GSBI Menolak Peraturan Pemerintah tentang JHT dan JP yang rugikan Buruh

Peraturan Pemerintah (PP)  tentang Jaminan Hari Tua (JHT) telah resmi di sahkan oleh pemerintah dengan Nomor. 46/2015 sebagaimana telah di...

Peraturan Pemerintah (PP)  tentang Jaminan Hari Tua (JHT) telah resmi di sahkan oleh pemerintah dengan Nomor. 46/2015 sebagaimana telah diumumkan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap,Jawa Tengah, Selasa (30/06/2015) kemarin pada saat peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo.

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP)  tersebut tidak serta merta membuat buruh dapat bernafas lega dan memberikan manfaat baik bagi buruh. Pasalnya, manfaat yang didapat hanya 40 % dari upah rata-rata dan besaran iuran yang ditetapkan hanya 3 % sangat tidak layak saat buruh telah memasuki usia pensiun.

Gabungan Serikat  Buruh Indonesia ( GSBI)  melalui Ketua Umum nya  menyatakan, GSBI Jelas MENOLAK dengan tegas penetapan manfaat pensiun dan iuran jaminan pensiun yang telah dirumuskan oleh pemerintah melalui PP No 46/2015 tersebut  karena sangat merugikan buruh. Dimana lewat peraturan baruni ini Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa diambil 10% setelah 10 tahun bekerja dan bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun.

Menurut Rudi, selain menolak PP tentang JHT GSBI juga menolak PP tentang Jaminan Pensiun Nomor 45/2015. Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji besaran manfaat jaminan pensiun bulanan minimal adalah 60 % dari upah terakhir. PNS/TNI/Polri pun mendapatkan manfaat bulanan 75%. Prinsipnya,manfaat antara buruh dan PNS/TNI/Polri tidak boleh ada diskriminasi.” Kata Rudi.

Angka rumusan dari pemerintah yang tertuang dalam PP nomor 45/2015 tersebut masih jauh dari angka layak, dan melanggar prinsip dasar jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan untuk mempertahankan derajat hidup layak. “Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun.” (rd-SI2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item