JBMI Hong Kong Kecam Pernyataan Pejabat Konsul Konselor Konsulat Jenderal RI di Hong Kong
Hongkong,18/1/2015. JBMI Hong Kong melalui Kordiantornya Sringatin mengatakan, bahwa JBMI Hong Kong menyayangkan dan mengecam pernyataan ...
https://www.infogsbi.or.id/2015/01/jbmi-hong-kong-kecam-pernyataan-pejabat.html?m=0
Hongkong,18/1/2015. JBMI Hong Kong melalui Kordiantornya Sringatin mengatakan, bahwa JBMI Hong Kong menyayangkan dan mengecam pernyataan Bapak Rafail Walangitan, Pejabat Konsul Konselor Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (KJRI), terkait Sistem Online yang dimuat media berbahasa Indonesia SUARA dan APA KABAR di bulan Desember 2014. Berikut ini kutipannya: “Mengenai isu KJRI mengunci teman-teman BMI dengan sistem online, itu tidak benar, Kami tegaskan jaminan, sistem online tidak bertujuan untuk mengunci atau melarang teman-teman pindah agensi. Dengan catatan, perpindahan itu sudah memenuhi prosedur yang ada” “Yang terpenting, yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajiban membayar hutang cicilan (potongan agen)”
Pernyataan KJRI tersebut adalah kebohongan besar dan pengingkaran atas kenyataan di lapangan. Sistem Online mengikat BMI pada satu PJTKI/Agen selama 2 tahun kontrak atau dikenal dengan “dikunci”. Jika BMI mengalami PHK dan ingin pindah ke PJTKI/Agen lain, maka BMI harus “membuka kunci” dengan cara meminta surat ijin pindah dari PPTKIS/Agen lama. Faktanya, tidak ada satupun PPTKIS/Agen yang bersedia untuk memberi surat ijin secara sukarela, meski BMI telah lunas potongan biaya penempatan.
Pada prakteknya, untuk boleh pindah, BMI yang sudah lunas potongan tetap diharuskan membayar PPTKI/Agen lamanya biaya antara HK$1000–3000. Sedangkan BMI yang belum lunas potongan diwajibkan untuk tetap melanjutkan sisa potongan, ditambah biaya pindah PPTKIS/Agen dan ditambah lagi potongan gaji untuk PPTKIS/Agen yang baru. Sehingga total potongan bisa mencapai 5–12 bulan dan dipungut oleh PPTKIS/Agen barunya. Pengaduan terakhir yang kami terima, seorang BMI dikenakan potongan lagi yang mencapai HK$42,000 di kontrak keduanya.
Sringatin, menjelaskan bahwa, “Sistem Online adalah Bukti Kejahatan Pemerintah Indonesia Bersama PJTKI/Agen”.
Lebih lanjut, Sring menjelaskan. Sebelum Sistem Online diterapkan, KJRI sudah pernah mengeluarkan surat bernomor SE 2258 di tahun 2008 yang bertujuan melarang BMI yang belum lunas potongan untuk berganti PPTKIS/Agen. Aturan ini mendapat reaksi keras dari organisasi-organisasi anggota JBMI yang kemudian akhirnya dicabut Konjen Ferry Adamhar setelah 2000 BMI mengepung kantor KJRI. Kini pelarangan itu dihidupkan kembali namun secara terselubung melalui Sistem Online.
Sistem Online adalah sistem komputerisasi yang memastikan PPTKIS dan Agen HK memiliki Job Order (perjanjian kerjasama resmi) dan terdaftar ke KJRI. Disini berarti PPTKIS wajib mengirimkan data-data para calon BMI ke agen-agen Hong Kong melalui sistem komputerisasi dan begitu sebaliknya. Lebih dari itu, setiap PJTKI hanya boleh bekerjasama dengan maksimal 10 agen dan sebaliknya. Guna memastikan sistem online ini berjalan, pada 14 Oktober 2011, KJRI surat SE 2524 ditujukan pada APPIH (Asosiasi PJTKI di HK) dan salah satu butirnya menyatakan pelarangan BMI menunggu visa di Macau/China.
Sistem ini menjadi alat KJRI, PJTKI dan agen untuk memantau apakah BMI telah melunasi potongan agen dan jika belum selesai maka aplikasi kontrak baru tidak akan diproses KJRI.
Disini KJRI berperan “mengunci” dan dibuka tidaknya kunci sangat bergantung kepada “kebaikan hati” KJRI atau desakan organisasi. Jika tidak maka BMI tersebut harus kembali ke tanah air dan mengulang proses awal dengan potongan awal pula.
Dengan adanya Sistem Online, KJRI punya alat untuk melanggengkan “pelepasan tanggungjawab” melindungi karena kini sepenuhnya menjadi kewajiban PJTKI/Agen. Jika KJRI memang butuh sistem online untuk “menertibkan PJTKI/Agen”, mengapa KJRI harus mengikat BMI?
Sejak Sistem Online diterapkan di tahun 2010, JBMI telah menerima banyak pengaduan dari BMI yang kesulitan pindah PPTKI/agen karena PPTKIS/Agen lama menolak sehingga KJRI tidak bersedia mengesahkan kontrak kerja barunya. Bahkan beberapa BMI menjadi overstay di Macau dan mereka korban kekerasan atau berkasus di shelter-shelter juga kesulitan cari majikan, kalaupun dapat majikan tetap kesulitan pindah PPTKIS/agen. KJRI hanya akan mengesahkan kontrak baru setelah ditekan organisasi-organisasi anggota JBMI. Meski kebanyakan berhasil namun prosesnya sangat berbelit dan sengaja dipersulit dengan berbagai alasan.
