Release GSBI: Solidaritas Mendukung Perjuangan Buruh Kentex Manufacturing Inc Filipina
Release Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI): Solidaritas Mendukung Perjuangan Buruh Kentex Manufacthuring Inc Filipina. Justice F...
https://www.infogsbi.or.id/2015/06/release-gsbi-solidaritas-mendukung.html?m=0
Release Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI):
Solidaritas Mendukung Perjuangan Buruh Kentex Manufacthuring Inc Filipina.
Justice For Kentex Workers!
Berikan Jaminan Keselamatan Kerja Bagi Kaum Buruh!
Salam Demokrasi !!
Pada 13 Mei 2015, lebih dari 72 orang buruh yang bekerja di Kentex Manufacturing Inc, sebuah perusahaan di kota Valenzuela, Filipina, yang memproduksi sandal meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi ditempat kerjanya. Beberapa orang masih dinyatakan hilang dan ratusan orang kehilangan pekerjaan akibat peristiwa ini. Dari temuan tim pencari fakta yang terdiri dari organisasi perburuhan di Filipina menemukan pelanggaran serius dilakukan oleh perusahaan atas standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pelanggaran tersebut diantaranya; tidak menempatkan bahan kimia yang mudah terbakar ditempat penyimpanan yang baik, tidak memberikan label, tidak menyediakan pintu darurat di lantai dua perusahaan, tidak ada alarm kebakaran, serta jendela yang dilapisi teralis baja sehingga buruh sulit menyelamatkan diri ketika kebakaran terjadi.
Tim juga menemukan bahwa selain melanggar standar kesehatan dan keselamatan kerja, Kentex Manufacturing Inc juga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Pelanggaran tersebut antara lain; buruh yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun hanya menerima upah minimum saja, buruh yang sudah bekerja beberapa tahun dengan status buruh tetap di PHK dan dapat kembali bekerja dengan status kontrak dan membayar upah lebih rendah, serta tidak mengikutsertakan buruh dalam jaminan sosial dan jaminan kesehatan meskipun telah memotong upah buruh setiap bulannya.
Persoalan yang dihadapi oleh buruh Kentex di Filipina sebenarnya adalah persoalan yang sama bagi buruh di Indonesia. Masalah pemenuhan atas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja masih sering diabaikan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dari data yang dirilis oleh BPJS, pada periode Januari-April 2014 saja, tercatat 8,900 kasus kecelakaaan kerja. Sedangkan total selama tahun 2014 angkanya mencapai 54,564 kasus kecelakaan kerja. Sebanyak 69,59 persen kecelakaan terjadi di dalam perusahaan saat buruh bertugas, 10,26 persen di luar perusahaan, dan sekitar 20,15 persen pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas. Tingginya angka kecelakaan kerja ini membuktikan bahwa perusahaan masih belum dapat memberikan jaminan atas keselamatan kerja yang bisa memastikan kaum buruh aman dalam menjalankan pekerjaannya. Termasuk karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memastikan setiap perusahaan menjalankan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sesuai dengan aturan perundangan.
Atas dasar itulah, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan dukungan penuh terhadap buruh Kentex Manufacturing Inc, termasuk keluarga korban yang saat ini berjuang untuk menuntut:
Jakarta, 13 Juni 2015
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
RUDI HB DAMAN
Ketua Umum
Solidaritas Mendukung Perjuangan Buruh Kentex Manufacthuring Inc Filipina.
Justice For Kentex Workers!
Berikan Jaminan Keselamatan Kerja Bagi Kaum Buruh!
Salam Demokrasi !!
Pada 13 Mei 2015, lebih dari 72 orang buruh yang bekerja di Kentex Manufacturing Inc, sebuah perusahaan di kota Valenzuela, Filipina, yang memproduksi sandal meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi ditempat kerjanya. Beberapa orang masih dinyatakan hilang dan ratusan orang kehilangan pekerjaan akibat peristiwa ini. Dari temuan tim pencari fakta yang terdiri dari organisasi perburuhan di Filipina menemukan pelanggaran serius dilakukan oleh perusahaan atas standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pelanggaran tersebut diantaranya; tidak menempatkan bahan kimia yang mudah terbakar ditempat penyimpanan yang baik, tidak memberikan label, tidak menyediakan pintu darurat di lantai dua perusahaan, tidak ada alarm kebakaran, serta jendela yang dilapisi teralis baja sehingga buruh sulit menyelamatkan diri ketika kebakaran terjadi.
Tim juga menemukan bahwa selain melanggar standar kesehatan dan keselamatan kerja, Kentex Manufacturing Inc juga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Pelanggaran tersebut antara lain; buruh yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun hanya menerima upah minimum saja, buruh yang sudah bekerja beberapa tahun dengan status buruh tetap di PHK dan dapat kembali bekerja dengan status kontrak dan membayar upah lebih rendah, serta tidak mengikutsertakan buruh dalam jaminan sosial dan jaminan kesehatan meskipun telah memotong upah buruh setiap bulannya.
Persoalan yang dihadapi oleh buruh Kentex di Filipina sebenarnya adalah persoalan yang sama bagi buruh di Indonesia. Masalah pemenuhan atas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja masih sering diabaikan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dari data yang dirilis oleh BPJS, pada periode Januari-April 2014 saja, tercatat 8,900 kasus kecelakaaan kerja. Sedangkan total selama tahun 2014 angkanya mencapai 54,564 kasus kecelakaan kerja. Sebanyak 69,59 persen kecelakaan terjadi di dalam perusahaan saat buruh bertugas, 10,26 persen di luar perusahaan, dan sekitar 20,15 persen pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas. Tingginya angka kecelakaan kerja ini membuktikan bahwa perusahaan masih belum dapat memberikan jaminan atas keselamatan kerja yang bisa memastikan kaum buruh aman dalam menjalankan pekerjaannya. Termasuk karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memastikan setiap perusahaan menjalankan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sesuai dengan aturan perundangan.
Atas dasar itulah, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan dukungan penuh terhadap buruh Kentex Manufacturing Inc, termasuk keluarga korban yang saat ini berjuang untuk menuntut:
- Mengusut tuntas kasus kebakaran yang terjadi di Kentex Manufacturing Inc, dan membawa ke pengadilan pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab penuh atas kasus kebakaran ini. Karena motif untuk mendapatkan keuntungan berlipat, perusahaan telah mengabaikan standar kesehatan dan keselamatan kerja, sehingga membuat lebih dari 72 orang buruh meninggal dunia.
- Mengajukan pejabat-pejabat di Departemen Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah dan Biro Perlindungan Kebakaran ke pengadilan, yang telah membiarkan perusahaan beroperasi meskipun mereka mengetahui bahwa Kentex Manufacturing Inc tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja.
- Agar pihak Kentex Manufacturing Inc memberikan kompensasi penuh kepada seluruh keluarga korban, serta buruh yang mengalami luka-luka, termasuk menanggung seluruh biaya pengobatannya.
- Memastikan bahwa standar tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dijalankan oleh seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, guna menjamin agar buruh terhindar dari kecelakaan kerja.
- Menaikkan upah buruh, termasuk memastikan agar seluruh buruh di Indonesia menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
- Menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang tidak memberikan jaminan kepastian kerja terhadap kaum buruh.
- Menghentikan union busting, tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap kaum buruh.
Jakarta, 13 Juni 2015
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
RUDI HB DAMAN
Ketua Umum