Buruh Kecewa MK Tolak Uji Materi UU SJSN

Jakarta,17/10/2014. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi tentang Unda...

Jakarta,17/10/2014. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi tentang Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Alasan penolakan Mahkamah dinilai tak jelas.

"Kami prihatin dan kecewa. Kami tak tahu apa persisnya pertimbangan hukum Mahkamah menolak permohanan kami," kata Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI, Ismett Inoni, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat [17/10].

Sebelumnya Front Nasional Tolak BPJS, dimana GSBI menjadi bagiannya, memohon uji materi beberapa pasal di dalam UU SJSN, diantaranya soal ancaman denda dan sanksi administrasi kepada mereka yang menjadi peserta dan bukan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran terancam denda 2% akumulasi keterlambatan setiap bulan. Kepada warga yang tidak terdaftar di BPJS, maka warga terancam sanksi administrasi seperti sulit mengurus kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, dan lain sebagainya.

"Ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2015. Itu tertuang dalam UU SJSN dan itulah yang kita uji ke MK," kata Ismett.

Ismett mengatakan, berdasarkan UU SJSN, maka lahirlah UU BPJS. Berdasarkan aturan tersebut masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas, mulai dari peserta yang ditanggung negara, bayar sendiri, hingga pekerja.
 
Untuk 2 peserta terakhir berdasarkan perintah UU, jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS akan dikenai sanksi. Selain masyarakat, kata Ismett, pihak rumah sakit juga dikenai sanksi yang sama.

"Inilah asuransi negara itu, rakyat dibagi-bagi ke beberapa kelas," kata Ismett.

Latar Belakang
Pada Kamis [16/10] kemarin, MK menolak permohonan Front Nasional Tolak BPJS tentang beberapa pasal UU SJSN. Menurut Mahkamah sebagian pasal itu sudah pernah diuji dan permohonan pemohon dinilai tidak jelas dan kabur.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam mengenai permohonan yang diajukan pemohon. Sebagian ketentuan lain tidak disebutkan, dan tidak disertai argumentasi hukum yang dapat menguatkan alasan ketentuan yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945. [*]

Sumber berita : http://geotimes.co.id/kebijakan/hukum/10603-buruh-kecewa-mk-tolak-uji-materi-uu-sjsn.html/Kristian Ginting.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item