Buruh PT Wira Paper Tangerang Desak Menaker Terjun Lansung Untuk Memastikan di Laksanakannya Norma Perburuhan

Jakarta, 3/3/2015 . PT. Wira Paper yang beralamat di Jalan Sengego Raya Bayur, Pintu Air 10, No. 8 Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawa...

Jakarta, 3/3/2015. PT. Wira Paper yang beralamat di Jalan Sengego Raya Bayur, Pintu Air 10, No. 8 Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang adalah perusahaan yang memproduksi Kertas Karton dan mempekerjakan buruh sebanyak 712 orang, dimana 20 % adalah perempuan dan yang 80 % adalah laki-laki. Bahwa di PT. Wira Paper telah terjadi pelanggaran hak-hak Normatif buruh, adapun pelanggaran tersebut dipaparkan oleh pimpinan SBIK-GSBI PT WP diantaranya sbb:

1)     Pelanggaran Atas Pelaksanaan Upah Buruh
Bahwa PT. Wira Paper yang berdiri sejak tahun 2009 hingga saat ini tidak pernah melaksanakan/memberlakukan UMSK sesuai dengan SK Gubernur Propinsi Banten. Bahkan pada tahun 2014 PT. Wira Paper mengeluarkan Surat Keputusan mengenai pelaksanaan upah buruh di PT. Wira Paper, yang intinya bahwa PT. Wira Paper akan membayarkan upah buruh hanya berdasarkan UMK Kota Tangerang tahun 2014 bukan UMSK, hal mana dilakukan tanpa ada persetujuan dari Gubernur Kota Tangerang, bahkan tanpa ada mengajukan penangguhan upah terlebih dahulu.

2)     Pelanggaran Atas Upah Lembur
Selain melakukan pelanggaran atas upah, PT Wira Paper juga tidak membayarkan upah para buruh secara profesional dan proposional. Dimana pada tahun 2014 PT. Wira Paper menetapkan upah  lembur sebesar Rp. 6.250 /jam untuk buruh harian dan Rp. 7.500 untuk buruh bulanan. Sementara UMK sebesar Rp. 2.442.000,-

Bahwa Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur telah diatur dalam Undang -Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 Ayat 2 dan 4, Pasal  85 jo Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur. Sehingga perhitungan Upah Lembur haruslah didasarkan pada upah bulanan dengan cara menghitung upah per-jam adalah upah sebulan X 1/173.

3)     Pelanggaran Atas PKWT / PKWTT
Bahwa PT. Wira Paper kerap melakukan perpanjangan kontrak kerja kepada para buruh yang masa kerjanya sudah melebihi 3 tahun, yang seharusnya secara otomatis sudah menjadi buruh tetap.  Bahkan buruh kontrak yang bekerja di PT. Wira Paper mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap.

Lebih lanjut SBIK menjelaskan bahwa telah jatuh korban atas wujud pelanggaran PKWT tersebut yakni PHK Sepihak terhadap dua orang anggota SBIK-GSBI PT. Wira Paper yang bernama Sdr. Muhamad Soleh Bin Amar dan Sdr. Asep Purwadi. Yang mana kasusnya saat ini sedang ditangani oleh PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper.

Dan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper kemudian melakukan serangkaian-serangkaian langkah yang konstruktif agar terciptanya kondisi kerja yang nyaman dan harmonis antara buruh dan pengusaha, dengan cara melayangkan surat-surat klarifikasi kepada perusahaan, namun hingga hari ini belum ada respon. Bahkan PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper juga sudah pernah mengajukan surat untuk dapat bertatap muka dengan manajemen perusahaan PT. Wira Paper namun lagi-lagi sia-sia.

Dan karenanya PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper beberapa kali menyampaikan surat pengaduan atas pelanggaran hak-hak normative buruh PT. Wira Paper dan meminta kepada Disnaker Kota Tangerang untuk mengeluarkan Nota Pemeriksaan, dikarenakan tidak ada respon maka kemudian PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper mengajukan hearing kepada Disnaker Kota Tangerang, alhasil dinas pun segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan, tegas pimpinan SBIK PT Wira Paper.

