Jelang Pelantikan, JBMI Ajak BMI Untuk Bersatu serta Minta Jokowi Tidak Tiru Kegagalan SBY
Hong Kong, 20/10/2014. Sebanyak 400 warga negara Indonesia yang mayoritas buruh migran menggelar aksi damai di depan kantor Konsulat In...
https://www.infogsbi.or.id/2014/10/jelang-pelantikan-jbmi-ajak-bmi-untuk.html?m=0
Hong Kong, 20/10/2014. Sebanyak 400 warga negara Indonesia yang
mayoritas buruh migran menggelar aksi damai di depan kantor Konsulat
Indonesia di Hong Kong minggu (19/10/2014) menuntut pencabutan UU
Pilkada tidak langsung dan memperingatkan Jokowi agar tidak mengikuti
jejak buruk SBY terhadap rakyat.
“10 tahun pemerintahan SBY menyisakan kemiskinan dan krisis yang
makin akut. Banyak program dan peraturan yang katanya untuk pembangunan
dan menyediakan lapangan kerja layak bagi rakyat. Tapi kenyatanya justru
sebaliknya” jelas Sringatin, koordinator JBMI.
Massa aksi mengusung spanduk dan poster tuntutan cabut UU Pilkada
tak langsung, stop perampasan tanah, kembalikan tanah rakyat, ciptakan
lapangan kerja, hapus KTKLN, stop overcharging dan berlakukan kontrak
mandiri. Aksi semakin riuh begitu pidato dari organisasi dan individu
menyinggung kebobrokan selama 10 tahun SBY berkuasa.
“Makin besarnya jumlah rakyat yang terpaksa keluar negeri sebagai
buruh migran jadi bukti kongkret pembangunan yang sesungguhnya tidak
mengabdi pada rakyat. Tapi untuk kesejahteraan segelintir elit dan
pemodal asing saja” terang Sringatin dalam orasinya.
Menanggapi Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini mengabulkan
gugatan atas pasal 59 UUPPTKILN yang mengharuskan buruh migran pulang
ke negara asal tiap kali kontrak selesai, Sringatin menyampaikan
mayoritas juga memproses langsung tanpa harus pulang jika memang masih
ingin bekerja atau sudah ada majikan. Kalaupun pulang sifatnya cuti
kerja.
“Bahkan di masa SBY, buruh migran tidak henti dihimpit peraturan
yang mempersulit kerja dan menggerogoti gaji kami. Seperti larangan
pindah agen jika belum finish 2 tahun, larangan kontrak mandiri, tidak
adanya aturan yang mengilegalkan overcharging. Belum lagi aturan negara
penempatan yang mencekik terutama gaji dan visa” tandas Sringatin.
Sringatin mengingatkan lagi kerentanan buruh migran terhadap
praktek pemerasan dan perbudakan justru karena UUPPTKILN No. 39/2004
tidak mengakui negara sebagai pihak yang paling harus bertanggungjawab
atas perlindungan buruh migran dan keluarganya. Pemerintah justru
menyerahkan ke calo yaitu PPTKIS dan Agen.
“Jokowi jangan sampai meniru jejak buruk SBY. Yakinkan agar
peraturan-peraturan yang merugikan rakyat dan buruh migran segera
dicabut.
Buktikan bahwa kesungguhan pemerintahan mendatang dalam membela
kepentingan mayoritas rakyat. Pembangunan yang sebenarnya adalah ketika
rakyat tidak harus tercerai berai apalagi jadi buruh migran demi sesuap
nasi” tegas Sringatin.
Aksi yang berlangsung selama satu jam ini dari pukul 3.30 – 4.30 sore ini berakhir secara damai. (En-20140#