GSBI Tolak Rencana Pengesahan RPP Pengupahan
https://www.infogsbi.or.id/2014/09/gsbi-tolak-rencana-pengesahan-rpp.html
Jakarta, 20/9/2014. GSBI secara tegas menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Walau peraturan itu diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena jelas rancangan PP yang ada saat ini masih cenderung merugikan kaum buruh.
Berdasrkan informasi yang diterima bahwa saat ini RPP
tentang Pengupahan itu sudah sampai pada pembahasan lintas kementerian dan
diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Padahal menurut pengakuan tim
Tripartit Nasional (Tripnas) pembahasan RPP itu baru dilakukan dua kali di
Tripnas dan belum membuahkan kesimpulan.
Menurut Rudi HB Daman, selaku Ketua Umum GSBI menjelaskan, Selain
RPP pengupahan ini prosesnya yang tidak transparan dan belum mendapat
pembahasan final di lembaga Tripartit Nasional sebagai mana banyak pengakuan
pimpinan Serikat Buruh/Serikat pekerja yang duduk di Tripnas, padahal sesuai
konvensi ILO tentang Tripartit, pemerintah harus melibatkan serikat pekerja/serikat
buruh dalam merumuskan peraturan terkait ketenagakerjaan. RPP pengupahan ini adalah banyak aspek merugikan kaum buruh, RPP Pengupahan ini adalah Upaya Rezim SBY Meningkatkan
Perampasan Upah .
RPP
Pengupahan yang kini tengah menanti pengesahannya, sangat mengancam kehidupan
buruh untuk mendapatkan perlindungan atas upah. Ada empat hal utama yang
menjadi perhatian utama dari RPP ini, yaitu: Kenaikan Upah Minimum Per 2 Tahun Sekali,
Kenaikan Upah Berdasarkan Produktivitas Pekerja dan Kemampuan Perusahaan, Penetapan
Standar Kebutuhan Hidup Layak dan Penetapan Upah oleh Menteri Tenaga Kerja ,
maka untuk itu GSBI menolak dengan tegas atas rencana pemerintah mengesahkan
RPP ini, kata Rudi. (rd-2014)#