Buruh PT Wira Paper Tangerang Desak Menaker Terjun Lansung Untuk Memastikan di Laksanakannya Norma Perburuhan
Jakarta, 3/3/2015 . PT. Wira Paper yang beralamat di Jalan Sengego Raya Bayur, Pintu Air 10, No. 8 Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawa...
https://www.infogsbi.or.id/2015/03/buruh-pt-wira-paper-datangi.html
Jakarta, 3/3/2015. PT.
Wira Paper yang beralamat di Jalan Sengego Raya Bayur, Pintu Air 10, No. 8
Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang adalah perusahaan yang
memproduksi Kertas Karton dan mempekerjakan buruh sebanyak 712 orang, dimana 20
% adalah perempuan dan yang 80 % adalah laki-laki. Bahwa di PT. Wira Paper telah
terjadi pelanggaran hak-hak Normatif buruh,
adapun pelanggaran tersebut dipaparkan oleh pimpinan SBIK-GSBI PT WP diantaranya
sbb:
1) Pelanggaran Atas Pelaksanaan Upah Buruh
Bahwa PT. Wira Paper yang berdiri sejak tahun
2009 hingga saat ini tidak pernah melaksanakan/memberlakukan
UMSK sesuai dengan SK Gubernur Propinsi
Banten. Bahkan pada tahun 2014 PT. Wira Paper mengeluarkan Surat Keputusan
mengenai pelaksanaan upah buruh di PT. Wira Paper, yang intinya bahwa PT. Wira
Paper akan membayarkan upah buruh hanya berdasarkan UMK Kota Tangerang tahun
2014 bukan UMSK, hal mana dilakukan tanpa ada persetujuan dari Gubernur Kota
Tangerang, bahkan tanpa ada mengajukan penangguhan upah terlebih dahulu.
2) Pelanggaran Atas
Upah Lembur
Selain melakukan pelanggaran
atas upah, PT Wira Paper juga tidak membayarkan upah para buruh secara
profesional dan proposional. Dimana pada tahun 2014 PT. Wira Paper menetapkan
upah lembur sebesar Rp.
6.250 /jam untuk buruh harian dan Rp. 7.500 untuk buruh bulanan. Sementara UMK sebesar Rp. 2.442.000,-
Bahwa Ketentuan tentang waktu kerja
lembur dan upah kerja lembur telah diatur dalam Undang -Undang No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 Ayat 2 dan
4, Pasal 85 jo
Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Sehingga perhitungan Upah Lembur haruslah didasarkan pada upah bulanan dengan
cara menghitung upah per-jam adalah upah sebulan X 1/173.
3) Pelanggaran Atas PKWT / PKWTT
Bahwa PT. Wira Paper kerap melakukan
perpanjangan kontrak kerja kepada para buruh yang masa kerjanya sudah melebihi
3 tahun, yang seharusnya secara otomatis sudah menjadi buruh tetap. Bahkan buruh kontrak yang bekerja di PT. Wira
Paper mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap.
Lebih lanjut SBIK menjelaskan bahwa telah jatuh
korban atas wujud pelanggaran PKWT tersebut yakni PHK Sepihak terhadap dua
orang anggota SBIK-GSBI PT. Wira Paper yang bernama Sdr. Muhamad Soleh Bin Amar
dan Sdr. Asep Purwadi. Yang mana kasusnya saat ini sedang ditangani oleh PTP.
SBIK-GSBI PT. Wira Paper.
Dan atas pelanggaran-pelanggaran
tersebut di atas PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper kemudian melakukan serangkaian-serangkaian
langkah yang konstruktif agar terciptanya kondisi kerja yang nyaman dan
harmonis antara buruh dan pengusaha, dengan cara melayangkan surat-surat
klarifikasi kepada perusahaan, namun hingga hari ini
belum
ada respon. Bahkan PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper juga sudah pernah mengajukan
surat untuk dapat bertatap muka dengan manajemen perusahaan PT. Wira Paper
namun lagi-lagi sia-sia.
Dan karenanya PTP. SBIK-GSBI PT. Wira
Paper beberapa kali menyampaikan surat pengaduan atas pelanggaran hak-hak
normative buruh PT. Wira Paper dan meminta kepada Disnaker Kota Tangerang untuk
mengeluarkan Nota Pemeriksaan, dikarenakan tidak ada respon maka kemudian PTP.
