Melawan Politik Upah Murah dan Perampasan Upah Serta Pembatalan Penaikan Harga BBM Menjadi Sorotan Utama GSBI dalam Peringatan Hari HAM 2014
Aksi Pada 10 Desember 2014 Dalam Momentum Peringatan Hari HAM Internasional Sebagai Bentuk Perlawanan GSBI Terhadap Skema Upah Murah dan ...
https://www.infogsbi.or.id/2014/12/melawan-politik-upah-murah-dan.html?m=0
Aksi Pada 10 Desember 2014 Dalam Momentum Peringatan Hari HAM Internasional Sebagai Bentuk Perlawanan GSBI Terhadap Skema Upah Murah dan Perampasan Upah Yang Masih Terjadi Terhadap Kaum buruh di Indonesia Serta Untuk Menuntut Pembatalan Kenaikan Harga BBM.
Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, menjadi aturan yang berperan efektif dalam menekan angka kenaikan upah minimum di Indonesia. Dalam pembahasan perundingan untuk kenaikan upah tahun 2015, pemerintah dan pengusaha menjadikan dua peraturan ini sebagai alat penekan untuk menghambat kenaikan upah minimum, asilnya, kenaikan upah minimum kota/kabupaten untuk tahun 2015 sangat kecil dan jauh dari harapan kaum buruh. Dua kebijakan diatas melengkapi skema politik upah murah yang hingga saat ini masih pertahankan oleh pemerintah Indonesia. Setelah upah minimum ditetapkan, bahkan pengusaha masih diberikan peluang untuk melakukan penangguhan upah melalui Kepmen No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Skema upah murah dalam sistem pengupahan di Indonesia secara nyata telah merampas upah kaum buruh di Indonesia. Kenaikan upahnya dihambat agar tidak mengalami kenaikan yang tinggi, dan setelah terjadi kenaikan masih juga dapat ditangguhkan bahkan tidak dijalankan oleh pengusaha.
Seakan tidak pernah berhenti untuk terus merampas upah buruh, pemerintah berupaya memperbarui formula pengupahan dengan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Salah satu pasal yang paling krusial dalam RPP ini adalah rencana penetapan upah minimum yang akan dilakukan setiap dua tahun sekali, merubah aturan saat ini yang ditetapkan setiap tahun sekali. Alasannya, dengan ditetapkan dua tahun sekali perusahaan dapat mempunyai waktu untuk melakukan peninjauan upah secara berkala. Sedangkan RPP ini tidak mencoba untuk mempertimbangkan apa dampak bagi kaum buruh jika upah ditetapkan setiap dua tahun sekali. Bahkan Menteri Perindustrian mengusulkan kenaikan upah minimum dapat dilakukan dalam lima tahun sekali. Aturan lainnya adalah RPP Pesangon, ini adalah usulan lama pengusaha yang menentang keras tentang besarnya pesangon bagi buruh yang di PHK. Besarnya pesangon dianggap sebagai faktor penghambat dan tidak sejalan dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Jika RPP pesangon disahkan dengan usulan yang lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan, maka dapat dipastikan jumlah PHK semakin meningkat dengan pesat.
Sejak tanggal 18 November 2014, rakyat telah mengetahui bahwa pemerintahan Jokowi-JK yang belum genap sebulan menjabat telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tentu ini menjadi sebuah pukulan telak bagi rakyat, termasuk kaum buruh yang kenaikan upahnya sangat rendah. Apa yang telah dilakukan oleh Jokowi-JK dengan melakukan penaikan harga BBM memperterang kedudukan mereka. Ini adalah bukti nyata, mereka bukan pemerintahan yang populis, mereka bukan rejim yang pro-rakyat dan sebaliknya mereka adalah rejim anti rakyat, penerus 10 tahun pemerintahan SBY yang juga tidak pernah benar-benar memikirkan nasib rakyat Indonesia. Bukan rahasia lagi, kenaikan harga BBM akan memicu naiknya harga kebutuhan bahan pokok, artinya akan semakin menambah beban pengeluaran rakyat. Kaum buruh akan kembali dipaksa untuk menghadapi lonjakan kenaikan harga, sehingga berapapun kenaikan upah 2015, nilai riil dari upah tersebut tidak akan mampu memperbaiki kehidupan kaum buruh.
Alasan utama dari pencabutan subsidi BBM sebagaimana disampaikan Jokowi adalah tidak tepat sasaran dan akan dialokasikan untuk kepentingan rakyat yang lebih membutuhkan. Pertanyaannya kemudian, apakah kaum buruh tidak termasuk golongan rakyat yang membutuhkan subsidi BBM? Kenapa kemudian kaum buruh juga tidak pernah mendapatkan kompensasi dalam setiap kenaikan harga BBM? Kita akan coba periksa, kepada siapa keberpihakan pemerintah sesungguhnya. Paska kenaikan harga BBM 18 Nopember 2014, Menteri Keuangan langsung menyatakan, bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan dan penundaan pembayaran pajak bagi perusahaan. Ini menambah daftar kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha di Indonesia, setelah sebelumnya kita juga mengenal adanya bantuan dalam hal revitalisasi mesin ataupun tax holiday. Lalu apa kompensasi yang diberikan kepada kaum buruh, Menakertrans hanya menghimbau kepada perusahaan agar memberikan tambahan insentif uang makan, hanya sekedar himbauan yang tentu saja tidak akan ada jaminan hal ini dijalankan oleh pengusaha.
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) bersama dengan Front Perjuangan Rakyat (FPR) pada 10 Desember 2014, bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) akan menggelar AKSI PROTES NASIONAL secara serentak diberbagai Kota di Indonesia. Aksi ini diselenggarakan untuk menunut berbagai komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan HAM di Indonesia. Seperti di ketahui, pemerintah Jokowi baru saja memberikan ijin untuk pembebasan bersyarat terhadap Polycarpus yang dihukum atas pembunuhan aktifis HAM Munir. Tindakan ini tentu menjadi ancaman bagi penegakan HAM di negeri ini. Selain itu, aksi Nasional ini juga dilakukan untuk menuntut hak-hak rakyat yang selama ini di rampas oleh negara, sebagai bentuk perlawanan terhadap skema upah murah dan perampasan upah yang masih terjadi terhadap kaum buruh di Indonesia. Untuk menuntut pembatalan kenaikan harga BBM yang telah menambah beban kehidupan bagi rakyat Indonesia, serta menuntut kepada pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok agar terjangkau oleh rakyat. Termasuk menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menegakkan HAM dan demokrasi di Indonesia. Untuk di Jakarta, aksi akan dibuka di Bundaran Hotel Indonesia pukul 09.00 WIB dan di lanjutkan menuju Istana Presiden. (off-rd2014)
Sumber: Selebaran GSBI yang di terbitkan oleh Departemen Diklat dan Propaganda dalam menyambut Peringatan Hari HAM SeDunia 10 Desember 2014.