Freeport Abaikan Perjanjian Era Baru, Pekerja Ancam Aksi Mogok Sebulan
Sebagaimana di beritakan oleh berbagai media, Pekerja PT Freeport Indonesia kembali merencanakan aksi mogok pada 20 Desember 2014 sampai 2...
https://www.infogsbi.or.id/2014/12/freeport-abaikan-perjanjian-era-baru.html
Sebagaimana di beritakan oleh berbagai media, Pekerja PT Freeport Indonesia kembali merencanakan aksi mogok pada 20 Desember 2014 sampai 20 Januari 2015. Rencana aksi mogok ini kembali dilakukan lantaran manajemen PT. Freeport Indonesia mengabaikan kesepakatan yang sudah tertuang dalam "New Era Agreement".
Ketua Koordinator Komunitas Pekerja Papua, Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Kabupaten Mimika, Aser Gobai menegaskan, rencana akasi mogok ini dilakukan pekerja lantaran oknum manajemen Freeport Indonesia mengabaikan perjanjian era baru yang melibatkan Chairman of the Board Freeport McMoran, Inc, James R. Moffett pada 31 Oktober 2014.
"Kami dari komunitas Pekerja Papua yang tergabung dalam Serikat Pekerja Freeport Indonesia mendorong kesepakatan itu berjalan sebagaimana mestinya. Tentunya ini juga sudah disampaikan ke pemerintah Indonesia," ujar Aser kepada wartawan, Jakarta, Senin (15/12).
Dia menyesalkan pihak manajemen Freeport Indonesia yang tidak menjalankan Perjanjian Era Baru. Pertama soal pengenaan sanksi bagi pekerja yang telah melakukan aksi mogok pada bulan Oktober lalu. "Dalam Perjanjian Era Baru disepakati tidak ada pengenaan sanksi bagi pekerja. Namun, manajemen Freeport tetap memberlakukan sanksi tersebut," tuturnya.
Kedua, lanjut Aser, dalam perjanjian tersebut juga telah disepakati soal pemberian gaji yang tertunda selama tiga bulan terhitung mulai Oktober, November dan Desember 2014. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan.
"Namun, manajemen Freeport tidak menjalankan perjanjian tersebut. Gaji yang harus dibayarkan Freeport kepada pekerja adalah dari Oktober, November dan Desember 2014," tuturnya.
Menurutnya, perjanjian (New Era Agreement) yang sudah ditandatangani James R. Moffett, Rozik B. Soetjipto dan dari pihak Serikat Pekerja harus dijalankan hingga di job site.
"Jadi, apabila tuntutan kami sampai tanggal 20 Desember ini tidak ada tanggapan dari pihak manajemen, maka kami pekerja Freeport akan aksi mogok total, yaitu dari 20 Desember 2014 sampai Januari 2015. Kami Pekerja Freeport, 4000 pekerja berasal dari Papua. Dan ini sudah didukung oleh Komunita Papua yang terdiri dari suku besar Papua," tegasnya.
Dikatakannya, perjanjian tersebut bersifat kolektif, kolegial, dan keputusan yang sudah final dan wajib dijalankan oleh manajemen Freeport dan Pekerja.
"Rencana aksi mogok sudah disampaikan melalui surat pada Jumat lalu yang ditujukan kepada Moffet, Adkirson, Rozik, dan manajemen Freeport," pungkasnya. (red).
Ketua Koordinator Komunitas Pekerja Papua, Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Kabupaten Mimika, Aser Gobai menegaskan, rencana akasi mogok ini dilakukan pekerja lantaran oknum manajemen Freeport Indonesia mengabaikan perjanjian era baru yang melibatkan Chairman of the Board Freeport McMoran, Inc, James R. Moffett pada 31 Oktober 2014.
"Kami dari komunitas Pekerja Papua yang tergabung dalam Serikat Pekerja Freeport Indonesia mendorong kesepakatan itu berjalan sebagaimana mestinya. Tentunya ini juga sudah disampaikan ke pemerintah Indonesia," ujar Aser kepada wartawan, Jakarta, Senin (15/12).
Dia menyesalkan pihak manajemen Freeport Indonesia yang tidak menjalankan Perjanjian Era Baru. Pertama soal pengenaan sanksi bagi pekerja yang telah melakukan aksi mogok pada bulan Oktober lalu. "Dalam Perjanjian Era Baru disepakati tidak ada pengenaan sanksi bagi pekerja. Namun, manajemen Freeport tetap memberlakukan sanksi tersebut," tuturnya.
Kedua, lanjut Aser, dalam perjanjian tersebut juga telah disepakati soal pemberian gaji yang tertunda selama tiga bulan terhitung mulai Oktober, November dan Desember 2014. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan.
"Namun, manajemen Freeport tidak menjalankan perjanjian tersebut. Gaji yang harus dibayarkan Freeport kepada pekerja adalah dari Oktober, November dan Desember 2014," tuturnya.
Menurutnya, perjanjian (New Era Agreement) yang sudah ditandatangani James R. Moffett, Rozik B. Soetjipto dan dari pihak Serikat Pekerja harus dijalankan hingga di job site.
"Jadi, apabila tuntutan kami sampai tanggal 20 Desember ini tidak ada tanggapan dari pihak manajemen, maka kami pekerja Freeport akan aksi mogok total, yaitu dari 20 Desember 2014 sampai Januari 2015. Kami Pekerja Freeport, 4000 pekerja berasal dari Papua. Dan ini sudah didukung oleh Komunita Papua yang terdiri dari suku besar Papua," tegasnya.
Dikatakannya, perjanjian tersebut bersifat kolektif, kolegial, dan keputusan yang sudah final dan wajib dijalankan oleh manajemen Freeport dan Pekerja.
"Rencana aksi mogok sudah disampaikan melalui surat pada Jumat lalu yang ditujukan kepada Moffet, Adkirson, Rozik, dan manajemen Freeport," pungkasnya. (red).