Seperti halnya KTKLN, sungguh sistem online ini tidak punya faedah kecuali menambah beban hutang BMI sampai-sampai tidak bisa berkirim uang untuk keluarga dan mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Padahal dengan kenaikan harga kebutuhan pokok baik di Hong Kong dan Indonesia, upah HK$4110 sangat pas-pasan bahkan kurang. Lebih nelongso ketika menyaksikan upah tersebut habis dirampasi PJTKI/Agen dengan bantuan pemerintah Indonesia (KJRI Hong Kong). (el-2015)#
Pernyataan KJRI tersebut adalah kebohongan besar dan pengingkaran atas kenyataan di lapangan. Sistem Online mengikat BMI pada satu PJTKI/Agen selama 2 tahun kontrak atau dikenal dengan “dikunci”. Jika BMI mengalami PHK dan ingin pindah ke PJTKI/Agen lain, maka BMI harus “membuka kunci” dengan cara meminta surat ijin pindah dari PPTKIS/Agen lama. Faktanya, tidak ada satupun PPTKIS/Agen yang bersedia untuk memberi surat ijin secara sukarela, meski BMI telah lunas potongan biaya penempatan.
Pada prakteknya, untuk boleh pindah, BMI yang sudah lunas potongan tetap diharuskan membayar PPTKI/Agen lamanya biaya antara HK$1000–3000. Sedangkan BMI yang belum lunas potongan diwajibkan untuk tetap melanjutkan sisa potongan, ditambah biaya pindah PPTKIS/Agen dan ditambah lagi potongan gaji untuk PPTKIS/Agen yang baru. Sehingga total potongan bisa mencapai 5–12 bulan dan dipungut oleh PPTKIS/Agen barunya. Pengaduan terakhir yang kami terima, seorang BMI dikenakan potongan lagi yang mencapai HK$42,000 di kontrak keduanya.
Sringatin, menjelaskan bahwa, “Sistem Online adalah Bukti Kejahatan Pemerintah Indonesia Bersama PJTKI/Agen”.
Lebih lanjut, Sring menjelaskan. Sebelum Sistem Online diterapkan, KJRI sudah pernah mengeluarkan surat bernomor SE 2258 di tahun 2008 yang bertujuan melarang BMI yang belum lunas potongan untuk berganti PPTKIS/Agen. Aturan ini mendapat reaksi keras dari organisasi-organisasi anggota JBMI yang kemudian akhirnya dicabut Konjen Ferry Adamhar setelah 2000 BMI mengepung kantor KJRI. Kini pelarangan itu dihidupkan kembali namun secara terselubung melalui Sistem Online.
Sistem Online adalah sistem komputerisasi yang memastikan PPTKIS dan Agen HK memiliki Job Order (perjanjian kerjasama resmi) dan terdaftar ke KJRI. Disini berarti PPTKIS wajib mengirimkan data-data para calon BMI ke agen-agen Hong Kong melalui sistem komputerisasi dan begitu sebaliknya. Lebih dari itu, setiap PJTKI hanya boleh bekerjasama dengan maksimal 10 agen dan sebaliknya. Guna memastikan sistem online ini berjalan, pada 14 Oktober 2011, KJRI surat SE 2524 ditujukan pada APPIH (Asosiasi PJTKI di HK) dan salah satu butirnya menyatakan pelarangan BMI menunggu visa di Macau/China.
Sistem ini menjadi alat KJRI, PJTKI dan agen untuk memantau apakah BMI telah melunasi potongan agen dan jika belum selesai maka aplikasi kontrak baru tidak akan diproses KJRI.
Disini KJRI berperan “mengunci” dan dibuka tidaknya kunci sangat bergantung kepada “kebaikan hati” KJRI atau desakan organisasi. Jika tidak maka BMI tersebut harus kembali ke tanah air dan mengulang proses awal dengan potongan awal pula.
Dengan adanya Sistem Online, KJRI punya alat untuk melanggengkan “pelepasan tanggungjawab” melindungi karena kini sepenuhnya menjadi kewajiban PJTKI/Agen. Jika KJRI memang butuh sistem online untuk “menertibkan PJTKI/Agen”, mengapa KJRI harus mengikat BMI?
Sejak Sistem Online diterapkan di tahun 2010, JBMI telah menerima banyak pengaduan dari BMI yang kesulitan pindah PPTKI/agen karena PPTKIS/Agen lama menolak sehingga KJRI tidak bersedia mengesahkan kontrak kerja barunya. Bahkan beberapa BMI menjadi overstay di Macau dan mereka korban kekerasan atau berkasus di shelter-shelter juga kesulitan cari majikan, kalaupun dapat majikan tetap kesulitan pindah PPTKIS/agen. KJRI hanya akan mengesahkan kontrak baru setelah ditekan organisasi-organisasi anggota JBMI. Meski kebanyakan berhasil namun prosesnya sangat berbelit dan sengaja dipersulit dengan berbagai alasan.
Seperti halnya KTKLN, sungguh sistem online ini tidak punya faedah kecuali menambah beban hutang BMI sampai-sampai tidak bisa berkirim uang untuk keluarga dan mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Padahal dengan kenaikan harga kebutuhan pokok baik di Hong Kong dan Indonesia, upah HK$4110 sangat pas-pasan bahkan kurang. Lebih nelongso ketika menyaksikan upah tersebut habis dirampasi PJTKI/Agen dengan bantuan pemerintah Indonesia (KJRI Hong Kong). (el-2015)#
BalasHapusBagi yang mampu berpikiran jernih setelah jadi BMI pasti sukses, pada dasarnya di perantauan cari modal dulu dan bekerja yg baik sampai kontrak finis, oh iya tidak lupa sy ucapkan terima kasih banyak kpd teman sy yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses sy baca. sy bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Hongkong hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikan galak. salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Sy sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti sy . aminn