Buruh Kecewa MK Tolak Uji Materi UU SJSN
Jakarta,17/10/2014. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi tentang Unda...
https://www.infogsbi.or.id/2014/10/buruh-kecewa-mk-tolak-uji-materi-uu-sjsn.html?m=0
Jakarta,17/10/2014. Gabungan Serikat Buruh Independen
(GSBI)kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi tentang
Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Alasan penolakan Mahkamah
dinilai tak jelas.
"Kami prihatin dan kecewa. Kami tak tahu apa persisnya pertimbangan hukum Mahkamah menolak permohanan kami," kata Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI, Ismett Inoni, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat [17/10].
Sebelumnya Front Nasional Tolak BPJS, dimana GSBI menjadi bagiannya, memohon uji materi beberapa pasal di dalam UU SJSN, diantaranya soal ancaman denda dan sanksi administrasi kepada mereka yang menjadi peserta dan bukan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran terancam denda 2% akumulasi keterlambatan setiap bulan. Kepada warga yang tidak terdaftar di BPJS, maka warga terancam sanksi administrasi seperti sulit mengurus kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, dan lain sebagainya.
"Ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2015. Itu tertuang dalam UU SJSN dan itulah yang kita uji ke MK," kata Ismett.
Sumber berita : http://geotimes.co.id/kebijakan/hukum/10603-buruh-kecewa-mk-tolak-uji-materi-uu-sjsn.html/Kristian Ginting.
"Kami prihatin dan kecewa. Kami tak tahu apa persisnya pertimbangan hukum Mahkamah menolak permohanan kami," kata Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI, Ismett Inoni, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat [17/10].
Sebelumnya Front Nasional Tolak BPJS, dimana GSBI menjadi bagiannya, memohon uji materi beberapa pasal di dalam UU SJSN, diantaranya soal ancaman denda dan sanksi administrasi kepada mereka yang menjadi peserta dan bukan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran terancam denda 2% akumulasi keterlambatan setiap bulan. Kepada warga yang tidak terdaftar di BPJS, maka warga terancam sanksi administrasi seperti sulit mengurus kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, dan lain sebagainya.
"Ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2015. Itu tertuang dalam UU SJSN dan itulah yang kita uji ke MK," kata Ismett.
Ismett mengatakan, berdasarkan UU SJSN, maka lahirlah UU
BPJS. Berdasarkan aturan tersebut masyarakat dibagi menjadi beberapa
kelas, mulai dari peserta yang ditanggung negara, bayar sendiri, hingga
pekerja.
Untuk 2 peserta terakhir berdasarkan perintah UU, jika
tidak terdaftar sebagai peserta BPJS akan dikenai sanksi. Selain
masyarakat, kata Ismett, pihak rumah sakit juga dikenai sanksi yang
sama.
"Inilah asuransi negara itu, rakyat dibagi-bagi ke beberapa kelas," kata Ismett.
Latar Belakang
"Inilah asuransi negara itu, rakyat dibagi-bagi ke beberapa kelas," kata Ismett.
Latar Belakang
Pada Kamis [16/10] kemarin, MK menolak permohonan Front
Nasional Tolak BPJS tentang beberapa pasal UU SJSN. Menurut Mahkamah
sebagian pasal itu sudah pernah diuji dan permohonan pemohon dinilai
tidak jelas dan kabur.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam mengenai permohonan yang diajukan pemohon. Sebagian ketentuan lain tidak disebutkan, dan tidak disertai argumentasi hukum yang dapat menguatkan alasan ketentuan yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945. [*]
Mahkamah menyatakan tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam mengenai permohonan yang diajukan pemohon. Sebagian ketentuan lain tidak disebutkan, dan tidak disertai argumentasi hukum yang dapat menguatkan alasan ketentuan yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945. [*]
Sumber berita : http://geotimes.co.id/kebijakan/hukum/10603-buruh-kecewa-mk-tolak-uji-materi-uu-sjsn.html/Kristian Ginting.