Jelang Pelantikan, JBMI Ajak BMI Untuk Bersatu serta Minta Jokowi Tidak Tiru Kegagalan SBY

Hong Kong, 20/10/2014. Sebanyak 400 warga negara Indonesia yang mayoritas buruh migran menggelar aksi damai di depan kantor Konsulat In...

Hong Kong, 20/10/2014. Sebanyak 400 warga negara Indonesia yang mayoritas buruh migran menggelar aksi damai di depan kantor Konsulat Indonesia di Hong Kong minggu (19/10/2014) menuntut pencabutan UU Pilkada tidak langsung dan memperingatkan Jokowi agar tidak mengikuti jejak buruk SBY terhadap rakyat.

“10 tahun pemerintahan SBY menyisakan kemiskinan dan krisis yang makin akut. Banyak program dan peraturan yang katanya untuk pembangunan dan menyediakan lapangan kerja layak bagi rakyat. Tapi kenyatanya justru sebaliknya” jelas Sringatin, koordinator JBMI.
Massa aksi mengusung spanduk dan poster tuntutan cabut UU Pilkada tak langsung, stop perampasan tanah, kembalikan tanah rakyat, ciptakan lapangan kerja, hapus KTKLN, stop overcharging dan berlakukan kontrak mandiri. Aksi semakin riuh begitu pidato dari organisasi dan individu menyinggung kebobrokan selama 10 tahun SBY berkuasa.
 

“Makin besarnya jumlah rakyat yang terpaksa keluar negeri sebagai buruh migran jadi bukti kongkret pembangunan yang sesungguhnya tidak mengabdi pada rakyat. Tapi untuk kesejahteraan segelintir elit dan pemodal asing saja” terang Sringatin dalam orasinya.
 
Menanggapi Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini mengabulkan gugatan atas pasal 59 UUPPTKILN yang mengharuskan  buruh migran pulang ke negara asal tiap kali kontrak selesai, Sringatin menyampaikan mayoritas juga memproses langsung tanpa harus pulang jika memang masih ingin bekerja atau sudah ada majikan. Kalaupun pulang sifatnya cuti kerja.
 
“Bahkan di masa SBY, buruh migran tidak henti dihimpit peraturan yang mempersulit kerja dan menggerogoti gaji kami. Seperti larangan pindah agen jika belum finish 2 tahun, larangan kontrak mandiri, tidak adanya aturan yang mengilegalkan overcharging. Belum lagi aturan negara penempatan yang mencekik terutama gaji dan visa” tandas Sringatin.
 
Sringatin mengingatkan lagi kerentanan buruh migran terhadap  praktek  pemerasan dan perbudakan justru karena UUPPTKILN No. 39/2004 tidak mengakui negara sebagai pihak yang paling harus bertanggungjawab atas perlindungan buruh migran dan keluarganya. Pemerintah justru menyerahkan ke calo yaitu PPTKIS dan Agen.
 
“Jokowi jangan sampai meniru jejak buruk SBY. Yakinkan agar peraturan-peraturan yang merugikan rakyat dan buruh migran segera dicabut.
 
Buktikan bahwa kesungguhan pemerintahan mendatang dalam membela kepentingan mayoritas rakyat. Pembangunan yang sebenarnya adalah ketika rakyat tidak harus tercerai berai apalagi jadi buruh migran demi sesuap nasi” tegas Sringatin.
 
Aksi yang berlangsung selama satu jam ini dari pukul 3.30 – 4.30 sore ini berakhir secara damai. (En-20140#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item