PEMERINTAH DISKRIMINASI DAN ABAIKAN HAM, WARGA WADUK JATIGEDE GUGAT PERPRES NO. 1 TAHUN 2015
Press Release : PEMERINTAH DISKRIMINASI DAN ABAIKAN HAM, WARGA WADUK JATIGEDE GUGAT PERPRES NO. 1 TAHUN 2015 Pembangunan Waduk Jati Gede S...
https://www.infogsbi.or.id/2015/04/pemerintah-diskriminasi-dan-abaikan-ham.html
Press Release :
PEMERINTAH DISKRIMINASI DAN ABAIKAN HAM, WARGA WADUK JATIGEDE GUGAT PERPRES NO. 1 TAHUN 2015
Pembangunan Waduk Jati Gede Sumedang Jawa Barat akan mengancam kehidupan kurang lebih 11.000 KK yang berada di 5 (lima) Kecamatan yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) Desa. Selain masyarakat yang menjadi korban, terdapat situs 25 (dua puluh lima) situs dan 45 (Empat Puluh lima) makam leluhur yang dikeramatkan masyarakat Sumedang yang juga terancam akan hilang dan ikut ditenggelamkan.
Hingga saat ini, nasib warga yang bermukim didalam area genangan masih tergantung dan selalu dihantui dengan ancaman penggenangan secara paksa. Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede menjadi permasalahan baru bagi masa depan warga. Diantaranya adalah adanya tindakan diskriminasi oleh pemerintah terhadap warga yang terdampak dari pembangunan Waduk Jatigede, hal tersebut muncul dalam pasal 2 ayat 1 huruf a dan huruf b Perpres No. 1 Tahun 2015. Disebutkan bahwa penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai. Sedangkan penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede diberikan uang santunan.
Didalam Perpres No. 1 Tahun 2015, bahwa pemberian tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dan uang santunan diberikan kepada penduduk yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Data yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut, hanya sekitar 10.500-an KK, tetapi secara factual terdata sekitar 11.000-an KK. Artinya ada sekitar 500-an KK yang tidak diakomodir dan hak-haknya terabaikan.
Perlakuan yang berbeda-beda terhadap individu-individu atau kelompok masyarakat merupakan sebuah tindakan diskriminasi. Sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 28 I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, bahwa melarang keras terhadap tindakan diskriminasi berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomni, jenis kelamin, bahas, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia.
Oleh karena hal tersebut diatas, warga yang di dalam area genangan/terdampak waduk Jati Gede melakukan upaya hukum atas keluarnya Perpres No. 1 Tahun 2015 dengan melakukan permohonan keberatan/Hak Uji Materiil terhadap Perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Kami memandang Perpres No. 1 Tahun 2015 telah bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan uraian-uraian beberapa hal diatas, maka kami menyatakan sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Perpres No. 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda rencana penggenangan sebelum hak-hak semua warga yang berada didalam area genangan terpenuhi.
3. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk merevisi kembali data dari hasil verifikasi dan validasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan merujuk dari data yang dimiliki oleh masyarakat yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
4. Mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk dapat menilai dan menguji permohonan keberatan dengan hati nurani dan berpegang teguh pada keadilan dan kebenaran.
Jakarta, 13 April 2015
Hormat Kami
Warga Waduk Jatigede
AGRA PUSAT, YLBHI, LBH BANDUNG, WALHI, FMN, GSBI
Kontak Person: Didin Nurhadi/Warga (081322389332)
Rizky Ramdani/LBH Bandung (081321565644)
Wahyu Nandang Herawan/YLBHI (085727221793)
PEMERINTAH DISKRIMINASI DAN ABAIKAN HAM, WARGA WADUK JATIGEDE GUGAT PERPRES NO. 1 TAHUN 2015
Pembangunan Waduk Jati Gede Sumedang Jawa Barat akan mengancam kehidupan kurang lebih 11.000 KK yang berada di 5 (lima) Kecamatan yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) Desa. Selain masyarakat yang menjadi korban, terdapat situs 25 (dua puluh lima) situs dan 45 (Empat Puluh lima) makam leluhur yang dikeramatkan masyarakat Sumedang yang juga terancam akan hilang dan ikut ditenggelamkan.
Hingga saat ini, nasib warga yang bermukim didalam area genangan masih tergantung dan selalu dihantui dengan ancaman penggenangan secara paksa. Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede menjadi permasalahan baru bagi masa depan warga. Diantaranya adalah adanya tindakan diskriminasi oleh pemerintah terhadap warga yang terdampak dari pembangunan Waduk Jatigede, hal tersebut muncul dalam pasal 2 ayat 1 huruf a dan huruf b Perpres No. 1 Tahun 2015. Disebutkan bahwa penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai. Sedangkan penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede diberikan uang santunan.
Didalam Perpres No. 1 Tahun 2015, bahwa pemberian tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dan uang santunan diberikan kepada penduduk yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Data yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut, hanya sekitar 10.500-an KK, tetapi secara factual terdata sekitar 11.000-an KK. Artinya ada sekitar 500-an KK yang tidak diakomodir dan hak-haknya terabaikan.
Perlakuan yang berbeda-beda terhadap individu-individu atau kelompok masyarakat merupakan sebuah tindakan diskriminasi. Sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 28 I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, bahwa melarang keras terhadap tindakan diskriminasi berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomni, jenis kelamin, bahas, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia.
Oleh karena hal tersebut diatas, warga yang di dalam area genangan/terdampak waduk Jati Gede melakukan upaya hukum atas keluarnya Perpres No. 1 Tahun 2015 dengan melakukan permohonan keberatan/Hak Uji Materiil terhadap Perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Kami memandang Perpres No. 1 Tahun 2015 telah bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan uraian-uraian beberapa hal diatas, maka kami menyatakan sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Perpres No. 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda rencana penggenangan sebelum hak-hak semua warga yang berada didalam area genangan terpenuhi.
3. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk merevisi kembali data dari hasil verifikasi dan validasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan merujuk dari data yang dimiliki oleh masyarakat yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
4. Mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk dapat menilai dan menguji permohonan keberatan dengan hati nurani dan berpegang teguh pada keadilan dan kebenaran.
Jakarta, 13 April 2015
Hormat Kami
Warga Waduk Jatigede
AGRA PUSAT, YLBHI, LBH BANDUNG, WALHI, FMN, GSBI
Kontak Person: Didin Nurhadi/Warga (081322389332)
Rizky Ramdani/LBH Bandung (081321565644)
Wahyu Nandang Herawan/YLBHI (085727221793)