Namun hasil dari Nota Pemeriksaan Disnaker Kota Tangerang sendiri PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper tidak mengetahui detailnya, bahkan setelah ditanyakan melalui surat kepada Disnaker Kota Tangerang dalam surat balasannya Dinas hanya mengatakan bahwa telah dilakukan Pemeriksaaan dan telah dikeluarkan Nota Pemeriksaan atas kasus perburuhan di PT. Wira Paper tidak lebih tidak kurang.

Maka atas hal tersebut pula kemudian PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper melayangkan surat hearing ke Menakertrans RI, dengan tujuan agar Menakertrans RI dapat terjun langsung dalam memastikan dijalankannya Norma-norma perburuhan di PT. Wira Paper dan diberikannya hak-hak normative buruh di PT. Wira Paper.

Namun sangat disayangkan bahwa Menakertrans RI yang diwakili oleh Bapak Sahril sebagai Mediator Menakertrans RI, Bapak Nyoman dari Pengawasan Norma Kerja Menakertrans RI, dan Bapak Dr. Risman Arwan, SH, MHUM Kasubig Menakertrans RI. Menyatakan bahwa mereka tidak bisa terjun langsung dalam melakukan pengawasan atau apapun dikarenakan ada otonomi daerah dan yang digunakan adalah jalur hirakis (kedekatan fungsi). 

Lebih lanjut lagi Bapak Dr. Risman Arwan, SH, MHUM Kasubig Menakertrans RI mengatakan bahwa kalau bisa kawan-kawan kami di Disnaker Kota Tangerang jangan dimusuhi tetapi dibantu dan di dorong dalam melakukan tugas dan fungsinya, sehingga dapat dengan baik memfungsikan dirinya, memang kami ketahui bahwa Disnaker Kota Tangerang adalah Dinas yang kinerjanya paling lamban dan untuk itu pun kami sendiri dari Menakertrans RI sudah sangat sering melakukan kunjungan untuk mendorong Disnaker Kota Tangerang agar kinerjanya bisa lebih sinerjis lanjut SBIK.

Kemudian PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper menanggapi “Justeru kami ke Menakertrans RI pertama dikarenakan kami sudah mendorong Disnaker Kota Tangerang dan telah memberikan berkas-berkas terkait persoalan pelanggaran hak-hak normative buruh di PT. Wira Paper tersebut di atas sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang tahun 2015. Namun sampai saat ini tidak ada hal yang berarti yang dapat dilakukan oleh Disnaker Kota Tangerang, kalaupun ada Diskaner Kota Tangerang hanya mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang mana atas Nota Pemeriksaan tersebut tidak ada kejelasannya, dan kami PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper juga telah mempertanyakan kepada Disnaker Kota Tangerang “apakah ada hal lain yang dapat dilakukan Disnaker Kota Tangerang setelah mengeluarkan Nota Pemeriksaan, dan dijawab Dinas Kota Tangerang ‘tidak, hanya sampai Nota Pemeriksaan saja’.

Kemudian sebelum hering di Menakertrans RI ditutup perwakilan menakertrans mengatakan sekali lagi bahwa Menakertrans tidak bisa terjun langsung ke wilayah karena ada otonomi daerah dan nanti akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan apakah bisa kami Pengawasan Norma Kerja Menakertrans RI terjun langsung ke lapangan atau tidak, tapi kami akan terus mendorong kawan kami di Disnaker Kota Tangerang untuk terus mensinerjiskan kinerjanya, khususnya terhadap kasus PT. Wira Paper.

Karenanya PTP. SBIK-GSBI PT. Wira Paper paham betul bahwa keadilan dan penegakan atas norma-norma perburuhan tidak dapat disandarkan kepada birokrasi yang mengeluarkan kebijakan, melainkan harus diperjuangkan dan direbut oleh kaum buruh itu sendiri. Sehingga jelas bahwa membangun Serikat Buruh Sejati adalah satu-satunya jawaban atas persoalan buruh saat ini. KY/Maret/2015.


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item