Tiga Tahun di PHK, Buruh PDK Masih Konsisten Berjuang
Jum’at 21 November 2014, ratusan buruh anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya (PDK) kembali menggelar aksinya. Bertempat didepan PT. Pan...
https://www.infogsbi.or.id/2014/11/tiga-tahun-di-phk-buruh-pdk-masih.html?m=0
Jum’at 21 November 2014, ratusan buruh
anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya (PDK) kembali menggelar aksinya.
Bertempat didepan PT. Panarub Industry, Jl. Moch Toha Kota Tangerang massa aksi
yang mayoritas perempuan kembali menyuarakan aspirasinya agar PT. Panarub
Dwikarya bertanggung jawab atas PHK yang dilakukan hampir tiga tahun silam.
Aksi ini sekaligus untuk membuktikan bahwa buruh PT. PDK tidak akan pernah
berhenti berjuang hingga mendapatkan hak yang belum diberikan oleh perusahaan.
Aksi damai kali ini juga mendapatkan
dukungan dari berbagai serikat buruh anggota GSBI yang berasal dari
pabrik-pabrik lainnya. Heri salah satu anggota SBGTS-GSBI dari PT. Duta Abadi
Primantara (DAP) dalam orasinya menyatakan, “bahwa keeadilan dan kesejahterahan
kaum buruh harus di tegakkan, karena PT. Panarub Indusri sudah sangat lama
merampas hak buruh. Manajemen tidak pernah mengakui dan memberikan hak
beserikat, khususnya bagi SBGTS GSBI
untuk melakukan kerja-kerja organisasi. Ini sama halnya bahwa PT. Panarub Industri anti terhadap
serikat. Tidak hanya itu Panarub Group juga telah mem-PHK 1,300 orang buruh PT.PDK tanpa pesangon dan
sampai hari ini belum mendapatkan haknya”.
Kokom Komalawati, kordinator aksi ini dalam
statemennya mengatakan, “selain menuntut hak-hak yang belum dipenuhi oleh PT.
Panarub yang telah melakukan PHK terhadap 1,300 buruh PDK, aksi kami lakukan
untuk mengecam pernyataan Hendrik Sasmito (Panarub Group) yang meminta kepada
Presiden Jokowi untuk merubah aturan tentang pesangon yang dianggap memberatkan
pengusaha ketika melakukan PHK. Permintaan Hendrik tersebut merupakan ancaman
serius bagi buruh, khususnya di PT. Panarub karena akan mempermudah proses PHK
jika benar aturan tentang pesangon dipenuhi”.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang gencar
membahas tentang RPP Pengupahan dan RPP Pesangon yang mempunyai relasi dengan
kepentingan upah bagi kaum buruh. Kebijakan yang lebih mengakomodir kepentingan
pengusaha tersebut disinyalir sebagai bagian dari skema kebijakan upah murah
dan akan terus menggerus upah kaum buruh. (#SS)