Peringati Migran Day, JBMI Datangi Istana Tagih Janji Jokowi Berikan Keadilan dan Perlindungan Sejati
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dalam memperingati hari buruh migran internasional (Kamis, 18/12/2014) menggelar aksi di seberang ...
https://www.infogsbi.or.id/2014/12/peringati-migran-day-jbmi-datangi.html
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dalam memperingati hari buruh migran internasional (Kamis, 18/12/2014) menggelar aksi di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Aksi JBMI ini di mulai dari Bundaran patung kuda Indosat sejak pukul 10.00wib. Dalam aksi nya JBMI menagih janji Jokowi serta mendesak Pemerintah Jokowi untuk memberikan keadilan dan perlindungan sejati bagi para buruh migran beserta kelaurganya dengan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) serta mencabut UU 39 thn 2004 tentang PPTKIL dan segera membuat UU baru yang isinya mencerminkan perlindungan dan konvensi PBB 1990, konvesi ILO 188 dan 189.
Selain itu JBMI juga mendorong DPR RI untuk memasukkan dalam Prolegnas 2015 Undang Undang (UU) perlindungan BMI dan juga UU perlindungan PRT yang diselaraskan dengan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM). Meminta pemerintah Jokowi untuk segera Mencabut KTKLN, menghapuskan overcharging, memberikan kontrak mandiri serta menuntut segera dibentuk one single data base system untuk pekerja atau buruh migran sebagai langkah awal pembenahan serta memperjelas koordinasi antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang subordinatif. Membenahi birokrasi serta mempertegas sanksi bagi para pelanggar peraturan perlindungan buruh migran baik yang ada di Kementerian terkait maupun pihak swasta.
Berikut ini adalah Pernyataan Sikap JBMI dalam aksi peringatan hari buruh migran Internasional 18 Desember 2014.
Pernyataan Sikap Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
Dalam Peringatan Hari Migran Internasional 2014
“BMI Tagih Janji Jokowi-JK, Berikan Keadilan dan Perlindungan Sejati bagi BMI & Keluarganya”
Turunkan harga BBM dan harga bahan pokok rakyat serta naikan upah buruh !
Cabut UUPPTKILN No. 39/ 2004, Buat UU Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya Sesuai Dengan Konvensi PBB 1990 dan Konvensi ILO 188 & 189 !
Segera Ratifikasi Konvensi ILO 189 !
Salam Demokrasi !
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2012. Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia di bawah rezim Jokowi-JK belum menunjukkan keseriusan dan adanya langkah nyata secara signifikan untuk membuat kebijakan yang melindungi buruh migran dan keluarganya dari tindasan dan perlakukan tidak manusiawi perbudakan modern. Padahal Jokowi-JK dalam kampanyenya untuk menjadi presiden RI telah menggelontorkan janji politik dalam persoalan buruh migran sebagaimana tertuang dalam visi misi, program dan piagam perjuangan Satinah dan Marsinah yang di tandatangani Jokowi.
Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI diluar Negeri (UUPPTKILN) No. 39 thn 2004 adalah satu-satunya instrumen hukum yang mengatur BMI dan sekaligus UU yang melegalisasi pemerasan dan praktek perbudakan terhadap buruh migran Indonesia diluar negeri. UU No. 39 thn 2004 hanya melindungi agensi/PPTKIS dan menyerahkan wewenang soal BMI sepenuhnya kepada PPTKIS/Agensi.
Kita tahu, bahwa perusahaan swasta terutama agen perekrutan (PPTKIS/Agensi) dan lembaga keuangan terus menarik biaya mahal (overcharging) atau mengambil pungutan liar dari BMI tanpa hukuman (impunitas) dengan memanfaatkan celah dari kebijakan aturan-aturan hukum pemerintah untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Pemerintah yang seharusnya hadir memberikan perlindungan, ternyata hanya fokus mengharapkan kiriman uang (remitansi) dan pendapatan yang bisa didapatkan dari ekspor tenaga kerja. Pelayanan dan perlindungan buruh migran jauh dari prioritas sebab pemerintah Indonesia terus tunduk mengikuti dikte neoliberal yang hanya menarget migrasi lancar dan menjaga aliran kiriman uang tanpa hambatan.
