Press Release JBMI Dalam Menyambut Peringatan Hari Migran Internasional, 10 Desember 2014

BMI Tagih Janji Jokowi-JK, Berikan Keadilan dan Perlindungan Sejati Bagi BMI & Keluarganya! Segera Ratifikasi Konvensi ILO 189 ! Pad...

BMI Tagih Janji Jokowi-JK, Berikan Keadilan dan Perlindungan Sejati Bagi BMI & Keluarganya!
Segera Ratifikasi Konvensi ILO 189 !


Pada 18 Desember besok, seluruh rakyat dunia akan memperingati Hari Buruh Migran Internasional. Peringatan Hari Buruh Migran Internasional ditetapkan berdasarkan momentum penetapan konvensi PBB dalam perlindungan Hak Buruh pada 18 Desember 1990. Walaupun pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB 1990 dan mengesahkan melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2012 tentang konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Namun, Undang-Undang sama sekali tidak merubah kondisi buruh migran dan keluarganya. Rendahnya upah dan perlindungan bagi buruh migran & keluarganya menjadi persoalan pokok yang belum terselesaikan oleh pemerintah hingga saat ini.

Sementara Undang Undang Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri No. 39/2004 hanya melindungi agensi/PPTKIS dan menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada PPTKIS/Agensi. Sudah tidak menjadi rahasia lagi jika PPTKIS/Agensi hanya meraup keuntungan dari bisnis pengiriman buruh migran. Remintasi yang dihasilkan BMI sebesar 100 trilyun pertahun, namun keuntungan yang didapat oleh Negara tidak berbanding lurus dengan perlindungan yang diberikan negara terhadap BMI dan keluarganya.

Rendahnya perlindungan yang diberikan negara terhadap BMI, berdampak pada meningkatnya kekerasan fisik, seksual, deportasi, ancaman hukuman mati, sakit kronis, bahkan meninggal dunia. Tidak hanya perlindungan buruh migran, dimana mayoritas adalah Pekerja Rumah Tangga, begitu juga kondisi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia sama sekali tidak mendapat perlindungan. Baru-baru ini kasus pembunuhan dan penganiayaan calon buruh migran dan pekerja rumah tangga di Medan yang baru terungkap sangat menggemparkan Indonesia. Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap PRT dan Calon BMI adalah pemilik PPTKIS. Kasus Medan hanyalah satu kasus yang baru terungkap, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tidak terungkap dan tidak diketahui publik? Hampir semua PPTKIS pintunya tertutup rapat dan tidak ada orang yang bisa mengakses dan melihat apa yang terjadi didalam penampungan, begitu juga aturan wajib tinggal dengan majikan dalam satu rumah yang mayoritas tertutup rapat. Siapa yang akan menjamin keamanan dan keselamatan PRT, jika saja sampai saat ini PRT Indonesia belum mempunyai payung hukum?

Bukan hanya sektor PRT yang tidak mempunyai payung hukum, sektor kelautan (ABK), sektor perkebunan, pekerja pabrik juga mengalami permasalahan yang sama. Jumlah kasus di tahun 2014 yang sudah kami tanggani 63 kasus. Belum lagi korban yang sudah  banyak  berjatuhan, seperti Erwiana, Nirmala Nur Bonat, Ruyati, Yunny  Rahayu, Siswanto, Sumarti Ningsih, Seneng Mujiasih dan masih banyak lainnya. Namun apakah semua kasus ini menjadikan satu kritikan terhadap pemerintah? Hingga saat ini belum ada perubahan signifikan dalam perlindungan, yang ada semakin banyak buruh migran yang pulang hanya tinggal nyawa. Dalam tahun ini KJRI HK sudah memulangkan 20 BMI meninggal dunia di HK. Dalam tahun ini juga meningkat BMI yang terkena penyakit kronis. Ini semua diakibatkan dari buruknya kondisi kerja, tempat kerja & rendahnya gizi yang didapatan oleh BMI disemua sektor, sehingga setelah bertahun-tahun bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi mengakibatkan buruknya kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit kronis yang tidak bisa diobati.

