Menagih Janji Jokowi : GSBI Desak Pemerintah Buat Perppu Hapus KTKLN

Jakarta, 17/12/2014. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mendesak pemerintah untuk segera membuat Perppu pencabutan Kartu Tenaga Ker...

Jakarta, 17/12/2014. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mendesak pemerintah untuk segera membuat Perppu pencabutan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Pasalnya, kewajiban membuat kartu tersebut dianggap memberatkan bagi buruh migran yang berniat bekerja di luar negeri, dimana mayoritas buruh migran menolak KTKLN.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Rudi HB Daman, mengungkapkan dalam praktek di lapangan pembuatan KTKLN ditengarai menjadi alat pemerasan oknum kepada buruh migran. “Apa gunanya KTKLN bagi buruh migran, tidak ada manfaatnya sama sekali, sehingga KTKLN itu patut dicabut memang. Gak ada alasan,” katanya di Jakarta, Rabu (17/12).

Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, ungkapnya, besaran tarif yang dikenakan oknum untuk pembuatan biaya KTKLN besaran bermacam-macam. Mulai dari Rp. 290.000 hingga Rp. 2 juta. Sehingga, menurut dia, alasan pembuatan KTKLN untuk pendataan dan perlindungan pekerja di luar negeri sebenarnya sangat tidak tepat.

Apalagi, ucapnya, data tenaga kerja di luar negeri sebenarnya sudah tercantum di passport maupun kontrak kerja. Selain itu, KTKLN tersebut yang sudah dibuat pun tidak berlaku untuk seterusnya dan harus diperbaharui. “Karena mereka ganti majikan, ganti KTKLN. Gak berlangsung data itu selamanya. Padahal, di dalam passport data mereka sudah ada, dalam kontrak kerja sudah ada,” tegasnya.

Maka setiap ganti atau buat KTKLN maka Buruh Migran dikenakan lagi biaya pembuatannya.
Rudi menambahkan, jika memang pemerintah berniat mau mencabut KTKLN, maka pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi terhadap UU No. 39 tahun 2004. Pasalnya, pembuatan KTKLN adalah amanat UU tersebut. “Kalau pemerintah tidak mau membuat UU baru, ya buat Perppu mengganti UU No. 39 tahun 2004. dan Perppu atau UU revisi baru itu harus menjabarkan inti dari konvensi PBB tahun 1990 termasuk konvensi ILO 189,” tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan keinginannya menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) pada 30 November lalu. Namun demikian, banyak kalangan menganggap penghapusan tersebut tidak akan mudah. Sebab, pembuatan KTKLN sudah diatur oleh UU No. 39 tahun 2004. (red2014).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item