GSBI Tolak Rencana Pengesahan RPP Pengupahan


Jakarta, 20/9/2014. GSBI secara tegas menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Walau peraturan itu diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  karena jelas rancangan PP yang ada saat ini masih cenderung merugikan kaum buruh.

Berdasrkan informasi yang diterima bahwa saat ini RPP tentang Pengupahan itu sudah sampai pada pembahasan lintas kementerian dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Padahal menurut pengakuan tim Tripartit Nasional (Tripnas) pembahasan RPP itu baru dilakukan dua kali di Tripnas dan belum membuahkan kesimpulan.

Menurut Rudi HB Daman, selaku Ketua Umum GSBI menjelaskan, Selain RPP pengupahan ini prosesnya yang tidak transparan dan belum mendapat pembahasan final di lembaga Tripartit Nasional sebagai mana banyak pengakuan pimpinan Serikat Buruh/Serikat pekerja yang duduk di Tripnas, padahal sesuai konvensi ILO tentang Tripartit, pemerintah harus melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam merumuskan peraturan terkait ketenagakerjaan.  RPP pengupahan ini  adalah banyak aspek merugikan kaum buruh, RPP Pengupahan ini adalah Upaya Rezim SBY Meningkatkan Perampasan Upah .

RPP Pengupahan yang kini tengah menanti pengesahannya, sangat mengancam kehidupan buruh untuk mendapatkan perlindungan atas upah. Ada empat hal utama yang menjadi perhatian utama dari RPP ini, yaitu: Kenaikan Upah Minimum Per 2 Tahun Sekali, Kenaikan Upah Berdasarkan Produktivitas Pekerja dan Kemampuan Perusahaan, Penetapan Standar Kebutuhan Hidup Layak dan Penetapan Upah oleh Menteri Tenaga Kerja , maka untuk itu GSBI menolak dengan tegas atas rencana pemerintah mengesahkan RPP ini, kata Rudi. (rd-2014)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item