Upah Sektoral adalah Hak Buruh PT Wira Paper
Berawal dari kondisi kerja yang di alami oleh seluruh buruh PT. WIRA PAPER, yaitu perusahaan yang berdiri sejak tahun 2008 bergerak di ...
https://www.infogsbi.or.id/2015/03/upah-sektoral-adalah-hak-buruh-pt-wira.html
Berawal dari kondisi
kerja yang di alami oleh seluruh buruh PT. WIRA PAPER, yaitu perusahaan yang berdiri sejak tahun 2008 bergerak di
bidang produksi kertas dengan memperkerjakan ± 596 buruh. Hingga
sampai detik ini perusahaan tidak pernah
melakukan amanat undang–undang ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 TAHUN 2003, diantaranya adalah mekanisme sistem kerja yang berlaku
sangat tidak jelas dan
bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku, Mengingatkan bahwa UUK
NO.13 TAHUN 2003 Menjelaskan
sebagaimana Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, LANTAS PERTANYAANNYA
ADALAH, BAGAIMANA SISTEM KERJA YANG KITA ALAMI SELAMA INI? Pada kenyataannya buruh PT. WIRA PAPER yang
sudah mengabdi bertahun-tahun, menghasilkan
keuntungan besar untuk pengusaha ternyata buruh tidak pernah menikmati hak normatifnya sebagai buruh.
Namun apa balasan
perusahaan terhadap pekerja yang telah menghidupi usahanya tersebut?? dengan sangat mudah pula kawan-kawan
kehilangan pekerjaan, di PHK kapan
saja dengan alasan HABIS kontrak, DIRUMAHKAN dan MUTASI atau bahkan di PHK.
Padahal Undang undang ketenaga
kerjaan No.13 tahun 2003 telah menyatakan bahwa seorang buruh yang bekerja dengan massa kerja lebih
dari 3 (tiga) tahun AKAN SECARA
OTOMATIS MENJADI BURUH TETAP.
Bukan hanya itu, Pengusaha dengan kekuasaannya telah membuat peraturan, sanksi, kepada buruh PT.Wira Paper yang sangat mengada ada dan bertentangan dengan peraturan yang ada, bertujuan untuk mengekang, mengintimidasi, menghancurkan kemerdekaan buruh agar buruh selalu dalam keadaan yang lemah tak berdaya, selalu di hantui dengan ancaraman PHK.
Dan pada tahun ini sesuai dengan SK Gubernur Banten Nomor : 561/KEP.28-HUK/2015 tentang UMSK Kota Tangerang tahun 2015 PT. WIRA PAPER adalah perusahaan yang masuk di dalam kategori golongan sektor I dengan besaran Upah Rp.3.139.500:-. Inilah yang seharusnya menjadi kewajiban PT WIRA PAPER untuk membayar upah kepada seluruh buruh demi kehidupan buruh beserta keluarganya .
Bukan hanya itu, Pengusaha dengan kekuasaannya telah membuat peraturan, sanksi, kepada buruh PT.Wira Paper yang sangat mengada ada dan bertentangan dengan peraturan yang ada, bertujuan untuk mengekang, mengintimidasi, menghancurkan kemerdekaan buruh agar buruh selalu dalam keadaan yang lemah tak berdaya, selalu di hantui dengan ancaraman PHK.
Dan pada tahun ini sesuai dengan SK Gubernur Banten Nomor : 561/KEP.28-HUK/2015 tentang UMSK Kota Tangerang tahun 2015 PT. WIRA PAPER adalah perusahaan yang masuk di dalam kategori golongan sektor I dengan besaran Upah Rp.3.139.500:-. Inilah yang seharusnya menjadi kewajiban PT WIRA PAPER untuk membayar upah kepada seluruh buruh demi kehidupan buruh beserta keluarganya .