Sebagai pengikut globalisasi neoliberal, pemerintah Indonesia sebagai pengirim tenaga kerja - juga pemerintah penerima tidak punya niat melaksanakan program yang menciptakan lapangan kerja layak, menghilangkan kemiskinan, meningkatkan pelayanan sosial gratis, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, ekspor tenaga kerja dan migrasi paksa pasti akan tetap dijalankan.
Hal ini yang akan mengakibatkan lebih banyak buruh migran mendapat siksaan dan penderitaan.
Maka Pemerintah Indonesia (rezim Jokowi-JK) harus segera mencabut aturan-aturan diskriminatif dan perbudakan terhadap PRT migran.
Rezim Jokowi-JK harus segera melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan, dan pemulangan. Negara benar-benar harus hadir dalam memberikan rasa aman, memberikan perlindungan dan memberikan hak kerja dan upah layak baik kepada rakyat didalam negeri maupun diluar negeri. Pemerintah harus segera mengimplementasikan Konvensi PBB 1990 kedalam UU Perlindungan Buruh Migran & Keluargnya. Pemerintah juga harus segera meratifiaksi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT. Sebab BMI tidak butuh janji-janji tapi butuh bukti.
Rendahnya perlindungan yang diberikan negara terhadap BMI, jelas berdampak pada meningkatnya kekerasan fisik, seksual, deportasi, ancaman hukuman mati, sakit kronis, bahkan meninggal dunia (tahun ini (2014) saja misalkan KJRI HK sudah memulangkan 20 BMI meninggal dunia di HK). Dan kasus-kasus lain terus bermunculan seperti; kasus Erwiana, Nirmala Nur Bonat, Ruyati, Yunny Rahayu, Siswanto, Sumarti Ningsih, Seneng Mujiasih dan masih banyak lainnya. Begitu juga dengan kondisi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia sama sekali tidak mendapat perlindungan, sebagaimana kasus pembunuhan dan penganiayaan calon buruh migran dan pekerja rumah tangga di Medan yang baru terungkap. Korban terus berjatuhan, BMI yang terkena penyakit kronis akibat kerja terus meningkat diakibatkan dari buruknya kondisi kerja, tempat kerja & rendahnya gizi yang didapatan oleh BMI disemua sektor, sehingga setelah bertahun-tahun bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi mengakibatkan buruknya kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit kronis yang tidak bisa diobati.
Bukan hanya sektor PRT yang tidak mempunyai payung hukum, sektor kelautan (ABK), sektor perkebunan, pekerja pabrik juga mengalami permasalahan yang sama. Jadi siapa yang akan menjamin keamanan dan keselamatan kaum buruh termasuk BMI ?
Maka atas hal tersebut kami dari aliansi JARINGAN BURUH MIGRAN INDONESIA (JBMI) yang terdiri dari berbagai organsiasi masyarakat sipil di Indonesia dalam peringatan Hari Buruh Migran Internasional, 18 Desember 2014 ini, Menangih Janji Jokowi, Untuk Segera Berikan Keadilan dan Perlindungan Sejati bagi BMI dan Keluarganya, Segera Ratifikasi Konvensi ILO 189 dan segera Cabut UU 39 thn 2004 tentan PPTKILN, Buat UU Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya Sesuai Dengan Konvensi PBB 1990 dan Konvensi ILO 188 & 189 ! JBMI juga menuntut :
Terimakasih
Jakarta, 18 Desember 2014
Hormat Kami,
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
MARJENAB
Kordinator (HP. 081382350491)
Rudi HB Daman (HP.081213172878)
Selain itu JBMI juga mendorong DPR RI untuk memasukkan dalam Prolegnas 2015 Undang Undang (UU) perlindungan BMI dan juga UU perlindungan PRT yang diselaraskan dengan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM). Meminta pemerintah Jokowi untuk segera Mencabut KTKLN, menghapuskan overcharging, memberikan kontrak mandiri serta menuntut segera dibentuk one single data base system untuk pekerja atau buruh migran sebagai langkah awal pembenahan serta memperjelas koordinasi antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang subordinatif. Membenahi birokrasi serta mempertegas sanksi bagi para pelanggar peraturan perlindungan buruh migran baik yang ada di Kementerian terkait maupun pihak swasta.
