516 Buruh PT. Farita Maju Utama Mempertanyakan Sikap Negara dan Perusahaan….?
516 Buruh PT. Farita Maju Utama Mempertanyakan Sikap Negara dan Perusahaan….? Oleh: Yohanes Akwan. Kordinator GSBI untuk Wilayah Papua...
https://www.infogsbi.or.id/2015/06/516-buruh-pt-farita-maju-utama.html?m=0
516 Buruh PT. Farita Maju Utama Mempertanyakan Sikap Negara dan Perusahaan….?
Oleh: Yohanes Akwan.
Kordinator GSBI untuk Wilayah Papua Barat dan Papua.
Perjuangan 516 orang Buruh PT. Farita Maju Utama yang hingga hari ini belum ada penyelesaian merupakan bentuk ketidak seriusan pemerintah dan Pihak perusahan akan nasib dan persoalan-persoalan buruh di teluk Bintuni Papua Barat. Semestinya Negara dan Perusahaan harus mampu memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan dari Pada Buruh itu sendiri namun,’’sejauh ini persoalan mereka masih dilihat sebelah mata oleh pihak pemerintah dan Perusahan.
Pengaduan yang mereka ajukan belum sepenuhnya diterima baik oleh Perusahaan dan Dinas terkait akan tuntutan Buruh. Kalau kemudian hal ini masih terus di biarkan lalu untuk siapa Negara itu berpihak sedangkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh Bab XI pasal 40 dan 41 sangat jelas memberikan kewenanag kepada Negara untuk mengurus dan mengatur tentang perselisihan Buruh dan perusahaan.
Sehingga patut di curigai ada apa sebenarnya dari kasus ini,’’ teruta,a bagi para pemangku kebijakan dalam hal ini Dinas Tenagkerja dan Transmigrasi serta Pemerintah Daerah yang seharusnya berperan memberikan pelayanan dan perlindungan serta pemenuhan atas hak-hak dasar rakyat yang di jamin oleh UUD 1945 dan peraturan lainnya ini malah abai sehingga hak-hak kaum Buruh banyak yang terlanggar dan membiarkan buruh mencari jawaban atas nasib nya sendiri di perusahan yang sampai dengan hari ini belum ada solusi”.
Pihak DPRD memang telah menyikapi asprasi Buruh dengan melakukan kunjungan. Padahal yang di harapkan buruh adalah bukan hanya sekedar kunjungan dan memberikan saran-saran, tapi menekan Pihak perusahaan, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi serta pemerintah Daerah untuk memenuhi tuntutan dari 516 orang buruh PT. Farita Maju Utama yaitu segera dipekerjakan kembali.
Pemerintah memiliki tanggung jawab akan nasib kaum buruh yang saat ini lagi memperjuangkan nasib, pemerintah tidak bisa membiarkan kasus 516 buruh ini berlarut-larut. Buru juga merupakan warga Negara yang mempunyai hak yang sama didalam Negara ini.
Dengan demikian Pemerintah di tuntut untuk segera bertindak menyelesaikan persoalan dari 516 orang buruh ini, sehingga mereka dapat bekerja kembali. dan pihak pemerinntah harus menegaskan kepada pihak perusahan untuk menghormati hak Buruh agar dapat di jamin oleh perusahan,seperti ;Upah yang layak, jaminan kesehatan dan tunjangan lainya. Selain itu pihak pemerintah juga wajib melakukan pengawasan, penyidikan terhadap perusahan terkait kepatuhannya terhadap aturan perburuhan. (SI-YA062016).
Kordinator GSBI untuk Wilayah Papua Barat dan Papua.
Perjuangan 516 orang Buruh PT. Farita Maju Utama yang hingga hari ini belum ada penyelesaian merupakan bentuk ketidak seriusan pemerintah dan Pihak perusahan akan nasib dan persoalan-persoalan buruh di teluk Bintuni Papua Barat. Semestinya Negara dan Perusahaan harus mampu memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan dari Pada Buruh itu sendiri namun,’’sejauh ini persoalan mereka masih dilihat sebelah mata oleh pihak pemerintah dan Perusahan.
Pengaduan yang mereka ajukan belum sepenuhnya diterima baik oleh Perusahaan dan Dinas terkait akan tuntutan Buruh. Kalau kemudian hal ini masih terus di biarkan lalu untuk siapa Negara itu berpihak sedangkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh Bab XI pasal 40 dan 41 sangat jelas memberikan kewenanag kepada Negara untuk mengurus dan mengatur tentang perselisihan Buruh dan perusahaan.
Sehingga patut di curigai ada apa sebenarnya dari kasus ini,’’ teruta,a bagi para pemangku kebijakan dalam hal ini Dinas Tenagkerja dan Transmigrasi serta Pemerintah Daerah yang seharusnya berperan memberikan pelayanan dan perlindungan serta pemenuhan atas hak-hak dasar rakyat yang di jamin oleh UUD 1945 dan peraturan lainnya ini malah abai sehingga hak-hak kaum Buruh banyak yang terlanggar dan membiarkan buruh mencari jawaban atas nasib nya sendiri di perusahan yang sampai dengan hari ini belum ada solusi”.
Pihak DPRD memang telah menyikapi asprasi Buruh dengan melakukan kunjungan. Padahal yang di harapkan buruh adalah bukan hanya sekedar kunjungan dan memberikan saran-saran, tapi menekan Pihak perusahaan, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi serta pemerintah Daerah untuk memenuhi tuntutan dari 516 orang buruh PT. Farita Maju Utama yaitu segera dipekerjakan kembali.
Pemerintah memiliki tanggung jawab akan nasib kaum buruh yang saat ini lagi memperjuangkan nasib, pemerintah tidak bisa membiarkan kasus 516 buruh ini berlarut-larut. Buru juga merupakan warga Negara yang mempunyai hak yang sama didalam Negara ini.
Dengan demikian Pemerintah di tuntut untuk segera bertindak menyelesaikan persoalan dari 516 orang buruh ini, sehingga mereka dapat bekerja kembali. dan pihak pemerinntah harus menegaskan kepada pihak perusahan untuk menghormati hak Buruh agar dapat di jamin oleh perusahan,seperti ;Upah yang layak, jaminan kesehatan dan tunjangan lainya. Selain itu pihak pemerintah juga wajib melakukan pengawasan, penyidikan terhadap perusahan terkait kepatuhannya terhadap aturan perburuhan. (SI-YA062016).