UMSK adalah upah dasar seorang buruh yang
seharusnya tidak perlu kita minta manajemen PT.Wira Paper menjalankannya, kenapa pengusaha PT.Wira
Paper tidak kunjung melaksanakan
UMSK SEKTOR I dengan upah RP. 3.139.500;- Jawabannya tidak lain perusahaan ingin
mengakumulasikan keuntungannya berlipat
ganda, perusahaan akan bekerja keras memutar otak dengan segala upaya agar upah UMSK tidak akan dijalankan di
perusahaan.
Kemudian hitunglah kawan!
Saat ini perusahaan kita masih membayar upah buruh dengan besaran RP.2.730.000 Mari kita hitung bersama Rp.3.139.500 - Rp.2.730.000 = Rp 409.500 dari hitungan tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa upah kita telah dirampas manajemen sebesaar Rp.409.500 setiap orang/bulannya dan kalau kita globalkan pengusaha PT. Wira Paper merampas hak upah buruh sebesar Rp. 244.062.000 setiap bulannya.
Kemudian hitunglah kawan!
Saat ini perusahaan kita masih membayar upah buruh dengan besaran RP.2.730.000 Mari kita hitung bersama Rp.3.139.500 - Rp.2.730.000 = Rp 409.500 dari hitungan tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa upah kita telah dirampas manajemen sebesaar Rp.409.500 setiap orang/bulannya dan kalau kita globalkan pengusaha PT. Wira Paper merampas hak upah buruh sebesar Rp. 244.062.000 setiap bulannya.
Kami atas nama
PTP. SBIK GSBI PT. WIRA PAPER semenjak keluarnya SK GUBERNUR BANTEN sudah 1 (satu) kali
melayangkan surat kepada perusahaan dan di tembuskan kepada DISNAKER KOTA TANGERANG bagian PENGAWASAN,
KEMENTRIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI dengan
isi surat sebagai berikut:
- Mendesak manajemen PT. Wira Paper untuk segera melaksanakan UMSK sektor I kota Tangerang dengan besaran upah Rp. 3.139.500 terhitung 1 Januari 2015;
- Mendesak manajemen PT. Wira Paper untuk segera membayar upah kerja lembur sebesar Rp. 18.147 sesuai dengan hitungan SK GUBERNUR BANTEN UMSK Sektor I tahun 2015;
- Mendesak manajemen PT. Wira paper segera menyelesaikan masalah buruh yang dirumahkan dan mutasi.
Tentu harapan kita bersama demi mewujutkan apa yang menjadikeinginan kita tidak akan ada artinya apa apa ketika keadaan buruhPT. Wira Paper masih dalam keadaan yang terpecah-pecah, belum terkonsolidasikan, belum sadar atas pelangaran yang dilakukan pengusaha dengan berbagai masalah, baik yang sengaja di ciptakan, ancaman PHK, teror, intimidasi, diskriminasi dll. Maka sebagai buruh yang cerdas patriotik cinta terhadap tanah air dan anti penindasan dan penghisapan. Harapan kita Seluruh Buruh yang ada di lingkungan perusahaan PT. Wira Paper menjadi pemahaman dan kebutuhan bersama untuk BERSATU BERJUANG UNTUK PERUBAHAN.
Kami membutuhkan dukungan nyata agar seluruh buruh yang bekerja di PT.Wira Paper
Bangun dari keterpurukan, terlibat
aktif dalam garis perjuangan SBIK-GSBI PT. Wira Paper sebagai serikat buruh sejati demi terciptanya
kesejahteraan buruh dan keluarganya. (Ism2015).
Salam juang!!
GALANG SOLIDARITAS LAWAN PENINDASAN
PERUBAHAN ADALAH KARYA DARI MASSA
PERUBAHAN BUKAN HADIAH APALAGI KEAJAIBAN!!!!
GALANG SOLIDARITAS LAWAN PENINDASAN
PERUBAHAN ADALAH KARYA DARI MASSA
PERUBAHAN BUKAN HADIAH APALAGI KEAJAIBAN!!!!
KLAS BURUH INDONESIA PEMIMPIN PEMBEBASAN!
Di ambil dari Terbitan PTP. SBIK-GSBI PT. WIRA PAPER Tangerang pada Maret 2015