SBIK-GSBI PT. Wira Paper mengajukan hearing kepada Disnaker Kota Tangerang,
alhasil dinas pun segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan, tegas pimpinan SBIK PT Wira Paper.
Namun hasil dari Nota Pemeriksaan
Disnaker Kota Tangerang sendiri PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper tidak mengetahui
detailnya, bahkan setelah ditanyakan melalui surat kepada Disnaker Kota
Tangerang dalam surat balasannya Dinas hanya mengatakan bahwa telah dilakukan
Pemeriksaaan dan telah dikeluarkan Nota Pemeriksaan atas kasus perburuhan di
PT. Wira Paper tidak lebih tidak kurang.
Maka atas hal tersebut pula kemudian
PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper melayangkan surat hearing ke Menakertrans RI,
dengan tujuan agar Menakertrans RI dapat terjun langsung dalam memastikan
dijalankannya Norma-norma perburuhan di PT. Wira Paper dan diberikannya hak-hak
normative buruh di PT. Wira Paper.
Namun sangat disayangkan bahwa
Menakertrans RI yang diwakili oleh Bapak Sahril sebagai Mediator Menakertrans
RI, Bapak Nyoman dari Pengawasan Norma Kerja Menakertrans RI, dan Bapak Dr.
Risman Arwan, SH, MHUM Kasubig Menakertrans RI. Menyatakan bahwa mereka tidak
bisa terjun langsung dalam melakukan pengawasan atau apapun dikarenakan ada
otonomi daerah dan yang digunakan adalah jalur hirakis (kedekatan fungsi).
Lebih lanjut
lagi Bapak Dr. Risman Arwan, SH, MHUM Kasubig Menakertrans RI mengatakan bahwa
kalau bisa kawan-kawan kami di Disnaker Kota Tangerang jangan dimusuhi tetapi
dibantu dan di dorong dalam melakukan tugas dan fungsinya, sehingga dapat
dengan baik memfungsikan dirinya, memang kami ketahui bahwa Disnaker Kota
Tangerang adalah Dinas yang kinerjanya paling lamban dan untuk itu pun kami
sendiri dari Menakertrans RI sudah sangat sering melakukan kunjungan untuk
mendorong Disnaker Kota Tangerang agar kinerjanya bisa lebih sinerjis lanjut SBIK.
Kemudian PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper
menanggapi “Justeru kami ke Menakertrans RI pertama dikarenakan kami sudah
mendorong Disnaker Kota Tangerang dan telah memberikan berkas-berkas terkait
persoalan pelanggaran hak-hak normative buruh di PT. Wira Paper tersebut di
atas sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang tahun 2015. Namun sampai saat ini
tidak ada hal yang berarti yang dapat dilakukan oleh Disnaker Kota Tangerang,
kalaupun ada Diskaner Kota Tangerang hanya mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang
mana atas Nota Pemeriksaan tersebut tidak ada kejelasannya, dan kami PTP.
SBIK-GSBI PT. Wira Paper juga telah mempertanyakan kepada Disnaker Kota
Tangerang “apakah ada hal lain yang dapat dilakukan Disnaker Kota Tangerang
setelah mengeluarkan Nota Pemeriksaan, dan dijawab Dinas Kota Tangerang ‘tidak,
hanya sampai Nota Pemeriksaan saja’.
Kemudian sebelum hering di Menakertrans RI
ditutup perwakilan menakertrans mengatakan sekali lagi bahwa Menakertrans tidak
bisa terjun langsung ke wilayah karena ada otonomi daerah dan nanti akan berkoordinasi
terlebih dahulu dengan atasan apakah bisa kami Pengawasan Norma Kerja
Menakertrans RI terjun langsung ke lapangan atau tidak, tapi kami akan terus
mendorong kawan kami di Disnaker Kota Tangerang untuk terus mensinerjiskan
kinerjanya, khususnya terhadap kasus PT. Wira Paper.
Karenanya PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper paham
betul bahwa keadilan dan penegakan atas norma-norma perburuhan tidak dapat
disandarkan kepada birokrasi yang mengeluarkan kebijakan, melainkan harus
diperjuangkan dan direbut oleh kaum buruh itu sendiri. Sehingga jelas bahwa
membangun Serikat Buruh Sejati adalah satu-satunya jawaban atas persoalan buruh
saat ini. KY/Maret/2015.