SBME-GSBI PT.KFN Mendukung penuh perjuangan dan upaya-upaya hukum dan politik yang dilakukan oleh 669 buruh PT Hokinda Citra Lestari.

Kepada Direktur PT. Hockinda Citra Lestari Di Jalan Orde Baru No. 6A Dsn XI. Desa Muliorejo – Sunggal Medan – Binjai Km 12, 5, Kabupate...

Kepada Direktur PT. Hockinda Citra Lestari
Di Jalan Orde Baru No. 6A Dsn XI. Desa Muliorejo – Sunggal
Medan – Binjai Km 12, 5, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dengan hormat  kami atas nama PTP.SBME.GSBI.PT.KFN telah menerima surat permohonan dukungan solidaritas yang dikirimkan oleh buruh dan serikat buruh PT Hockinda Citra Lestari, terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan PT Hockinda Citra Lestari terhadap 669 orang buruh PT Hockinda Citra Lestari yang menuntut dipenuhinya hak-hak normative mereka. Dalam surat permohonan tersebut telah dijelaskan perihal atau latar belakang aksi pemogokan terjadi, dan kejadian-kejadian selama aksi pemogokan berlangsung.
Setelah membaca dan mempelajari penjelasan tersebut, kami sangat menyayangkan sekali sikap dan kebijakan yang dilakukan oleh manajemen PT. Hockinda Citra Lestari selaku perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 46 tahun lamanya dan telah mendapatkan berbagai sertifikasi, yakni: Sertifikat ISO 9001:2000, Sertifikat ISO 9001:2008 dan Sertifikat SNI 7368:2007, justru masih melakukan praktek-prakek pelanggaran atas hak-hak buruh. Seharusnya PT Hockinda Citra Lestari selaku perusahaan yang telah bersertifikat dan bonafit memahami betul bahwa keuntungan yang di dapat dari setiap Kompor, Oven dan Kitchenwear lainnya yang bermerk HOCK adalah hasil dari keringat dan tenaga kerja buruh, yang telah mendedikasikan seluruh waktu dan fikirannya serta hidupnya untuk memberikan kualitas dan kuantitas terbaiknya bagi perusahaan PT Hockinda Citra Lestari, sehingga PT Hockinda Citra Lestari mendapatkan kepercayaan dari para konsumennya dan pemberi sertifikat.
Seharusnya manajemen perusahaan PT Hockinda Citra Lestari sendiri juga faham betul bahwa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab anda sebagai pengusaha untuk memenuhi hak-hak normative buruhnya dan menjamin kesejahteraan keluarga para buruh PT Hockinda Citra Lestari, tanpa harus diminta dan dipaksa untuk memberikannya. Lebih lanjut lagi bahwa dalam surat maupun data yang disampaikan kepada kami, bahwa hingga hari ini pihak anda selaku manajemen perusahaan PT Hockinda Citra Lestari masih bersikekeh menolak untuk mempekerjakan kembali 669 orang buruh yang di PHK sepihak karena menuntut diberikannya hak-hak normative mereka. Disini sangat nampak bahkan manajemen perusahaan PT Hockinda Citra Lestari tidak memiliki itikad baik sama sekali untuk menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi, sehingga sampai saat ini para buruh belum memperoleh kejelasan penyelesaian atas tuntutannya.
Bahwa sebagaimana kami membaca, pada tanggal 7 Juli 2014, PT Hockinda Citra Lestari melakukan PHK terhadap 8 orang pimpinan SBME-GSBI PT HCL dengan cara di usir secara paksa oleh security PT Hockinda Citra Lestari karena meminta kepada Bapak Sugimin selaku Direktur Oprasional PT Hockinda Citra Lestari untuk mempekerjakan kembali para buruh yang di PHK baik dengan alasan telah di SP 1, 2 dan 3 maupun dengan alasan habis kontrak padahal buruh tersebut telah bekerja di PT Hockinda Citra Lestari selama 8 tahun dan sejak tanggal 18 Juli 2014 sebanyak 669 orang buruh yang tergabung dalam serikat buruh SBME GSBI PT Hokinda Citra Lestati tidak di perkenankan lagi masuk kerja seperti biasa.
Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh 669 orang buruh PT Hockinda Citra Lestari yang sampai saat ini masih memperjuangkan hak-haknya , untuk dan atas nama keadilan dan solidaritas kaum buruh kami  (PTP.SBME.GSBI PT.KFN) menyatakan :
  1. Mendukung penuh perjuangan dan upaya-upaya hukum dan politik yang dilakukan oleh 669 buruh PT Hokinda Citra Lestari dalam memperjuangkan hak-hak nya.
  2. Mendesak kepada manajemen perusahaan PT Hockinda Citra Lestari,  untuk segera mempekerjakan kembali 669 orang buruh PT. Hockinda Citra Lestari yang telah dinyatakan PHK secara sepihak karena menuntut hak-hak normative.
  3. Mendesak kepada manajemen perusahaan PT. Hockinda Citra Lestari untuk menghentikan segala bentuk upaya penghalang-halangan kebebasan berserikat (union busting);.
  4. Mendesak kepada manajemen perusahaan PT. Hockinda Citra Lestari untuk memberikan hak-hak normative buruh PT Hockinda Citra Lestari, yakni :
  5. Membayar Upah Buruh sesuai dengan UMSK Kab. Deli Serdang sebagaimana SK Gubernur Sumatera Utara.
  6. Membayar rapelan (kekurangan pembayaran upah) tahun 2013 dan tahun 2014 sesuai dengan UMSK Kab. Deli Serdang.
  7. Membayar rapelan (Kekurangan Pembayaran THR tahun 2013 dan tahun 2014) sesuai dengan ketentuan UMSK Kab. Deli Serdang.
  8. Mendatarkan seluruh buruh untuk menjadi Peserta (Kepesertaan) BPJS.
  9. Menghapuskan Sistim Kerja Kontrak dan Out Sourching/PKWT, angkat semuanya menjadi buruh tetap/PWTT serta menghentikan segala bentuk distriminasi terhadap buruh kontrak dan outsorcing.
  10. Berikan dan laksanakan semua hak Cuti kepada semua buruh.
  11. Berikan kembali Upah Bonus Skil untuk buruh dibagian Tehknisi dan Operator yang dihapuskan karena Peristiwa Mogok Kerja pada Tanggal 11 Juni dan Tanggal 18 Juli 2014.
  12. Berlakukan dan Laksanakan Upah Lembur Kerja sesuai dengan Ketentuan Kepmennakertrans RI No. 102 Tahun 2004.
  13. Berikan slip gaji bagi semua buruh.
  14. Melakukan perbaikan atas kondisi serta syarat kerja di lingkungan kerjaPT Hockinda Citra Lestari.
  15. Mengakui dan menghormati kebebasan berserikat bagi buruh di PT Hockinda Citra Lestari khususnya anggota GSBI.

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kami atas perjuangan yang dilakukan oleh 669 orang buruh di PT. Hockinda Citra Lestari.
Hormat Kami
Pimpinan tingkat perusahaan Serikat Buruh Metal dan Elektronik.Gabungan serikat buruh independen
Abrori
ketua PTP.SBME-GSBI PT.KFN

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item