Pada 30 Juni 2015 Presiden Jokowi Resmikan Pelaksanaan Penuh Operasional BPJS Ketenagakerjaan
S etelah terkatung-katung akhirnya pada Selasa, 30 Juni 2014, bertempat di Kawasan Wisata Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah, Presiden Joko...
https://www.infogsbi.or.id/2015/07/pada-30-juni-2015-presiden-jokowi.html?m=0
Setelah terkatung-katung akhirnya pada Selasa, 30 Juni 2014, bertempat di Kawasan Wisata Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah, Presiden Jokowi Dodo meresmikan pelaksanaan penuh BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku atau mulai beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015.
Peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Presiden Jokowi didampingi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sujatmoko, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya serta beberapa pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha.
Dengan peresmian ini, BPJS Ketenagakerjaan secara resmi mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) serta program Jaminan Pensiun (JP) yang diperuntukan kepada pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal).
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri minta agar BPJS Ketenagakerjaan mampu melayani seluruh pekerja/buruh dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah yang terpencil secara profesional, mandiri, dan akuntabel.
“Selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial, hanya diikuti oleh sebagian pekerja/buruh. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk mampu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang, yang merupakan angkatan kerja nasional,” kata Hanif dalam keterangannya.
“Dengan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan itu, maka per 1 Juli 2015 seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dan pengusaha harus secara sinergi membantu mensukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” Keberlangsungan ke-4 program tersebut sangat ditentukan kepercayaan masyarakat terutama dalam hal pembayaran iuran. “BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan bagi seluruh pekerja/buruh dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah yang terpencil secara profesional, mandiri dan akuntabel,” kata Hanif.
Dikatakan, Jaminan sosial bidang ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi pekerja/buruh sehingga keberadaannya mutlak dalam suatu hubungan kerja mengingat perlindungan jaminan sosial universal merupakan keharusan di era industrialisasi saat ini.
“Filosofi jaminan sosial bertujuan memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dan dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha, peningkatan disiplin dan produktivitas kerja. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan program yang bersifat perlindungan sedangkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan program yang bersifat kesejahteraan,” kata Hanif.
Konsep peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua secara umum tidak mengalami perubahan. Namun manfaat yang nantinya diterima oleh pekerja/buruh dalam ke-3 program tersebut akan mengalami peningkatan secara signifikan
Sebagai contoh, seperti pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, program kembali kerja bagi pekerja yang mengalami cacat agar Pekerja dapat bekerja kembali seperti semula, peningkatan nilai santunan dan sebagainya.
“Dengan terjaminnya pekerja dari risiko kerja, maka diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha, secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Hanif.
Sementara Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan, jaminan pensiun merupakan program jaminan sosial untuk pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah. Jaminan pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia yang tidak produktif lagi. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.
Dikatakan, operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya peningkatan manfaat pada jaminan kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp 21 juta bertambah menjadi Rp 24 juta. Pada jaminan kecelakaan kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp 20 juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai penuh atau sampai sembuh.
Selain itu, katq Elvyn G Masassya, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat jaminan kecelakaan kerja- return to work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani.
Menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut total benefit. Manfaat yang diperoleh meliputi housing benefit atau kemudahan pemilikan rumah, food benefit atau penyediaan pangan murah, education benefit atau pemberian beasiswa pendidikan, transportation benefit atau kemudahan akses transportasi publik, dan health benefit atau dukungan akses fasilitas kesehatan.
"Semua manfaat tambahan tersebut melengkapi financial benefit yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta," katanya.
Sementara di tempat terpisah Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman ketika dimintai keterangan menjelaskan, Ini aneh bagaimana bisa Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan dengan empat programnya sementara Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ke empat program tersebut belum ada dan belum di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saya kira Presiden Joko Widodo seharusnya sebelum meresmikan berlakunya penuh operasional BPJS Ketenagakerjaan itu adalah menyelesaikan pembuatan PP nya terlebih dahulu, dan atas keterlambatan nya saat ini terebih dahulu Presiden Joko Widodo menjelaskan tentang keterlambatan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) itu, dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia.
