Akhirnya UMSK Sektor I Rp. 2.810.946 DiBerlakukan Di PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia
Jakarta, 4/11/2014 . Pemerintah melalui Gubernur Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : 561/Kep. 14-Huk/2014 Tentang Up...
https://www.infogsbi.or.id/2014/11/akhirnya-umsk-sektor-i-rp-2810946-di.html
Jakarta, 4/11/2014. Pemerintah melalui Gubernur Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : 561/Kep. 14-Huk/2014 Tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tahun 2014, yang telah ditanda tangani dan ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2014. Dalam Surat Keputusan tersebut sangat jelas menetapkan bahwa upah buruh dengan masa kerja 0 s/d 1 tahun untuk kelompok jenis usaha industri barang galian bukan logam, sektor industri kaca masuk dalam sektor golongan 1 (satu) dengan upah sebesar Rp 2.810.946;- (dua juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah
Namun apa yang di tetapkan oleh Gubernur Banten tentang UMSK 2014 tidak secara otomatis bisa di rasakan oleh buruh di PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia Kota Tangerang. Untuk mendapatkan atau menikmati pelaksanaan UMSK sektor 1 sebesar Rp. 2.810.946,- ini harus melalui perjuangan panjang nan berliku.
Yulianto, selaku sekretaris PTP.SBPEK-GSBI PT. AKPI menjelaskan, bahwa proses ini benar-benar panjang dan berliku, kami memulai perjuangan untuk pelaksanaan UMSK sektor 1 ini sejak Januari 2014, namun tidak pernah ada titik temu dengan perusahaan karena perusahaan berpendapat bahwa PT.AKPI adalah masuk sektor 2 dan banyak sekali alasan, argumen serta trik yang dilakukan perusahaan untuk menghindar melaksanakan UMSK sektor 1, padahal sudah jelas-jelas ada keterangan dari pihak Dinas Tenagakerja bahwa PT AKPI adalah masuk pada jenis usaha sektor 1 sesuai SK Gubernur Banten. Segala perundingan telah di lakukan dan mengalami deadlock, namun kami selaku pimpinan serikat SBPEK GSBI tidak menyerah, kami terus berjuang dengan segala upaya sebagaimana aturan hukum yang ada, kami laporkan kepada Menaker, dan kami juga mendatangi pihak Gubernur yang mengeluarkan SK UMSK termasuk hearing dengan pihak Disnaker Propinsi dan juga para Anggota Dewan baik Propinsi ataupun Kota Tangerang. terang Yuli.
Usaha panjang kami tidak sia-sia akhirnya pada hari hari Jum’at, tanggal 31 Oktober 2014 setelah dilakukan rapat bipartitte antara PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia dengan PTP SBPEK – GSBI PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia tentang selisih Upah Minimum yang diperselisihkan, akhirnya pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan kami.
Perundingan dan pemenuhan tuntutan ini adalah karena kami sudah melayangkan surat pemogokan kepada pihak perusahaan, dimana pada tanggal 4 - 7 November 2014 kami akan melakukan mogok kerja karena tuntutan pelaksanaan UMSK sektor 1 tidak pernah mau dijalankan oleh pihak perusahaan. Namun kami sangat bersyukur dan senang bahwa hari ini Jumat, 31 Oktober 2014 sebelum pemogokan kami jalankan kami bisa berunding dan menghasilkan titik temu dimana perusahaan bersedia untuk menjalankan UMSK sektor 1 bagi semua buruh di PT Alam Kaca Prabawa Indonesia. Kata Yulianto.
Dan berikut ini adalah isi Kesepakatan Bipartite yang disepakati antara pihak perusahaan dengan pihak pimpinan SBPEK GSBI PT AKPI:
Pertama, PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia akan menjalankan UMSK sektor 1 (Rp 2.810.946,-) sesuai dengan SK Gubernur Banten Nomor : 561/Kep. 14-Huk/2014 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA TANGERANG, KABUPATEN TANGERANG DAN KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2014, Mulai Bulan November 2014, dimana untuk perhitungannya adalah selisih antara UMSK sektor I (Rp 2.810.946,-) dengan gaji pokok yang berlaku sekarang pada masing – masing Karyawan.
Contoh :
Misalkan Karyawan dengan gaji pokok sekarang adalah Rp 2.688.731,-., UMSK I adalah Rp 2.810.946,-
Selisih dari bulan Feb – April 2014 (3 Bulan)
Rp 2.810.946 – Rp 2.444. 301 = Rp 366.645,-
Rp 366.645 X 3 bulan = Rp 1.099.935,-
Selisih dari Bulan Mei – Oktober (6 Bulan)
Rp 2.810.946 – Rp 2.688.731 = Rp 122.215,-
Rp 122.215 X 6 Bulan = Rp 733.290,
Jada selisihnya sebesar Rp 733.215 + Rp 1.099.935 = Rp 1.833.225,-
Rp 1.833.225 : 2 termin yaitu Rp 916.612 (setiap terminnya)
Yang akan yang dibayaarkan 2 termin yaitu di gajian bulan November dan Desember 2014, masing – masing Rp 916.612,- setiap termin.
Kedua, Selisih pembayaran akan dilakukan selama 2 (dua) Kali pembayaran yaitu dibulan November 2014 dan bulan Desember 2014.
Ketiga, Untuk bulan Februari – Mei 2014 selisih upan adalah UMSK I di kurangi UMK 2014.
Keempat, Untuk tunjangan yang didapat pada tahun 2014 ini masih tetap ada dan diperhitungkan sebagai komponen gaji.
Kelima, Untuk komponen dan golongan upah tahun 2015 akan dibicarakan secaraa bipartitte kembali antara PT. Alam kaca Prabawa Indonesia dan PTP SBPEK–GSBI PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia secepatnya.
Berkaitan dengan kemenangan perjuangan ini , Hendro Selaku Ketua SBPEK–GSBI PT. Alam kaca Prabawa Indonesia mengucapkan apresiasi kepada PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia telah mengabulkan apa yang menjadi tuntutan buruh PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia, salut dan bangga kepada PTP SBPEK-GSBI Alam kaca Prabawa Indonesia atas kegigihannya, kesabaran didalam melakukan perjuangan, termakasih kepada seluruh anggota dan buruh PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia atas dukungan dan kekompakan untuk ikut serta dalam perjuangan ini dan tak lupa kami PTP SBPEK–GSBI PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia mengucapkan bayak terimakasih kepada DPP GSBI, DPC GSBI Tangerang Raya dan Seluruh Anggota GSBI atas dukungannya.
Tentu dengan penuh harapan atas kemenagan ini bisa menjadi catatan sejarah dan menjadi pemahaman bersama seluruh buruh PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia bahwa perubahan lahir bukan semata-mata hadiah melainkan atas hasil perjuangan bersama yang disertai kerja keras, ulet, sabar dan bersatu. Tegas Hendro.
Selamat buat PTP. SBPEK-GSBI PT. Alam Kaca Prabawa Indonesia yang telah meraih kemenangan perjuangan, jayalah perjuangan buruh. (rd-2014).