GSBI Tangerang Raya Aksi ke Kantor Disnaker Kota Tangerang Kawal Penetapan Upah 2015
Tangerang, 6/10/14. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Tangerang Raya pada Senin 6 Oktober 2014 datangi Kantor Disnaker Kota Tange...
https://www.infogsbi.or.id/2014/10/gsbi-tangerang-raya-aksi-ke-kantor.html
Tangerang, 6/10/14. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Tangerang Raya pada Senin 6 Oktober 2014 datangi Kantor Disnaker Kota Tangerang, aksi ini merupakan aksi prakondisi untuk mengawal penetapan kenaikan upah 2015 serta menyampaikan permasalahan perburuhan di Tangerang raya dan mengkritisi kinerja disnaker kota Tangerang.
Kokom Komalawati selaku korlap dalam aksi unjuk rasa mengatakan,
para buruh menginginkan kenaikan upah pada 2015 sesuai dengan kebutuhan real
buruh. "Saat disurvei pertama bahwa kami dari GSBI sudah menemukan angka
Rp 2,7 juta. Namun angka tersebut belum termasuk dengan inflasi," dan kami dari GSBI di akhir bulan Oktober dan awal November ini akan kembali melakukan
survei independen yang kedua, ujarnya.
Ia juga menyebutkan selain menuntut penetapan kenaikan upah
buruh tahun 2015 sesuai dengan kebutuhan real buruh, GSBI juga menuntut untuk
segera di cabut nya Inpres 09/2013, cabut Kepmen 231, menolak segala tindakan
union busting, hapus sistem kerja kontrak atau outsourching sebagai kebijakan
politik upah murah dan perampasan upah buruh, aksi ini juga ditujukan untuk meminta
DEPEKO terutama dari unsur serikat buruh untuk transparan dalam proses
perundingan upah, serta meminta Walikota Tangerang menetapkan upah sesuai
dengan kebutuhan real buruh.
Tuntutan lainnya, ia menjelaskan, pihaknya meminta Disnaker,
Walikota dan Gubernur tidak memberikan kemudahan dalam menyetujui penangguhan upah
yang diminta pengusaha, serta cabut UU Pilkada dan menolak Pilkada tidak secara
langsung.
Masih menurut Kokom, semua tuntutan dan upaya ini sudah di
sampaikan langsung dalam pertemuan dengan pihak Disnaker, beberapa waktu lalu. Dimana
kami juga menyampaikan berbagai permasalah perburuhan yang terjadi di kota Tangerang
sebagaimana yang kami temukan adalah masih banyak perusahaan yang tidak
menjalankan upah minimum sektoral, praktek union busting, praktek sistem kerja
kontrak dan outssourcing yang tidak sesuai dengan undang-undanng dan berbagai
hak normatif buruh lainnya yang di langgar, namun tidak ada tindakan tegas dari
pihak pemerintah dalam hal ini dari Disnaker kota Tangerang. Jadi sungguh
sangat kami sayangkan dimana kinerja Disnaker kota Tangerang sangat lambat dan
bisa di katakan buruk dalam melakukan pengawasan untuk memastikan semua aturan
dan undang-undang di patuhi oleh setiap pengusaha.
Karena lalai nya Disnaker maka telah banyak merugikan buruh di kota Tangerang yang menjadi korbannya. "Aksi ini merupakan pengawalan saja. Kita masih akan
melakukan aksi aksi selanjutnya sampai Desember dan Januari 2015 mendatang menyusul keluarnya keputusan
upah buruh yang kita sepakati dan di tandatangani oleh Bupati, wali kota dan
Gubernur," selain aksi di kantor Disnaker aksi juga di lakukan di kantor Wali kota Tangerang yang sebelumnya kami melakukan aksi di dua pabrik yaitu di PT Alam Kaca dan PT Wira Papper. tukas Kokom. (SI-rd2014)#