Yuni Rahayu Calon TKI Asal Semarang di Ponis 6 bulan Penjara

Semarang, 31/10/2014). Setelah penantian sekian lama dalam pernjara, Pengadilan Negeri Semarang Kamis, 30/102014) membacakan putusan pon...


Semarang, 31/10/2014). Setelah penantian sekian lama dalam pernjara, Pengadilan Negeri Semarang Kamis, 30/102014) membacakan putusan ponis 6 bulan penjara di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani terhadap Yuni Rahayu, calon TKI asal Semarang yang gagal berangkat ke Hong Kong dan dituduh melakukan penipuan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja. Majelis hakim menyebutkan Yuni Rahayu terbukti bersala.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yuni Rahayu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara," kata hakim ketua Hastopo saat membacakan amar putusan di PN Semarang, Kamis (30/10/2014) sore.

Sementara itu hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyudutkan saksi korban PT. Maharani Tri Utami Mandiri cabang Semarang. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan dilakukan karena sangat membutuhkan uang karena orangtuanya sakit.

Dalam persidangan sempat terjadi dissenting opinion oleh salah satu hakim anggota yaitu hakim Budi. Menurutnya, perkara yang menjerat terdakwa merupakan perkara perdata karena hubungan terdakwa dengan PJTKI selaku korban adalah hubungan ketenagakerjaan sesuai perjanjian.

"Ini masuk hukum perdata. Jika melarikan diri atau mengundurkan diri, (korban) berhak meminta uang kembali yang dianggap kerugian sesuai bukti pembayaran sah," terang hakim Budi.

Meski ada beda pendapat, keputusan vonis enam bulan penjara tetap dijatuhkan kepada Yuni karena dua hakim lainnya menganggap perkara tersebut masuk ranah pidana.

Menanggapi hal itu Yuni Rahayu yang didampingi penasihat hukum dari LBH Mawar Saron Semarang mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Kita berjuang lagi," kata Yuni singkat saat berada di ruang tahanan PN Semarang.

Philipus Sitepu, selaku kuasa hukum Yuni Rahayu mengatakan pihaknya melakukan banding karena dua majelis hakim tidak mempertimbangkan perjanjian kerja antara terdakwa dan korban.

"Salah satu hakim sependapat dengan kita kalau ini perkara perdata. Di sini perjanjian tidak dipertimbangkan, tidak dijadikan alat bukti. Kita akan akan usahakan sampai upaya hukum terakhir," tandasnya.

Menurut Philipus, perjuangan Yuni memang sudah diniati meskipun dengan vonis enam bulan yang dijatuhkan hakim berarti tersisa satu bulan untuk dijalani. Karena perkara tersebut menyangkut tenaga kerja seluruh Indonesia.

"Bagi mereka (TKI) kalau batal ke LN kan potensi dipenjara. Jangankan 6 bulan, (vonis) sehari pun akan kami perjuangkan. Memang mungkin sebulan lagi keluar, itulah iming-imingnya," tegas Philipus.

Yuni Rahayu, adalah Ibu 2 (dua) orang anak yang masih sekolah, bertempat tinggal di Jalan Gedongsongo, Semarang . Ditahan (dipenjara) sejak bulan Mei 2014 lalu dengan tuduhan penipuan setelah mendapat uang saku dari PJTKI yang akan memperkerjakannya diluar negeri.  Ditahan (dipenjara) di Lembaga Pemasyrakatan II B Bulu Semarang, setelah sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes Semarang) karena dilaporkan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. Maharani Tri Utama melanggar pasal 378 atau 372 KUHP (penipuan atau penggelapan) hanya karena Yuni Rahayu tidak mengkuti dapat mengikuti kegiatan/tahapan pelatihan di penampungan.  

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Yuni Rahayu hanya masuk sekitar 25 hari dari 60 hari pelatihan sesuai perjanjian. Selain tidak mendatangi pelatihan sesuai perjanjian, terdakwa dinilai bersalah karena justru bekerja di PT Almanar Tiara Abadi di daerah Pati.

Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan mengganti denda Rp 6,5 juta. Padahal dalam laporannya kepada polisi kerugian perusahaan yang harus diganti Yuni Rahayu mencapai Rp 19 juta. Namun pada tuntutan yang dibacakan jaksa hanya Rp 6,5 juta. Ini sangat aneh,

"Kalau Rp 6,5 juta, waktu masih di kepolisian pun bisa mengganti," kata Yuni.
Sementara itu Ismet Innoni, selaku kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI ketika di konfirmasi pendapatnya atas ponis  kasus Yuni Rahayu Calon TKI asal Semarang ini mengatakan, bahwa GSBI memberikan dukungan penuh kepada perjuangan Yuni Rahayu untuk memperjuangkan hak nya, dan menyesalkan atas putusan PN Semarang yaang memponis Yuni bersalah, karena kasus ini jelas perlakuan semena-mena dan preseden buruk bagi para calon TKI lainnya, ini kasus perdata saya jadi tidak perlu di bawa-bawa ke ranah Pidana.

Untuk itu saya berseru dan meminta kepada seluruh organisasi BMI/TKI utama nya dan serikat pekerja serikat buruh di Indonesia untuk juga memberikan dukung kepada Yuni Rahayu dalam memenangkan kasus ini.

“ Menaker baru, Bapak Hanif Dhakiri saya rasa perlu turun tangan dan bersikap atas kasus Yuni Rayahu, karena ini adalah jeratan licik dari PJTKI dan preseden buruk bagi para calon TKI, PJTKI nya perlu di audit secara menyeluruh”. Terang Ismet. (rd-2014).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item