14 tahun sudah BMI dan Keluarganya mempunyai payung hukum internasional, namun  kondisi BMI & Keluarganya sangat jauh dari kata perlindungan. Harapan perlindungan sejati (langsung oleh Negara tanpa melalui PPTKIS/Agensi) adalah harapan dan satu-satunya jalan untuk membebaskan BMI & Keluarganya dari cengkaraman biaya penempatan yang berlebih (overcharging), serta pemaksaan masuk PPTKIS. Pemerintah harus segera merombak sistim penempatan yang selama ini telah terbukti memperburuk kondisi BMI & Keluarganya. Perekrutan, penempatan, dan pemulangan sepenuhnya harus menjadi tanggung jawab negara.  Negara wajib memberikan perlindungan dan memberikan hak kerja dan upah layak baik kepada rakyat didalam negeri maupun diluar negeri. Pemerintah harus segera mengimplementasikan Konvensi PBB 1990 kedalam UU Perlindungan Buruh Migran & Keluargnya. Pemerintah juga harus segera meratifiaksi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT.

Namun, hingga saat ini Jokowi-JK belum juga menunjukkan keseriusan untuk memenuhi janji kampanyenya untuk memberikan perlindungan sejati bagi BMI. Oleh karena itu, kami dari serikat/organisasi masyarakat sipil yang bergabung di dalam aliansi JARINGAN BURUH MIGRAN INDONESIA (JBMI) dalam menyambut peringatan Hari Buruh Migran Internasional 2014 pada 18 Desember besok, kami menyatakan sikap “BMI Tagih Janji Jokowi, Berikan Keadilan dan Perlindungan Sejati bagi BMI dan Keluarganya”. Segera Ratifikasi Konvensi ILO 189”. Adapun yang menjadi tuntutan :
1.    Cabut UU 39/2004 tentang UU PPTKILN ciptakan UU perlindungan buruh Migran dan keluarganya sesuai dengan konvensi PBB 1990, Konvensi ILO 188 & 189.
2.    Hapuskan overcharging ,berikan hak kontrak mandiri.
3.    Ratifikasi Konvensi ILO 189, Ciptakan UU Perlindungan PRT.
4.    Ratifikasi Konvensi ILO 188
5.    Berikan training gratis oleh Negara disetiap desa kantong buruh migran.
6.    Berikan Perlindugan Sejati (langsung) oleh Negara bukan swasta.
7.    Turunkan harga BBM dan harga bahan pokok rakyat serta naikan upah buruh.
8.    Ciptakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat dengan upah layak, hentikan ekspor tenga kerja murah.
9.    Laksanakan land reform sejati dan bangun industri nasional.

Demikian press realese yang JBMI sampaikan dalam menyambut peringatan Hari Buruh Migran Internasional 2014. Kiranya pemerintahan Jokowi-JK dapat memenuhi segala janji yang telah disampaikan pada visi misi dan program saat kampanye pilpres 2014 untuk memberikan keadilan dan perlindungan sejati (langsung) bagi buruh migran Indonesia dan keluarganya. kami juga mengundang seluruh rakyat Indonesia untuk bisa bergabung dalam aksi damai peringatan Hari Buruh migran Internasional 2014 yang akan diadakan oleh JBMI pada  18 desember 2014. Titik kumpul bundaran patung kuda Indosat pukul 09.00 WIB dan akan menuju Istana Presiden untuk menyampaikan tuntutan secara bersama-sama. Terima kasih.

Jakarta, 17 Desember 2014
Hormat Kami,
Jaringan Buruh Migran Indonesi (JBMI)


MARJENAB
Kordinator (HP.081382350491)

JARINGAN BURUH MIGRAN INDONESIA (JBMI)
(ATKI, GSBI, MIGRANT CARE, JBM, FSPILN, HPTKI, SBSI ’92, AGRA, PMKRI, PMII, FMN, YLBHI)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item