Untuk Hadiri Sidang Internasional Labour Conference (ILC) ke 104 Depnaker RI Undang Pimpinan Serikat Buruh
Jakarta, Rabu 08 April 2015 kemarin, DPP GSBI yang di wakili oleh Emelia Yanti MD Siahaan, SH selaku Sekretaris Jenderal dan Neneng Dian M...
https://www.infogsbi.or.id/2015/04/untuk-hadiri-sidang-internasional.html
Jakarta, Rabu 08 April 2015 kemarin, DPP GSBI yang di wakili oleh Emelia Yanti MD Siahaan, SH selaku Sekretaris Jenderal dan Neneng Dian Marliah selaku Kepala Departemen Keuangan dan Dana Usaha menghadiri undangan Dirjend Pimbinaan Hubungan Kerja dan Jaminan Sosial Tenagakerja (PHI dan Jamsostek) Depnakertrans RI, dalam agenda pertemuan dengan Pimpinan Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk membahas materi dan kehadiran delegasi Indonesia dalam Sidang Internasional Labour Conference (ILC) - ILO ke 104 yang berlangsung di Jenewa Swiss pada tanggal 1 - 13 Juni 2015 nanti.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Tripartit Kementerian Tenagakerja ini, dipimpin langsung oleh Dirjend PHI dan Jamsostek, Bapak Irianto Simbolon bersama Ibu Haryani Rumondang selaku Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial, Depnakertrans RI ini dihadiri tidak kurang oleh 8 Federasi dan Konfederasi SP/SB dari 50 Federasi dan Konfederasi SP/SB yang diundang. Dalam pemaparannya, Dirjend PHI menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan 4 orang perwakilan yang akan mewakili Indonesia untuk menghadiri Sidang ILC-ILO ke-104 pada bulan Juni 2015 yang akan datang, yang terdiri dari 2 orang perwakilan dari Pemerintah, 1 orang perwakilan dari Asosiasi Pengusaha dan 1 orang perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan masing-masing delegasi konferensi bisa didampingi 2 orang penasehat untukk setiap komite pada agenda konferensi ILC. Selain itu untuk masing-masing perwakilan Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bisa mengutus 8 orang sebagai peninjau (observer), dan diharapkan dari jumlah tersebut bisa memberikan quota 30% untuk perwakilan perempuan, sesuai dengan amanat dari Direktur kantor ILO di Jenewa.
Disamping menjelaskan tentang delegasi konferensi, Dirjend PHI bersama dengan Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial juga menyampaikan 3 agenda tetap ILC ke-104 yaitu: (1). Laporan Ketua Governing Body dan Dirjen ILO, (2). Pembahasan usulan program dan anggaran ILO untuk tahun 2016-2017 dan hal-hal penting lainnya, dan (3). Informasi dan laporan mengenai aplikasi Konvensi dan Rekomendasi. Selain tiga agenda tetap tersebut, juga terdapat tiga agenda tambahan yang ditetapkan oleh Governing Body, yaitu: (1). Diskusi umum mengenai usaha kecil menengah serta penciptaan lapangan kerja yang layak dan produstif, (2). Pembahasan penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai transisi dari ekonomi informal ke ekonomi formal, (3). Diskusi mengenai tujuan strategi perlindungan sosial (perlindungan tenaga kerja), tindak lanjut dari Deklarasi ILO (2008) tentang Keadilan Sosial untuk globalisasi yang adil.
Sebelum menutup pertemuan, Dirjend PHI dan Jamsostek, memastikan akan mengagendakan kembali pertemuan secara Tripartit (Pemerintah, Pengusaha dan SP/SB) sebelum keberangkatan delegasi konferensi ke Jenewa, untuk bersama-sama membahas draft laporan pemerintah yang akan disampaikan di sidang ILC pada Juni mendatang, agar tidak ada pandangan dan laporan yang berbeda diantara perwakilan delegasi dengan laporan pemerintah.(eym-redgsbi2015)#.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Tripartit Kementerian Tenagakerja ini, dipimpin langsung oleh Dirjend PHI dan Jamsostek, Bapak Irianto Simbolon bersama Ibu Haryani Rumondang selaku Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial, Depnakertrans RI ini dihadiri tidak kurang oleh 8 Federasi dan Konfederasi SP/SB dari 50 Federasi dan Konfederasi SP/SB yang diundang. Dalam pemaparannya, Dirjend PHI menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan 4 orang perwakilan yang akan mewakili Indonesia untuk menghadiri Sidang ILC-ILO ke-104 pada bulan Juni 2015 yang akan datang, yang terdiri dari 2 orang perwakilan dari Pemerintah, 1 orang perwakilan dari Asosiasi Pengusaha dan 1 orang perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan masing-masing delegasi konferensi bisa didampingi 2 orang penasehat untukk setiap komite pada agenda konferensi ILC. Selain itu untuk masing-masing perwakilan Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bisa mengutus 8 orang sebagai peninjau (observer), dan diharapkan dari jumlah tersebut bisa memberikan quota 30% untuk perwakilan perempuan, sesuai dengan amanat dari Direktur kantor ILO di Jenewa.
Disamping menjelaskan tentang delegasi konferensi, Dirjend PHI bersama dengan Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial juga menyampaikan 3 agenda tetap ILC ke-104 yaitu: (1). Laporan Ketua Governing Body dan Dirjen ILO, (2). Pembahasan usulan program dan anggaran ILO untuk tahun 2016-2017 dan hal-hal penting lainnya, dan (3). Informasi dan laporan mengenai aplikasi Konvensi dan Rekomendasi. Selain tiga agenda tetap tersebut, juga terdapat tiga agenda tambahan yang ditetapkan oleh Governing Body, yaitu: (1). Diskusi umum mengenai usaha kecil menengah serta penciptaan lapangan kerja yang layak dan produstif, (2). Pembahasan penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai transisi dari ekonomi informal ke ekonomi formal, (3). Diskusi mengenai tujuan strategi perlindungan sosial (perlindungan tenaga kerja), tindak lanjut dari Deklarasi ILO (2008) tentang Keadilan Sosial untuk globalisasi yang adil.
Sebelum menutup pertemuan, Dirjend PHI dan Jamsostek, memastikan akan mengagendakan kembali pertemuan secara Tripartit (Pemerintah, Pengusaha dan SP/SB) sebelum keberangkatan delegasi konferensi ke Jenewa, untuk bersama-sama membahas draft laporan pemerintah yang akan disampaikan di sidang ILC pada Juni mendatang, agar tidak ada pandangan dan laporan yang berbeda diantara perwakilan delegasi dengan laporan pemerintah.(eym-redgsbi2015)#.