UMK 2015 Kota Bekasi di Tetapkan Rp 2.954.031,-
Bekasi, 14/11/2014. Setelah menjalani rapat cukup panjang dan alot, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, Jawa Barat, akhirnya bersepe...
https://www.infogsbi.or.id/2014/11/umk-2015-kota-bekasi-di-tetapkan-rp.html?m=0
Bekasi, 14/11/2014. Setelah menjalani rapat cukup panjang dan alot, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, Jawa Barat, akhirnya bersepekat memutuskan besaran Upah Minum Kota (UMK) 2015 sebesar Rp 2.954.031,-.
Putusan final UMK ini ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Bekasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada Kamis (13/11/2014) malam yang dikawal ribuan buruh se-Kota Bekasi yang sudah memadati sepanjang Jalan Ahmad Yani sejak pukul 15:00 WIB dimana hingga malam penetapan UMK oleh Depeko Kota Bekasi, arus lalu lintas dari arah Kantor Wali Kota Bekasi menuju Islamic Center, tertutup oleh ribuan buruh yang memadati Kantor Disnaker Kota Bekasi. Dan baru sekitar pukul 20:30 WIB, kerumunan massa buruh berangsur-angsur meninggalkan Kantor Disnaker Kota Bekasi setelah pengumuman UMK 2015 di sampaikan di hadapan ribuan buruh oleh perwakilan buruh yang duduk di Dewan Pengupahan.
Menurut Supriyanto, dari Pengurus SBME -GSBI PT. KFN yang turut hadir mengawal penetapan UMK ini menyampaikan, bahwa meskipun keputusan kenaikan besaran UMK ini diputuskan melalui hasil voting dan perwakilan Apindo melakukan walk out, namun keputusan ini di terima oleh kaum buruh yang hadir dan juga dewan pengupahan yang ada.
Untuk itu maka Pemerintah Kota Bekasi , serikat-serikat buruh dan kita semau kaum buruh harus mengawal dan memastikan keputusan UMK tersebut agar berjalan di perusahaan-perusahaan tepat pada 1 Januari 2015 mendatang. Kata Supriyanto.
Tadi malam (13/11/2014) Selain penetapan nilai UMK 2015 sebesar Rp. 2.954.031,- malam tadi juga di tetapkan dan diputuskan UMSK sektoral kelompok II sebesar Rp 3.249.434 atau ada kenaikan sebesar 28,5 % dari KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan UMK tahun lalu. Dimana upah sektoral kelompok II ini mengalami kenaikan sebesar Rp 563.285. Sedangkan UMSK sektoral kelompok I sebesar Rp 3.397.035 atau ada kenaikan 34,4 % dari KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan UMK tahun lalu, sektoral kelompok I ini mengalami kenaikan sebesar Rp 582.927.# (rd-2014).