10 bulan Ratusan Buruh Pabrik Kompor Hock Deli Serdang Tetap Bertahan Tuntut Hak

Suasana aksi piket buruh PT HCL Deli Serdang Deli Serdang, 7/3/2015. Ratusan  buruh  PT Hokinda Citra Lestari Deli Serdang Sumatera Uta...

Suasana aksi piket buruh PT HCL Deli Serdang
Deli Serdang, 7/3/2015. Ratusan  buruh  PT Hokinda Citra Lestari Deli Serdang Sumatera Utara yang di PHK sepihak sejak Juni 2014 lalu hanya karena menuntut hak normatif dan membentuk serikat buruh SBME GSBI hingga saat ini masih terus bertahan berjuang menuntut untuk dipekerjakan kembali dan pemenuhan hak-hak nya.

Menurut Farida Hanum, selaku Sekretaris PTP. SBME GSBI PT HCL jumlah buruh yang ter PHK sebanyak 661 orang. Sejak bulan Vovember 2014 sebanyak 112 orang buruh yang berstatus tetap telah menerima pesangon  yang jumlah hitungan pesangon nya diberikan  untuk  1 tahun  kerja sebesar 1 juta dan ini jelas sangat jauh dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Buruh mengambil pesangon karena terpaksa terdesak kebutuhan hidup. 

“Saat ini kami yang tersisa terus melanjtkan perjuangan untuk dipekerjakan kembali di dipenuhinya seluruh hak-hak kami, kami terus melakukan konsolidasi kepada seluruh buruh hingga saat ini berjumlah 150 orang buruh kontrak  dan 60 orang buruh yang berstatus tetap dari  661 orang buruh  yang ter PHK terkonsolidasi dengan baik.  Meskipun  bagi karyawan kontrak sudah banyak yang bekerja namun mereka tetap komitmen dalam perjuangan. Kami rutin melakukan aksi dengan membuat gerakan aksi secara bergantian  dari  anggota  yang terkonsol kami bentuk menjadi 3 kelompok agar kami mudah berkordinasi”.  lanjut Farida.

Pada tanggal 3 Maret lalu kelompok pertama yang langsung di dampingi oleh DPD GSBI Sumatera Utara telah melakukan aksi dengan tuntutan ; (1). Pekerjakan kembali buruh yang terPHK sepihak sebanyak 544 . (2). Meminta kepada PT. Hokinda Citra Lestari untuk mengeluarkan THR bagi buruh yang beragama Kristen. (3). Meminta Disnaker  Kabupaten Deli Serdang mempercepat proses penyidikan atas pelanggaran Hak Normatif yang di lakukan oleh PT. Hokinda Citra Lestari. (4). Meminta Disnaker  Kabupaten Deli Serdang untuk segera memberikan Nota penetapan penyidikan atas pelanggaran hak normatif. (5). Berikan tindakan dan sanksi yang tegas kepada pegawai Disnaker Deli Serdang yang di duga melindungi dan mendukung PT. Hokinda Citra Lestari yang telah melakukan kejahatan perburuhan dan HAM. (6). Meminta kepada Ketua DPRD TK II Kabupaten Deli Serdang untuk memfasilitasi dan segera memanggil  pimpinan PT. Hokinda Citra Lestari untuk berunding di kantor DPRD Kab. Deli Serdang yang di hadiri oleh ketua Komisi B  untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan semua masalah yang terjadi.

Aksi ini dilakukan di Kantor Disnaker dan kantor DPRD Kab Deli Serdang. Masa Aksi di terima oleh Komisi B DPRD Kab Deli Serdang, dalam dalam pertemuan dengan pihak DPRD telah berhasil meraih kesepakatan  bahwa DPRD Kab Deli Serdang akan segera memanggil pihak perusahaan PT HCL dan akan di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang melibatkan Disnaker Deli Serdang, Pimpinan perusahaan dan Serikat buruh  serta perwakilan buruh.

Selain aksi tadi kami juga akan melakukan  aksi untuk kelompok  ke 2 pada tanggal 12 Maret 2105 nanti di Kantor Bupati Deli Serdang Dengan tuntutan yang sama, Tegas Farida. (rd-732015).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item