Jokowi-JK Gagal Selamatkan Siti Zaenab binti Duhri Rupa dari Hukuman Mati
Aksi Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menolak hukuman mati bagi BMI Jokowi-JK Gagal Selamatkan Siti Zaenab binti Duhri Rupa dar...
https://www.infogsbi.or.id/2015/04/jokowi-jk-gagal-selamatkan-siti-zaenab.html
Aksi Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menolak hukuman mati bagi BMI |
Jokowi-JK Gagal Selamatkan Siti Zaenab binti Duhri Rupa dari Hukuman Mati, Berikan Perlindungan Sejati terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI) dan Keluarganya
Kabar duka kembali dialami oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Arab Saudi. Siti Zaenab binti Duhri Rupa, seorang BMI asal Madura yang bekerja di Arab Saudi meninggal, dihukum pancung oleh pemerintahan Arab Saudi pada hari Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat. Hukuman ini dilakukan atas tuduhan pembunuhan yang dilakukan oleh Siti Zaenab kepada majikannya Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Sejak saat itu, Siti Zaenab ditahan dipenjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.Setelah melalui berbagai proses hukum, pada 8 Januari 2001 pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Siti Zaenab, yang hanya dapat dibatalkan apabila mendapat pemaafan dari ahli waris korban Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban. Namun, proses eksekusi ini kemudian dapat ditunda untuk menunggu usia Walid bin Abdullah akil baligh.
Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia gagal memberikan perlindungan terhadap BMI yang bekerja di luar negeri. Selain Siti Zaenab, terdapat 229 warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati, di Arab Saudi salah satunya. Ironisnya, dalam kasus Siti Zaenab, pemerintah Indonesia sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut, dan hanya mendapatkan pemberitahuan setelah proses eksekusi selesai dilaksanakan. Dari sini saja dapat disimpulkan betapa lemahnya kedudukan pemerintah Indonesia dimata pemerintahan Arab Saudi, karena tindakan serupa juga terjadi pada kasus Ruyati (2011) yang dieksekusi mati oleh pemerintahan Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mengecam keras tindakan hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintahan Arab Saudi karena tidak sejalan dengan prinsip dalam hak asasi manusia, bahwa hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan dan berlaku seumur hidup tanpa dapat diganggu gugat oleh siapapun. Bahwa, apa yang dilakukan oleh pemerintahan Arab Saudi juga membelakangi prinsip-prinsip kerjasama dalam hubungan internasional yang mengedepankan kesetaraan dan saling menghargai.
GSBI juga mengecam keras terhadap lemahnya upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK dalam menjalankan diplomasi sebagai langkah penyelamatan hidup BMI yang terancam hukuman mati. Jokowi memiliki waktu untuk hadir ke pertemuan APEC dan pertemuan multilateral lainnya untuk menarik investasi sebesar-besarnya, namun Jokowi tidak mau menyempatkan waktunya untuk datang ke Arab Saudi dan menyelamatkan warga negaranya yang terancam hukuman mati. Diplomasi melalui surat yang dilakukan sejauh ini telah terbukti gagal, namun pemerintah tidak pernah mengupayakan usaha yang jauh lebih keras untuk membela warga negaranya. Ini menunjukkan dengan terang bahwa pemerintahan Jokowi tidak pernah memiliki keberpihakan yang utuh terhadap rakyatnya, sebaliknya menundukkan kesetiaannya kepada imperialisme.
Kasus hukuman mati yang dialami oleh BMI adalah bagian dari segudang persoalan yang dihadapi BMI sebagai akibat lemahnya aturan perundangan tentang buruh migran. Pemerintah tidak pernah belajar dari kegagalan-kegagalan yang terjadi sebelumnya, sehingga kasus hukuman mati yang menimpa BMI masih saja terjadi. Selama kebijakan perlindungan yang mengatur tentang BMI masih mengedepankan kepentingan pengusaha jasa tenaga kerja, maka selama itu pula BMI dan keluarganya tidak akan pernah mendapatkan perlindungan atas pekerjaannya, bahkan atas kehidupannya. Kasus yang dialami Siti Zaenab harus menjadi yang terakhir, dan tidak perlu lagi ada BMI yang menjalani hukuman mati di luar negeri. (red-gsbi2015154)#