516 Buruh PT Farita Maju Utama Terancam Kehilangan Pekerjaan
Situasi Aksi Buruh PT FMU di Kantor Disnakertrans 516 Buruh PT Farita Maju Utama Terancam Kehilangan Pekerjaan. Sumber : InfoGSBI| Oleh...
https://www.infogsbi.or.id/2015/06/516-buruh-pt-farita-maju-utama-terancam_18.html
Situasi Aksi Buruh PT FMU di Kantor Disnakertrans |
Sumber : InfoGSBI| Oleh: Yohanes Akwan
Bintuni, 14/06/2015. Demi Memenuhi kebutuhan hidup dalam kelurga, kami bekerja apapun dan siap menghadapi bentuk resikonya apapun itu, kami pasra pada Tuhan yang Maha Kuasa. Kerja dan mendapatkan upah yang layak adalah tujuan utama kami sebagai Buruh, kami adalah pekerja keras tanpa memandang lelah itulah kami kaum buruh, walaupun banyak ketidak adilan yang kami temui dan rasakan saat bekerja, tetapi bagi kami, itu sudah biasa asalkan kami tidak Kehilangan Pekerjaan. Kami rela mengabdikan diri sebagai budak pada pemilik modal yang memiliki perusahaan, kami relah bekerja walaupun banyak hak-hak kami di abaikan, kami relah bahwa waktu kerja kami kadang di bayar tidak adil dan kami relah bekerja dengan mencucurkan keringat demi sesuap nasi. Tutur salah seorang buruh PT. Farita Maju Utama di kantor Dinas Tenagakerja Teluk Bintuni Papua Barat beberapa waktu lalu.
516 orang buruh PT. Farita Maju Utama mendatangi kantor Dinas Tenagakerja Kabupaten Teluk Bintuni menuntut pihak perusahaan dan pemerintah untuk memperjelas kebijakan agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
PT.Farita Maju Utama adalah perusahaan yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
Para buruh sadar bahwa,’’mereka adalah buruh, namun kehadiran mereka ke daerah ini atas dasar peluang yang di berikan perusahaan saat menerima tenaga kerja di daerah asal dimana mereka direkrut untuk bekerja sebagai buruh tidak tetap. Berdasarkan pengakuan para buruh bahwa upah yang mereka peroleh dari perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup yang layak, upah yang mereka terima masih jauh dari rasa keadilan untuk menjawab kesejahteraan buruh. Mereka mengaku di datangkan dengan sebuah janji manis akan sebuah upah yang layak di terima, namun hasilnya sampai di tempat kerja,’’mereka harus menelang pil pahit di tanah orang.
Ratusan buruh ini mengaku sangat kecewa karena status mereka sampai dengan hari ini belum ada kejelasan, ’’dimana kontrak kerja mereka telah berakhir pada 1 April 2015, mereka juga mengaku telah mendatangi pihak pemerintah dalam hal ini, ’’Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Teluk Bituni, bahkan telah bertemu dan mengadukan hal ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaporkan masalah mereka namun sampai hari ini belum ada kejelasan dan tindak lanjut atas pengaduan mereka.
Suasana Pertemuan Buruh PT.FMU di Kantor Disnakertrnas Teluk Bintuni Papua Barat |
Sampai hari ini ratusan buruh masih menuntut keadilan atas masa kerja mereka yang sudah berakhir, mereka di rekrut oleh Manajemen PT Farita Maju Utama, namun sekarang PT. Farita Maju Utama telah menjual sahamnya kepada PT The Lion Group sehingga menjadi pertanyaan bagaimana dengan status para karyawan 516 orang ini…? Dan bagai mana dengan pesangon mereka,’’siapa yang harus bertanggung jawab, sebagai perwakilan Buru,’’mereka telah bertemu dengan perusahan untuk meminta tanggapan tetapi jawab dari manajemen kepada mereka bahwa,’’pimpinan perusahan saat ini masih caretaker sehingga belum bisa membuat keputusan. Persoalannya bagai mana keluarga kami, anak dan istri kami yang kami tinggalkan.? keluh para buruh.
516 ini mengaku kehadiran mereka kedaerah ini dengan tujuan bekerja agar anak dan istri mereka bisa makan dari hasil kerja yang mereka geluti, namun hari ini kami megalami dilema yang sangat memilukan karena belum ada jawaban pasti atas staus kerja kami dari Pemerintah dan Perusahan. Kami harus mengadu kemana lagi, kami adalah warga Negara yang bekerja untuk menopang perekonomian Negara namun, kami hari ini sangat kecewa karena Negara belum mampu melindunggi hak kami sebagai Buruh. Kami menyadari kami ini orang kecil dan bodoh, namun kami ini manusia yang memiliki hak yang sama ,’’hak buruh sebagai warga negara yang berhak mendapat pekerjaan yang layak dan upah yang layak untuk kehidupan yang layak sebagai mana tujuan Negara untuk memakmurkan warga negaranya. tegasnya (SI-062015)#
*Yohanes Akwan, adalah Kordiantor GSBI untuk Wilayah Papua Barat dan Papua.