Berikut ini adalah Pernyataan Sikap JBMI dalam aksi peringatan hari buruh migran Internasional 18 Desember 2014.
Pernyataan Sikap Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
Dalam Peringatan Hari Migran Internasional 2014
“BMI Tagih Janji Jokowi-JK, Berikan Keadilan dan Perlindungan Sejati bagi BMI & Keluarganya”
Turunkan harga BBM dan harga bahan pokok rakyat serta naikan upah buruh !
Cabut UUPPTKILN No. 39/ 2004, Buat UU Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya Sesuai Dengan Konvensi PBB 1990 dan Konvensi ILO 188 & 189 !
Segera Ratifikasi Konvensi ILO 189 !
Salam Demokrasi !
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2012. Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia di bawah rezim Jokowi-JK belum menunjukkan keseriusan dan adanya langkah nyata secara signifikan untuk membuat kebijakan yang melindungi buruh migran dan keluarganya dari tindasan dan perlakukan tidak manusiawi perbudakan modern. Padahal Jokowi-JK dalam kampanyenya untuk menjadi presiden RI telah menggelontorkan janji politik dalam persoalan buruh migran sebagaimana tertuang dalam visi misi, program dan piagam perjuangan Satinah dan Marsinah yang di tandatangani Jokowi.
Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI diluar Negeri (UUPPTKILN) No. 39 thn 2004 adalah satu-satunya instrumen hukum yang mengatur BMI dan sekaligus UU yang melegalisasi pemerasan dan praktek perbudakan terhadap buruh migran Indonesia diluar negeri. UU No. 39 thn 2004 hanya melindungi agensi/PPTKIS dan menyerahkan wewenang soal BMI sepenuhnya kepada PPTKIS/Agensi.
Kita tahu, bahwa perusahaan swasta terutama agen perekrutan (PPTKIS/Agensi) dan lembaga keuangan terus menarik biaya mahal (overcharging) atau mengambil pungutan liar dari BMI tanpa hukuman (impunitas) dengan memanfaatkan celah dari kebijakan aturan-aturan hukum pemerintah untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Pemerintah yang seharusnya hadir memberikan perlindungan, ternyata hanya fokus mengharapkan kiriman uang (remitansi) dan pendapatan yang bisa didapatkan dari ekspor tenaga kerja. Pelayanan dan perlindungan buruh migran jauh dari prioritas sebab pemerintah Indonesia terus tunduk mengikuti dikte neoliberal yang hanya menarget migrasi lancar dan menjaga aliran kiriman uang tanpa hambatan.
Sebagai pengikut globalisasi neoliberal, pemerintah Indonesia sebagai pengirim tenaga kerja - juga pemerintah penerima tidak punya niat melaksanakan program yang menciptakan lapangan kerja layak, menghilangkan kemiskinan, meningkatkan pelayanan sosial gratis, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, ekspor tenaga kerja dan migrasi paksa pasti akan tetap dijalankan.
Hal ini yang akan mengakibatkan lebih banyak buruh migran mendapat siksaan dan penderitaan.
Maka Pemerintah Indonesia (rezim Jokowi-JK) harus segera mencabut aturan-aturan diskriminatif dan perbudakan terhadap PRT migran.
