon selama lebih dari satu tahun.
"Poses pengangkatan berlangsung selama 15 hari sejak 15 September hingga 30 September 2014," kata anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso, melalui surat elektronik, Selasa (9/9/2014).
“Kalau dulu pemerintah bilang sulit, kini tidak ada lagi alasan sulit,” sambung politisi PDIP ini.
Jajaran direksi BMUN dalam sepekan harus persiapkan mekanisme pengangkatan tenaga kerja alih daya di perusahaannya. Sehingga, Oktober nanti tidak ada lagi tersisa satu pun masih berstatus alih daya.
Proses pengangkatan itu akan DPR pantau hingga tuntas. Jika pada tenggat waktunya didapati masih ada BUMN yang pekerjaan tenaga alih daya, akan ada sanksi tegas bagi direksi BUMN bersangkutan.
“Sanksi bisa bertingkat dari teguran sampai rekomendasi pencopotan direksi,” imbuh Imam.
Lebih lanjut dijelaskannya, praktek alih daya patut untuk dihapus sebab merampas hak karyawan mendapat upah yang layak. Selain itu tidak menjanjikan pengembangan karir yang baik dan tidak memberikan jaminan hari tua.
“Para pekerjanya juga selalu dibayang-bayangi PHK tanpa pesangon,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Outsourcing DPR RI terdahulu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kesulitan menghapus sitem praktik alih daya. Salah satu faktor penyebabnya adalah prosedur pengangkatan.
Padahal jumlah tenaga kerja alih daya di BUMN tercatat lebih dari 200 ribu orang. Mereka tersebar di 138 BUMN, termasuk BUMN yang kondisinya kurang sehat.
Pengangkatan massal sebagai tenaga kerja tetap ini adalah keputusan hasil rapat antara Komisi IX DPR dengan Satgas Monitoring Pelaksaan Kebijakan Outsourcing BUMN, 19 BUMN dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Hasil rapat pada Senin (8/9/2014) adalah hasil serangkaian rapat-rapat marathon selama lebih dari satu tahun.
"Poses pengangkatan berlangsung selama 15 hari sejak 15 September hingga 30 September 2014," kata anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso, melalui surat elektronik, Selasa (9/9/2014).
“Kalau dulu pemerintah bilang sulit, kini tidak ada lagi alasan sulit,” sambung politisi PDIP ini.
Jajaran direksi BMUN dalam sepekan harus persiapkan mekanisme pengangkatan tenaga kerja alih daya di perusahaannya. Sehingga, Oktober nanti tidak ada lagi tersisa satu pun masih berstatus alih daya.
Proses pengangkatan itu akan DPR pantau hingga tuntas. Jika pada tenggat waktunya didapati masih ada BUMN yang pekerjaan tenaga alih daya, akan ada sanksi tegas bagi direksi BUMN bersangkutan.
“Sanksi bisa bertingkat dari teguran sampai rekomendasi pencopotan direksi,” imbuh Imam.
Lebih lanjut dijelaskannya, praktek alih daya patut untuk dihapus sebab merampas hak karyawan mendapat upah yang layak. Selain itu tidak menjanjikan pengembangan karir yang baik dan tidak memberikan jaminan hari tua.
“Para pekerjanya juga selalu dibayang-bayangi PHK tanpa pesangon,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Outsourcing DPR RI terdahulu, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kesulitan menghapus sitem praktik alih daya. Salah satu faktor penyebabnya adalah prosedur pengangkatan.
Padahal jumlah tenaga kerja alih daya di BUMN tercatat lebih dari 200 ribu orang. Mereka tersebar di 138 BUMN, termasuk BUMN yang kondisinya kurang sehat.
Nova Riyanti Yusuf, salah
satu anggota pimpinan Komisi IX DPR, mengatakan, sebelum proses
pengangkatan tersebut dilakukan, Kementerian BUMN dan Kemenakertrans
akan membentuk satuan tugas (satgas) yang merupakan gabungan dari kedua
kementerian tersebut untuk menyelesaikan proses pendataan sampai dengan
pengangkatan pekerja outsourcing di perusahaan BUMN.
Satgas akan diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN. (Wid)
Satgas akan diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN. (Wid)
Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/09/09/289249/200-ribu-tenaga-alih-daya-di-bumn-akan-diangkat-pegawai-tetap