SBGTS PT DAP dan DPC GSBI Tangerang Lakukan Aksi dan Hearing dengan Pihak Disnaker Kota Tangerang
Tangerang, 13/1/2015 . Tumbuh dan berkembangnya perusahaan yang semakin meningkat baik kwalitas maupun jumlah produksi nya ternyata tidak...
https://www.infogsbi.or.id/2015/01/buruh-pt-duta-abadi-primantara-lakukan.html
Tangerang, 13/1/2015. Tumbuh dan berkembangnya perusahaan yang semakin meningkat baik kwalitas maupun jumlah produksi nya ternyata tidak di imbangi dengan perbaikan kondisi kesejahteraan dan syarat kerja yang baikbagi buruh nya. Hal ini sebagaimana di alami oleh buruh-buruh yang bekerja di PT. Duta Abadi Primantara di kota Tangerang, perusahaan yang bergerak di bidang industri Springbed.
Sejak tahun 1994 perusahaan ini tidak menjalankan ketentuan perundang-undangan yakni salah satunya menggunaka buruh borongan dan buruh kontrak jangka pendek (PKWT) di dalam hubungan produksinya.
Di perparah lagi di pertengahan 2011 yang lalu praktek pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan justeru semakin masif yaitu dengan adanya rencana mengalihkan seluruh buruh dengan sistem kerja outsourcing, namun kebijakan tersebut langsung mendapat perlawanan yang hebat dari para buruh melalui serikat buruh PTP. SBGTS GSBI PT. DAP dan setelah perjuangan panjang berhasil menolak kebijakan tersebut yaitu diangkatnya karyawan kontrak menjadi karyawan tetap bagi karyawan kontrak yang telah memiliki masa kerja di atas 3 tahun, dengan dicapainya kesepakatan tersebut tanggal 30 Oktober 2014.
Sebagaimana di sampaikan oleh bung Epi Hanafai selaku Ketua SBGTS-GSBI PT.DAP, bahwa kesepakatan yang dicapai PTP SBGTS - GSBI ini setelah melalui dialog panjang dengan pihak Direksi kurang lebih selama 4 bulan, dan dengan keberhasilan itu bukan berarti perjuangan berhenti hanya sampai disitu tapi masih panjang dimana kami terus memperjuangkan kesejahteraan buruh PT. DAP, serta bagaimana kenyaman dan situasi kerja yang kondusif tercipta di lingkungan kerja PT. DAP. Hal lain yang menjadi perhatian kami adalah penghargaan bagi kawan-kawan yang sudah lama mengabdi di PT. DAP melalui pola penghitungan THR tahun 2015 yang mengambil pola persentase, kata Epi.
Praktek penggunaan buruh kontrak di PT. DAP walaupun mendapat penolakan dari serikat buruh hingga hari ini masih saja di lakukan padahal undang-undang No 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa status hubungan kerja waktu tertentu (sistem kerja kontrak) hanya boleh di gunakan bagi perusahaan yang berproduksi bersifat musiman (tidak tetap), sedangkan PT. DAP adalah tergolong perusahaan yang tidak berproduksi secara musiman atau perusahaan yang berproduksi terus-menerus sehingga tidak di benarkan adanya sistem buruh kontrak dan borongan dilingkungan kerja PT. DAP. Dan seharusnyaa semua buruh PT.DAP harus berstatus sebagai buruh tetap sebagaimana nota pemeriksaan yang sudah di keluarkan Dinas Tenagakerja kota Tangerang.
Beradasarkan hal tersebut dan lemahnya praktek pengawasan dari Dinas Tenagakerja Kota Tangerang serta banyaknya pengaduan buruh yang tidak di tindak lanjuti, Senin 13 Januari 2015, SBGTS GSBI PT.DAP bersama dengan DPC GSBI Tangerang Raya melakukan aksi dan hearing dengan Disnaker Kota Tangerang untuk menindaklanjuti permasalahan PKWT yang terjadi di PT DAP serta dengan pelaporan kasus yang sama oleh SBME GSBI PT. GHJ dan SBIK GSBI PT. WP yaitu menuntut pihak Disnakertrans kota Tangerang untuk serius melakukan pengawasan dan menindak setiap pengusaha yang melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika dimintai keterangan, Kokom Komalawati, selaku sekretaris DPC GSBI Tangerang Raya menyampaikan kekecewaannya atas kinerja dari jajaran Disnaker Kota Tangerang yang dinilai lemah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum perburuhan dilingkungan Kota Tangerang. Disnaker kota Tangerang tidak menjalankan pengawasan secara secara baik terhadap perusahaan-perusahaan, sehingga banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran undang-undang 13 tahun 2003 maupun peraturan lainnya yang tetap di biarkan sebagaimana yang terjadi di tiga perusahaan anggota GSBI i kota Tangerang yang telah di laporkan ke pihak Dinas namun tidak mendapatkan respon yang memuaskan. Tegas Kokom. (DJM-SI2015)
Sejak tahun 1994 perusahaan ini tidak menjalankan ketentuan perundang-undangan yakni salah satunya menggunaka buruh borongan dan buruh kontrak jangka pendek (PKWT) di dalam hubungan produksinya.