Rezim Jokowi-JK harus segera melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan, dan pemulangan. Negara benar-benar harus hadir dalam memberikan rasa aman, memberikan perlindungan dan memberikan hak kerja dan upah layak baik kepada rakyat didalam negeri maupun diluar negeri. Pemerintah harus segera mengimplementasikan Konvensi PBB 1990 kedalam UU Perlindungan Buruh Migran & Keluargnya. Pemerintah juga harus segera meratifiaksi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT. Sebab BMI tidak butuh janji-janji tapi butuh bukti.
Rendahnya perlindungan yang diberikan negara terhadap BMI, jelas berdampak pada meningkatnya kekerasan fisik, seksual, deportasi, ancaman hukuman mati, sakit kronis, bahkan meninggal dunia (tahun ini (2014) saja misalkan KJRI HK sudah memulangkan 20 BMI meninggal dunia di HK). Dan kasus-kasus lain terus bermunculan seperti; kasus Erwiana, Nirmala Nur Bonat, Ruyati, Yunny Rahayu, Siswanto, Sumarti Ningsih, Seneng Mujiasih dan masih banyak lainnya. Begitu juga dengan kondisi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia sama sekali tidak mendapat perlindungan, sebagaimana kasus pembunuhan dan penganiayaan calon buruh migran dan pekerja rumah tangga di Medan yang baru terungkap. Korban terus berjatuhan, BMI yang terkena penyakit kronis akibat kerja terus meningkat diakibatkan dari buruknya kondisi kerja, tempat kerja & rendahnya gizi yang didapatan oleh BMI disemua sektor, sehingga setelah bertahun-tahun bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi mengakibatkan buruknya kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit kronis yang tidak bisa diobati.
Bukan hanya sektor PRT yang tidak mempunyai payung hukum, sektor kelautan (ABK), sektor perkebunan, pekerja pabrik juga mengalami permasalahan yang sama. Jadi siapa yang akan menjamin keamanan dan keselamatan kaum buruh termasuk BMI ?
Maka atas hal tersebut kami dari aliansi JARINGAN BURUH MIGRAN INDONESIA (JBMI) yang terdiri dari berbagai organsiasi masyarakat sipil di Indonesia dalam peringatan Hari Buruh Migran Internasional, 18 Desember 2014 ini, Menangih Janji Jokowi, Untuk Segera Berikan Keadilan dan Perlindungan Sejati bagi BMI dan Keluarganya, Segera Ratifikasi Konvensi ILO 189 dan segera Cabut UU 39 thn 2004 tentan PPTKILN, Buat UU Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya Sesuai Dengan Konvensi PBB 1990 dan Konvensi ILO 188 & 189 ! JBMI juga menuntut :
- Cabut UU 39 thn 2004 tentang PPTKILN dan ciptakan UU Perlindungan buruh Migran dan keluarganya sesuai dengan konvensi PBB 1990 serta Konvensi ILO 188 & 189.
- Hapuskan overcharging ,Hapuskan KTKLN dan berikan hak kontrak mandiri.
- Ratifikasi Konvensi ILO 1188 dan 189, Ciptakan dan sahkan segera UU Perlindungan PRT.
- Berikan Training gratis oleh Negara disetiap desa kantong buruh migran.
- Berikan Perlindugan Sejati (langsung) oleh Negara bukan swasta kepada BMI dan Keluarganya.
- Turunkan harga BBM dan harga bahan pokok rakyat serta naikan upah buruh.
- Revisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, Cabut dan Batalkan RPP Pengupaha serta RPP Pesangon dan Pensiun dan Hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek (PKWT) dan Outsourcing.
- Ciptakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat dengan upah layak, hentikan ekspor tenga kerja murah.
- Laksanakan land reform sejati dan bangun industri nasional.
Terimakasih
Jakarta, 18 Desember 2014
Hormat Kami,
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)
MARJENAB
Kordinator (HP. 081382350491)
Rudi HB Daman (HP.081213172878)
JARINGAN BURUH MIGRAN INDONESIA (JBMI)
(ATKI, GSBI, HPTKI,
JBM, FSPILN, AGRA, MIGRAN CARE, SBSI92, PMII, PMKRI, FMN, YLBHI)