SBPJ-GSBI Jombang Tuntut UMK Kabupaten Jombang tahun 2015 sebesar Rp. 2.180.000,-
Jombang, 30/10/2014 . Ratusan buruh Jombang yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SPBJ) Gabungan Serikat Buruh Independen (...
https://www.infogsbi.or.id/2014/10/sbpj-gsbi-jombang-tuntut-umk-kabupaten.html?m=0
Jombang, 30/10/2014. Ratusan buruh Jombang yang tergabung
dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SPBJ) Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berunjuk rasa di depan dan
Pemkab Jombang, Jawa Timur.
Buruh menolak rencana usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015, yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten Jimbang sebesar Rp 1.568.900, yang berarti hanya mengalami kenaikan 4,5 persen dari tahun 2014. Tahun 2014 UMK Jombang Rp 1,5 juta.
Usulan tersebut, menurut SBPJ-GSBI, sangat kurang. Karena berdasarkan hasil survei SBPJ-GSBI di sejumlah pasar tradisional, UMK yang sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Kabupaten Jombang adalah Rp 2.180.000.
Buruh menolak rencana usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015, yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten Jimbang sebesar Rp 1.568.900, yang berarti hanya mengalami kenaikan 4,5 persen dari tahun 2014. Tahun 2014 UMK Jombang Rp 1,5 juta.
Usulan tersebut, menurut SBPJ-GSBI, sangat kurang. Karena berdasarkan hasil survei SBPJ-GSBI di sejumlah pasar tradisional, UMK yang sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Kabupaten Jombang adalah Rp 2.180.000.
"Kami menolak rencana usulan UMK oleh Pemkab Jombang sebesar Rp
1.568.900. Sebab, nilai sebesar itu jauh dari kebutuhan hidup layak," Kata Syamsul Huda, Ketua SBPJ-GSBI dalam orasinya.
Syamsul menyatakan, penetapan UMK setiap tahun hampir selalu menjadi masalah, karena pemerintah dalam menetapkan UMK selalu timpang atau tidak layak bagi buruh. Akibatnya, kesejahteraan kaum buruh hanya menjadi wacana. Buruh kesulitan mencukupi kebutuhan pokok.
Dia mengatakan, sesuai informasi yang diterima SBPJ-GSBI, Pemkab Jombang akan menetapkan UMK 2015 sebesar Rp 1.568.600. Dibanding tahun 2014, usulan tersebut hanya naik 4,5 persen.
“Padahal sesuai survei SBPJ, kebutuhan hidup layak di Jombang mencapai Rp 2.180.000. Karena itu kami menuntut agar usulan tersebut dibatalkan, dan diganti dengan usulan baru, yakni Rp 2.180.000," tegas Syamsul.
Aksi buruh sendiri dimulai dari lokasi pabrik PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama), di daerah Diwek dengan ramai-ramai menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, mereka berkumpul di Taman Kebonrojo.
Dari Taman Kebonrojo, buruh pabrik produsen kayu olahan ini lantas berjalan kaki menuju kantor Pemkab Jombang. Selama perjalanan, buruh melakukan orasi secara bergantian serta membentangkan spanduk tuntutan. massa aksi juga membagikan selebaran tuntutan kepada warga pengguna jalan.
Selain mengggelar aksi SBPJ-GSBI yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Jombang juga menggelar posko atau tenda perjuangan di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Jombang. menurut Syamsul, Posko ini di maksudkan untuk mengawal proses pembahasan upah sidang-sidang Dewan Pengupahan serta sebagai ruang untuk para buruh Jombang dan msyarakat luas menyampaikan aspirasinya.
Kami akan terus kawal proses penetapan upah ini dan kami mengajak seluruh buruh yang ada di Kabupaten Jombang untuk turun bersama-sama mengawal dan memastikan penetapan upah minimum 2015 sebesar Rp. 2.180.000,-. Karena hanya dengaan gerakan bersamalah perubahan itu akan bisa di raih oleh kaum buruh. tegas Syamsul. (2014).
Syamsul menyatakan, penetapan UMK setiap tahun hampir selalu menjadi masalah, karena pemerintah dalam menetapkan UMK selalu timpang atau tidak layak bagi buruh. Akibatnya, kesejahteraan kaum buruh hanya menjadi wacana. Buruh kesulitan mencukupi kebutuhan pokok.
Dia mengatakan, sesuai informasi yang diterima SBPJ-GSBI, Pemkab Jombang akan menetapkan UMK 2015 sebesar Rp 1.568.600. Dibanding tahun 2014, usulan tersebut hanya naik 4,5 persen.
“Padahal sesuai survei SBPJ, kebutuhan hidup layak di Jombang mencapai Rp 2.180.000. Karena itu kami menuntut agar usulan tersebut dibatalkan, dan diganti dengan usulan baru, yakni Rp 2.180.000," tegas Syamsul.
Aksi buruh sendiri dimulai dari lokasi pabrik PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama), di daerah Diwek dengan ramai-ramai menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, mereka berkumpul di Taman Kebonrojo.
Dari Taman Kebonrojo, buruh pabrik produsen kayu olahan ini lantas berjalan kaki menuju kantor Pemkab Jombang. Selama perjalanan, buruh melakukan orasi secara bergantian serta membentangkan spanduk tuntutan. massa aksi juga membagikan selebaran tuntutan kepada warga pengguna jalan.
Selain mengggelar aksi SBPJ-GSBI yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Jombang juga menggelar posko atau tenda perjuangan di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Jombang. menurut Syamsul, Posko ini di maksudkan untuk mengawal proses pembahasan upah sidang-sidang Dewan Pengupahan serta sebagai ruang untuk para buruh Jombang dan msyarakat luas menyampaikan aspirasinya.
Kami akan terus kawal proses penetapan upah ini dan kami mengajak seluruh buruh yang ada di Kabupaten Jombang untuk turun bersama-sama mengawal dan memastikan penetapan upah minimum 2015 sebesar Rp. 2.180.000,-. Karena hanya dengaan gerakan bersamalah perubahan itu akan bisa di raih oleh kaum buruh. tegas Syamsul. (2014).