Di perparah lagi di pertengahan 2011 yang lalu praktek pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan justeru semakin masif yaitu dengan adanya rencana mengalihkan seluruh buruh dengan sistem kerja outsourcing, namun kebijakan tersebut langsung mendapat perlawanan yang hebat dari para buruh melalui serikat buruh PTP. SBGTS GSBI PT. DAP dan setelah perjuangan panjang berhasil menolak kebijakan tersebut yaitu diangkatnya karyawan kontrak menjadi karyawan tetap bagi karyawan kontrak yang telah memiliki masa kerja di atas 3 tahun, dengan dicapainya kesepakatan tersebut tanggal 30 Oktober 2014.
Sebagaimana di sampaikan oleh bung Epi Hanafai selaku Ketua SBGTS-GSBI PT.DAP, bahwa kesepakatan yang dicapai PTP SBGTS - GSBI ini setelah melalui dialog panjang dengan pihak Direksi kurang lebih selama 4 bulan, dan dengan keberhasilan itu bukan berarti perjuangan berhenti hanya sampai disitu tapi masih panjang dimana kami terus memperjuangkan kesejahteraan buruh PT. DAP, serta bagaimana kenyaman dan situasi kerja yang kondusif tercipta di lingkungan kerja PT. DAP. Hal lain yang menjadi perhatian kami adalah penghargaan bagi kawan-kawan yang sudah lama mengabdi di PT. DAP melalui pola penghitungan THR tahun 2015 yang mengambil pola persentase, kata Epi.
Praktek penggunaan buruh kontrak di PT. DAP walaupun mendapat penolakan dari serikat buruh hingga hari ini masih saja di lakukan padahal undang-undang No 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa status hubungan kerja waktu tertentu (sistem kerja kontrak) hanya boleh di gunakan bagi perusahaan yang berproduksi bersifat musiman (tidak tetap), sedangkan PT. DAP adalah tergolong perusahaan yang tidak berproduksi secara musiman atau perusahaan yang berproduksi terus-menerus sehingga tidak di benarkan adanya sistem buruh kontrak dan borongan dilingkungan kerja PT. DAP. Dan seharusnyaa semua buruh PT.DAP harus berstatus sebagai buruh tetap sebagaimana nota pemeriksaan yang sudah di keluarkan Dinas Tenagakerja kota Tangerang.
Beradasarkan hal tersebut dan lemahnya praktek pengawasan dari Dinas Tenagakerja Kota Tangerang serta banyaknya pengaduan buruh yang tidak di tindak lanjuti, Senin 13 Januari 2015, SBGTS GSBI PT.DAP bersama dengan DPC GSBI Tangerang Raya melakukan aksi dan hearing dengan Disnaker Kota Tangerang untuk menindaklanjuti permasalahan PKWT yang terjadi di PT DAP serta dengan pelaporan kasus yang sama oleh SBME GSBI PT. GHJ dan SBIK GSBI PT. WP yaitu menuntut pihak Disnakertrans kota Tangerang untuk serius melakukan pengawasan dan menindak setiap pengusaha yang melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika dimintai keterangan, Kokom Komalawati, selaku sekretaris DPC GSBI Tangerang Raya menyampaikan kekecewaannya atas kinerja dari jajaran Disnaker Kota Tangerang yang dinilai lemah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum perburuhan dilingkungan Kota Tangerang. Disnaker kota Tangerang tidak menjalankan pengawasan secara secara baik terhadap perusahaan-perusahaan, sehingga banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran undang-undang 13 tahun 2003 maupun peraturan lainnya yang tetap di biarkan sebagaimana yang terjadi di tiga perusahaan anggota GSBI i kota Tangerang yang telah di laporkan ke pihak Dinas namun tidak mendapatkan respon yang memuaskan. Tegas Kokom. (DJM-SI2015)