SBME GSBI PT. KFN Kota Bekasi Selenggarakan Diskusi RPP Pengupahan
Pada Minggu, 23 November 2015 bertempat di balai RW perumahan Bhineka 3 Kota Bekasi, Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Metal dan ...
https://www.infogsbi.or.id/2014/11/sbme-gsbi-pt-kfn-kota-bekasi.html?m=0
Pada Minggu, 23 November 2015 bertempat di balai RW perumahan Bhineka 3 Kota Bekasi, Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Metal dan Elektronik-GSBI PT. KFN kota Bekasi selenggarakan diskusi membedah RPP Pengupahan yang saat ini sedang dalam pembahasan dipemerintah dengan menargetkan pengesahannya pada Desember 2015 oleh Presiden terpilih.
Diskusi ini berlangsung selang beberapa hari paska pemerintah melakukan penaikan harga BBM ditengah terkonsentrasinya klas buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah (UMK) 2015.
Hadir menjadi narasumber dalam diskusi ini adalah Rudi HB Daman, Ketua Umum DPP GSBI, dimana sebanyak lima puluh (50) orang pimpinan dan korlap SBME GSBI PT. Komponen Futaba Nusapersada (KFN) terlibat dalam diskusi ini.
Dalam pemaparannya Rudi HB Daman menjelaskan, bahwa RPP Pengupahan yang sedang di bahas oleh pemerintah ini digagas dan disusun sejak rezim SBY berkuasa, dilanjutkan era rezim Jokowi-JK saat ini. RPP Pengupahan ini adalah merupakan skema dari melanggengkan politik upah murah dan perampasan upah di Indonesia.
RPP pengupahan ini terdiri dari 49 pasal yang didalamnya memuat: kebijakan pengupahan, penghasilan yang layak, kebutuhan hidup layak, perlindungan upah yang meliputi penetapan upah, cara pembayaran upah, peninjauan upah, upah pekerja/buruh tidak masuk kerja, upah kerja lembur, upah minimum yang meliputi; penetapan upah minimum, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, upah minimum sektoral propinsi atau kabupaten/kota, pengenaan denda dan pemotongan upah dan penghitungan dengan upah.
Yang menjadi sorotan semua pihak dalam RPP Pengupahan ini adalah pasal 34 yang berbunyi “Penetapan besaran upah Minimum dilakukan 2 (dua) tahun sekali” (ayat 1), ayat 2 nya berbunyi” penetapan upah minimum sebagaimana di maksud pada ayat 1 dilakukan oleh masing-masing Gubernur secara serentak 2 (dua) tahun sekali pada tanggal 1 November”.
Selanjutnya Rudi HB Daman juga menjelaskan, bahwa mayoritas gerakan buruh menolak RPP ini dengan berbagai alasan, ada yang karena penetapan 2 tahun sekali, ada yang karena serikat pekerja/buruh tidak dilibatkan dalam pembahasannya, serta alasan lainnya.
Selain pasal 34 ada beberapa point yang mesti dicermati dalam RPP ini; Pertama, Standar KHL yang digunakan tetaplah sama yaitu mengacu pada Permenakertrans No.13 tahun 2012 tentang 60 item KHL. Masalahnya, aturan ini tetap mengacu pada standar kebutuhan hidup buruh lajang. Sementara secara umum buruh bekerja untuk menghidupi keluarganya, termasuk bagi mereka yang lajang sekalipun mayoritas memiliki tanggungan. Selain sisi nilai yang kecil, sudah barang tentu hal ini tidak akan pernah sanggup memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya, karena item-item dalam KHL tetap saja ukurannya/kwalitasnya sedang, padahal ketika buruh bekerja atau memproduksi barang harus dengan kwalitas nomor satu (terbaik), apalagi penetapan upahnya dilakukan dua (2) tahun sekali. Ditengah harga pasar yang tidak terkendali dari waktu ke waktu, buruh akan semakin kurang upahnya. Kedua, Buruh PKWT atau buruh kontrak akan selamanya di bayar dengan upah minimum lama yang juga bisa ditangguhkan. Buruh PKWT maksimal 3 tahun bekerja. Artinya jika buruh dikontrak maksimal 3 tahun, dia hanya sekali mendapatkan kenaikan upah minimum. Jika perusahaannya ikut menangguhkan upah melalui Kepemen 231 Tahun 2003, buruh berstatus PKWT juga tidak akan mengalami kenaikkan upah. Berarti RPP pengupahan ini adalah salah satu regulasi yang melanggengkan politik upah murah dan memasifkan perampasan upah, dan masih banyak lagi beberapa hal penting yang merugikan buruh dalam RPP Pengupahan ini.
Rudi juga menyampaikan bahwa kebutuhan dan jalan keluar dari melawan politik upah murah dan perampasan upah adalah klas buruh harus membangun, memperkuat, dan memperluas serikat buruh sejati berskala nasional yang kritis dalam merespon kebijakan pemerintah yang anti terhadap kepentingan klas buruh.
Supriyanto, bagian Advokasi PTP. SBME-GSBI PT KFN ketika di tanya tentang agenda pertemuan ini menjelaskan, bahwa diskusi seperti ini memang rutin dilakukan oleh organisasi SBME dalam rangka meningkatkan pengetahuan para pimpinan, korlap dan anggota, selain itu juga untuk mempererat tali silaturahmi dalam memperkuat dan memperhebat perjuangan kami selaku buruh. (##SS-2014).