Presiden Joko Widodo harus mengakui pelanggaran terhadap pasal 70 UU No 24 tahun 2011 yang mengamanatkan untuk pembuatan PP tersebut, yang mana telah mengamanatkan bahwa PP tersebut harus sudah selesai pada bulan November 2013 lalu. Maka karena belum adanya PP tersebut saya kira buruh/pekerja dan pengusaha akan bingung bagaimana menjalankan program tersebut? tegas Rudi. (SI-rd2015 -)#
Peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Presiden Jokowi didampingi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sujatmoko, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya serta beberapa pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha.
Dengan peresmian ini, BPJS Ketenagakerjaan secara resmi mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) serta program Jaminan Pensiun (JP) yang diperuntukan kepada pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal).
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri minta agar BPJS Ketenagakerjaan mampu melayani seluruh pekerja/buruh dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah yang terpencil secara profesional, mandiri, dan akuntabel.
“Selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial, hanya diikuti oleh sebagian pekerja/buruh. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk mampu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang, yang merupakan angkatan kerja nasional,” kata Hanif dalam keterangannya.
“Dengan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan itu, maka per 1 Juli 2015 seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dan pengusaha harus secara sinergi membantu mensukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” Keberlangsungan ke-4 program tersebut sangat ditentukan kepercayaan masyarakat terutama dalam hal pembayaran iuran. “BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan bagi seluruh pekerja/buruh dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah yang terpencil secara profesional, mandiri dan akuntabel,” kata Hanif.
Dikatakan, Jaminan sosial bidang ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi pekerja/buruh sehingga keberadaannya mutlak dalam suatu hubungan kerja mengingat perlindungan jaminan sosial universal merupakan keharusan di era industrialisasi saat ini.
“Filosofi jaminan sosial bertujuan memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dan dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha, peningkatan disiplin dan produktivitas kerja. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan program yang bersifat perlindungan sedangkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan program yang bersifat kesejahteraan,” kata Hanif.
Konsep peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua secara umum tidak mengalami perubahan. Namun manfaat yang nantinya diterima oleh pekerja/buruh dalam ke-3 program tersebut akan mengalami peningkatan secara signifikan
Sebagai contoh, seperti pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, program kembali kerja bagi pekerja yang mengalami cacat agar Pekerja dapat bekerja kembali seperti semula, peningkatan nilai santunan dan sebagainya.
“Dengan terjaminnya pekerja dari risiko kerja, maka diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha, secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Hanif.
Sementara Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan, jaminan pensiun merupakan program jaminan sosial untuk pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah. Jaminan pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia yang tidak produktif lagi. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.
Dikatakan, operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya peningkatan manfaat pada jaminan kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp 21 juta bertambah menjadi Rp 24 juta. Pada jaminan kecelakaan kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp 20 juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai penuh atau sampai sembuh.
Selain itu, katq Elvyn G Masassya, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat jaminan kecelakaan kerja- return to work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani.
Menurut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut total benefit. Manfaat yang diperoleh meliputi housing benefit atau kemudahan pemilikan rumah, food benefit atau penyediaan pangan murah, education benefit atau pemberian beasiswa pendidikan, transportation benefit atau kemudahan akses transportasi publik, dan health benefit atau dukungan akses fasilitas kesehatan.
"Semua manfaat tambahan tersebut melengkapi financial benefit yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta," katanya.
Sementara di tempat terpisah Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman ketika dimintai keterangan menjelaskan, Ini aneh bagaimana bisa Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan dengan empat programnya sementara Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ke empat program tersebut belum ada dan belum di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saya kira Presiden Joko Widodo seharusnya sebelum meresmikan berlakunya penuh operasional BPJS Ketenagakerjaan itu adalah menyelesaikan pembuatan PP nya terlebih dahulu, dan atas keterlambatan nya saat ini terebih dahulu Presiden Joko Widodo menjelaskan tentang keterlambatan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) itu, dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia.
Presiden Joko Widodo harus mengakui pelanggaran terhadap pasal 70 UU No 24 tahun 2011 yang mengamanatkan untuk pembuatan PP tersebut, yang mana telah mengamanatkan bahwa PP tersebut harus sudah selesai pada bulan November 2013 lalu. Maka karena belum adanya PP tersebut saya kira buruh/pekerja dan pengusaha akan bingung bagaimana menjalankan program tersebut? tegas Rudi. (SI-rd2015 -)#