Pernyataan Sikap GSBI Mengecam PHK Terhadap Tiga Pamdal Perempuan DPR RI Karena Hamil

Aksi GSBI dan FPR di DPR RI, Jumat, 6/2/2015 Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Mengecam keras atas tindakan PHK...

Aksi GSBI dan FPR di DPR RI, Jumat, 6/2/2015
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Mengecam keras atas tindakan PHK terhadap tiga orang Pamdal Perempuan DPR RI dengan alasan hamil dan tidak di berikan pesangon.


Pekerjakan kembali tiga Pamdal Perempuan DPR yang di PHK karena hamil!
DPR RI dan seluruh lembaga serta institusi negara untuk segera menghentikan penggunaan buruh kontrak jangka pendek dan outsourcing dalam berbagai bentuk dan segera angkat seluruh pekerja kontrak dan outsorcing di lembaga dan institusi negara menjadi buruh tetap!
Berikan perlindungan dan hentikan segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan!
Hapuskan Sistem Kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing!
Berikan Upah layak bagi buruh !



Salam demokrasi !!
Sebagaimana ramai di beritakan di berbagai media, sejak 15 Januari 2015,  Tiga Pengamanan Dalam (Pamdal) perempuan yang bertugas di lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dipecat tanpa diberi pesangon gara-gara hamil. Mereka adalah Ratna Hayu hamil 4 bulan, Dewi Iriani hamil 9 bulan, dan Romdatun hamil 7 bulan, ketiga nya telah bekerja antara 6-8 tahun. Surat PHK ditandatangani oleh Direktur Administrasi dan Keuangan PT Kartika Cipta Indonesia (KCI) perusahaan outsourcing.

Kasus ini jelas menunjukkan bahwa betapa dalamnya diskriminasi di Indonesia, terutama diskriminasi terhadap perempuan yang tidak pernah berujung. Masih banyaknya praktek penindasan dan perampasan atas  hak-hak buruh terutama hak buruh perempuan dan lemahnya peranan negara dalam melakukan pengawasan dan penegakkan atas aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih kejadian ini terjadi di lembaga negara (DPR RI) yang seharusnya patuh dan taat terhadap aturan perundang-undangan, karena sebagai lembaga pembuat Undang-undang. Tapi ini malah menjadi pelaku terhadap pelanggaran atas Undang-undang. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi -JK dan DPR adalah rezim dan lembaga yang anti buruh dan sebagai lembaga serta  institusi negara yang melanggengkan praktek sistem kerja kontrak dan outsourcing yang jelas-jelas merugikan kaum buruh. Kasus ini juga menunjukkan betapa tidak demokratisnya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang terus merampas hak buruh dan para pekerja.

Dalam kasus PHK tiga Pamdal perempuan DPR RI ini,  GSBI berpandangan telah terjadi banyak pelanggaran atas undang-undang. Didalam UU Ketenagakerjaan telah jelas di disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh mem-PHK pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui. Demikian juga pekerja yang menikah, sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Jadi tindakan PHK terhadap tiga Pamdal perempuan DPR RI yang sedang hamil dan tanpa pesangon adalah jelas tidak sah dan merupakan pelanggaran hukum dan juga Hak azasi manusia, ini adalah tindakan tidak manusiawi.

Selain melakukan PHK yang melanggar aturan hukum, hak azasi manusia (HAM) juga telah terjadi pemiskinan bagi buruh karena upah buruh di bayar tidak berbasis kelayakan hidup, lihat saja buruh sudah bekerja 6 - 8 tahun hanya di upah  sebesar upah minimum Rp. 2.441.000,-  padahal upah minimum adalah upah bagi buruh yang masa kerjanya 0 - 1 tahun. Selanjutnya adanya manipulasi status kontrak kerja, buruh sudah 6 tahun dan 8 tahun kerja tapi belum juga diangkat sebagai buruh tetap  padahal setiap 1 tahun sekali kontraknya  diperbaharui. Bahkan, disini juga terdapat kejahatan intergritas perempuan, berupa tindakan PHK karena hamil. Terakhir, ada kejahatan berupa niat jahat dari negara untuk sengaja menjagal hak buruh, menyediakan aturan yang longgar, tidak melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran atas hukum dan undang-undang.

Artinya kemudian bahwa jika tenaga kerja di lembaga dan institusi negara seperti DPR RI saja di perlakukan seperti demikian (di PHK karena hamil dan tidak diberikan pesangon, dipekerjakan dengan upah murah dan sistem kerja kontrak jangka pendek serta outsourcing) tentu menjadi “seolah-olah” sangat wajar jika hal serupa yang kerap dilakukan terhadap buruh-buruh di pabrik pabrik ataupun tempat lainnya. Dimana daulat DPR kini, justru semakin terbelunggu bahkan oleh Yayasan atau PT penyedia jasa tenaga kerja?

Maka atas kejadian tersebut, kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) yaitu organisasi pusat perjuangan buruh di Indonesia dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral “Mengecam keras atas tindakan PHK terhadap  tiga orang Pamdal Perempuan DPR RI dengan alasan hamil dan tidak di berikan pesangon”, GSBI juga menuntut :

1.    Pekerjakan kembali tanpa syarat apapun ke tiga Pamdal perempuan (Ratna Hayu, Dewi Iriani dan Romdatun) yang di PHK karena hamil dan berikan-hak-haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
2.    DPR RI dan seluruh lembaga serta institusi negara untuk segera menghentikan penggunaan buruh/pekerja kontrak jangka pendek dan outsourcing dalam berbagai bentuk dan segera angkat seluruh buruh/pekerja kontrak dan outsorcing di lembaga dan institusi negara menjadi buruh tetap.
3.    Berikan perlindungan dan hentikan segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan.
4.    Hapuskan Sistem Kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing.
5.    Berikan upah layak bagi seluruh buruh.
6.    Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Industri Nasional secara mandiri dan berdaulat.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk diketahui khalayak umum dan di laksanakan oleh para pihak terkait. Kami juga menyerukan kepada buruh dan serikat buruh untuk terus bersatu dan berjuang untuk memberikan dukungan nyata terhadap tiga Pamdal perempuan DPR RI yang di PHK sepihak karena hamil, mengecam DPRI RI, Perusahaan Outsourcing yang telah bertindak semena-mena, rezim Jokowi yang abai dan melanggengkan praktek sistem kerjakontrak jangka pendek dan outsourcing, upah murah dan perampasan upah serta hak-hak buruh lainnya. GSBI juga berseru untuk terus memperhebat perjuangannya guna merebut hak-hak dasar buruh dan rakyat Indonesia yang belum ditunaikan oleh Jokowi-JK. Hanya dengan terus melancarkan perjuangan massa yang konsisten dan terus menerus, kaum buruh dan juga rakyat Indonesia dapat memperoleh kemerdekaan dan kesejahteraannya.



Jakarta, 06 Pebuari 2015.

Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI)


RUDI HB. DAMAN           
Ketua Umum              


EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH
 Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item