Dua Buruh Di Putus Kontrak, Ratusan Buruh PT KFN Lakukan Pemogokan
Bekasi, 12/6/2015. Pada Kamis, 11 Juni 2015, Anan Karvan dan Ervan Rifa’i yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun di panggil oleh management...
https://www.infogsbi.or.id/2015/06/pengusaha-ptkomponen-futaba-nusapersada.html
Bekasi, 12/6/2015. Pada Kamis, 11 Juni 2015, Anan Karvan dan Ervan Rifa’i yang
sudah bekerja lebih dari 2 tahun di panggil oleh management perusahaan PT. KFN (Bapak Andi Rusli) untuk membahas tentang
kontrak kerja.
Kedua buruh tersebut dengan sigap penuh percaya diri datang menemuhi HRD sambil berangan-anggan “bahwa dia akan diangggkat menjadi buruh tetap mengikuti langkahnya menaiki tangga ruang HRD”. Namun ketika menghadap bukanlah pembahasan tentang dianggkatnya menjadi karyawan tetap justru pihak HRD menyodorkan surat Packlaring sebagai bukti berahirnya hubungan kerja (PHK).
Hari itu juga, karena di PHK, kedua buruh tersebut melapor ke Group Leadernya mengenai permasalahan pemutusan kontrak sepihak oleh pihak perusahaan. Atas laporan ke dua buruh tersebut, Bung Komari selaku leadernya lalu menemui pihak HRD untuk mempertahankan ke dua orang buruh tersebut agar tidak di PHK atau di putus kontrak kerjanya dengan meminta pihak managemen membatala keputusan PHK tersebut mengeningat belum ada kesepakatan pihak management dengan serikat buruh.
Namun ajuan Bung Komari tetap di tolak oleh pihak perusahaan, sebagaimana yang di sampaikan Bapak Andi Rusli ”Bahwa tetap tidak bisa di lanjut kontraknya” dengan alasan bahwa sudah banyak karyawan yang di pending dan keputusan ini hanya menjalankan apa yang di instruksikan pimpinan pusat”.
Karena usahanya nihil di tolak oleh pihak perusahaan, akhirnya bung Komari yang mendampingi anak buahya itu menemui dan melapor kasus ini ke pimpinan SBME-GSBI PT. KFN untuk agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Mendapat laporan terebut, setelah mendalami kasusnya, Bung Supriyanto, bung Hartono, bung Anang Koswara selaku Pimpinan SBME GSBI PT KFN langsung menemui pihak HRD untuk meminta agar keputusan PHK terhadap kedua buruh tersebut di batalkan.
Menurut Supriyanto selaku Kepala Departemen Hukum dan Advokasi SBME GSBI PT KFN mengatakan, Bahwa dalam kasus ini kami dari pimpinan SBME GSBI menuntut statusnya ke dua buruh tersebut disamakan seperti yang sebelumnya yakni di PENDING dan jika pihak perusahaan tetap pada kebijakan tersebut, ya Silakan eksekusi saja dan kami dari SBME GSBI akan mekepas tapi resiko di tanggung oleh pihak perusahaan” tutur Supri menirukan apa yang di sampaikannya kepada pihak HRD PT KFN. Kami telah menghadap langsung HRD dan apa yang kami sampaikan belum mendapatkan jawaban pasti dari HRD.
Pada esoknya, hari Jumat 12 Juni 2015 kedua buruh tersebut oleh pihak pimpinan SBME GSBI agar tetap masuk kerja tapi hanya sekedar Timecard/Absen seperti biasa tanpa perlu melakukan aktifitas pekerjaan karena untuk menunggu dari hasil diskusi dengan pihak managemen.
Pada pukul 10.00wib Pimpinan SBME GSBI kembali menemui HRD dan meminta kepada pihak HRD untuk segera mendiskusikan masalah kedua buruh yang tidak boleh kerja, akan tetapi ajuan dari SBME tidak di respon dengan baik oleh HRD, malah HRD mengatakan tetap tidak bisa menerima kembali buruh tersebut bekerja karena ini sudah keputusan dan intruksi pimpinan pusat.
Buruh Menghentikan Seluruh Mesin Produksi
Karena mendapat penolakan dari pihak perusahaan atas tuntutan penghentian PHK bagi kedua buruh tersebut, pada pukul 13.00 wib seluruh pimpinan SBME GSBI PT KFN melakukan rapat konsolidasi singkat untuk menyikapi kasus yang terjadi dan sikap perusahaan yang tetap tidak bisa di ajak berunding dengan baik. Dari konsolidasi ini akhirnya seluruh pimpinan dan Korlap sepakat untuk melakukan Mogok kerja sebagai protes atas tindakan perusahaan dan menuntut agar kedua buruh yang di PHK di pekerjakan kembali.
Atas kesepakataan tersebut maka organisasi langsung menginstruksikan kepada seluruh anggota dan buruh PT KFN untuk menghentikan proses produksi, mematikan semua mesin dan bertahan di tempat kerja masing-masing dengan tidak melakukan aktivitas produksi sampai tuntutan di penuhi.
Sepuluh menit setelah instruksi tersebut sampai kepada buruh, Mesin-mesin produksi berhenti, semua buruh berkumpul bergerombol di tempat kerjanya masing-masing dengan tertib dan PEMOGOKAN buruh di bawah pimpinan SBME GSBI PT KFN sudah di lancarkan.
Karena pemogokan tersebut, akhirnya pihak manegemen mengajak berunding pimpinan SBME GSBI PT KFN. Sebagaimana penjelasan Bung Supriyanto, bahwa setelah melalui proses perundingan yang panjang dari siang hingga malam akhirnya 2 buruh PT.KFN (Anan Karnan dan Ervan Rifa’i) yang di putus kontraknya sejak hari Kamis 11/6/2015 akhirnya di pekerjakan kembali yaitu terhitung mulai hari Senin tanggal 15/6/2015 dua buruh tersebut mulai bekerja seperti biasa.
Dalam perundingan yang di lakukan pihak management PT.KFN dengan tim Advokasi PTP.SBME GSBI PT.KFN pada hari Jumat 12 Juni 2015 jam 21.30wib pihak perusahaan melalui Juru bicaranya yaitu, Bapak Wirya Atmaja dan Andi Rusli mengatakan, bahkwa pihak perusahaan tidak akan lagi melakukan pemutusan kontrak selama belum ada kesepakatan dengan perwakilan serikat buruh.
PT.
Komponen Futaba Nusapersada (KFN) adalah perusahaan yang bergerak di industri
komponen kendaraan roda empat (knalpot) untuk merek Toyota, Suzuki bahkan
Nissan yang beralamat di Jalan Raya Narogong KM.14 Pangkalan V Desa Cikiwul
Kec. Bantar Gebang Kota Bekasi Jawa Barat. Perusahaan yang telah memulai
produksinya sejak tahun 1997 lalu ini mempekerjakan buruh tidak kurang dari
800-an lebih buruh. (SS-SI07/2015)#.