Sampai Batas Akhir Deadline Pembayaran THR 2015, Masih Banyak Perusahaan Yang Belum Bayar THR Buruh nya
JAKARTA. Sebagaimana release Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Ha...
https://www.infogsbi.or.id/2015/07/sampai-batas-akhir-deadline-pembayaran.html?m=0
JAKARTA. Sebagaimana release Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh, bahwa Jumat (10/7/2015) adalah batas akhir (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan Permen 04/1994 H-7 sebelum lebaran.
Bahkan pihak Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran ini, Menaker meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Namun apa yang di serukan Menteri Ketenagakerjaan melalui Sura Edaran dan Peraturan Menteri 04/1994 itu tidak serta merta setiap perusahaan mau melaksanakannya. Contohnya saja PT BBLDesa Romodon Kecamatan Sungaiselan, Babel sampai hari ini (minggu 12 Juli 2015) belum juga membayar THR kepada buruhnya. Bahkan untuk mendapatkan THR, Ratusan buruh perkebunan kelapa sawit PT Bumi Bangka Lestari (BBL) Desa Romodon Kecamatan Sungaiselan melakukan pemogokan sejak hari Rabu 8 Juli 2015 untuk menuntut pihak perusahaan untuk segera memberikan kepastian untuk pembayaran hak THR buruh.
Begitu juga dengan puluhan buruh PT Garam di Sumenep, Jawa Timur, berdemonstrasi dan menggelar aksi mogok kerja (8/7/2015) karena belum mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan gaji pokok. Aksi ini berlangsung di Kantor Pegaraman 1 di Desa Karanganyar, Kalianget, Sumenep. Mereka mengecam PT Garam yang tak mencairkan gaji dan THR padahal buruh membutuhkan uang tersebut.
Buruh PT Jaya Mestika Indonesia (PT.JMI) di Mojokerto juga hingga hari ini belum mendapat kepastian hak atas THR nya, karena gara-gara Ledakan tungku peleburan PT Jaya Mestika Indonesia (PT JMI) yang menyebabkan sembilan buruh mengalami luka bakar, berimbas ke buruh lainnya. Sehingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima para buruh pun menjadi tidak ada kepastian.
Demikian juga dengan ratusan buruh PT Jabagarmindo Tangerang hingga hari ini belum ada kepastian atas hak upah dan THR nya sejak perusahaan garmen ini di nyatakan pailit pada bulan April 2015 lalu. Ratusan buruh melakukan aksi di kantor UOB Jakarta mendesak Pihak UOB selaku penguasa aset PT Jabagarmindo untuk segera memberikan hasil pelelangan aset PT Jabagarmindo.
Kurbana Yastika selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Masa GSBI ketika di minta keterangan seputar THR menjelaskan. “Jika mengaca dari Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama yakni H - 7 Lebaran adalah hari Jum'at tanggal 10 Juli 2015. GSBI yakin selain yang di sebutkan diatas, masih banyak perusahaan yang belum membayar THR buruh, Peraturan dan Surat Edaran Menaker banyak di abaikan pengusaha, ini karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, terutama Dinas dan Departemen Tenagakerja”
Untuk itu sehubungan dengan banyak nya perusahaan yang tidak membayar THR buruh nya, kami dari GSBI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas menindak setiap pengusaha yang melamnggar aturan, Menaker jangan terlalu banyak berwacana. tegasnya. ()
#rd-SI2015
Bahkan pihak Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran ini, Menaker meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Namun apa yang di serukan Menteri Ketenagakerjaan melalui Sura Edaran dan Peraturan Menteri 04/1994 itu tidak serta merta setiap perusahaan mau melaksanakannya. Contohnya saja PT BBLDesa Romodon Kecamatan Sungaiselan, Babel sampai hari ini (minggu 12 Juli 2015) belum juga membayar THR kepada buruhnya. Bahkan untuk mendapatkan THR, Ratusan buruh perkebunan kelapa sawit PT Bumi Bangka Lestari (BBL) Desa Romodon Kecamatan Sungaiselan melakukan pemogokan sejak hari Rabu 8 Juli 2015 untuk menuntut pihak perusahaan untuk segera memberikan kepastian untuk pembayaran hak THR buruh.
Begitu juga dengan puluhan buruh PT Garam di Sumenep, Jawa Timur, berdemonstrasi dan menggelar aksi mogok kerja (8/7/2015) karena belum mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan gaji pokok. Aksi ini berlangsung di Kantor Pegaraman 1 di Desa Karanganyar, Kalianget, Sumenep. Mereka mengecam PT Garam yang tak mencairkan gaji dan THR padahal buruh membutuhkan uang tersebut.
Buruh PT Jaya Mestika Indonesia (PT.JMI) di Mojokerto juga hingga hari ini belum mendapat kepastian hak atas THR nya, karena gara-gara Ledakan tungku peleburan PT Jaya Mestika Indonesia (PT JMI) yang menyebabkan sembilan buruh mengalami luka bakar, berimbas ke buruh lainnya. Sehingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima para buruh pun menjadi tidak ada kepastian.
Demikian juga dengan ratusan buruh PT Jabagarmindo Tangerang hingga hari ini belum ada kepastian atas hak upah dan THR nya sejak perusahaan garmen ini di nyatakan pailit pada bulan April 2015 lalu. Ratusan buruh melakukan aksi di kantor UOB Jakarta mendesak Pihak UOB selaku penguasa aset PT Jabagarmindo untuk segera memberikan hasil pelelangan aset PT Jabagarmindo.
Kurbana Yastika selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Masa GSBI ketika di minta keterangan seputar THR menjelaskan. “Jika mengaca dari Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama yakni H - 7 Lebaran adalah hari Jum'at tanggal 10 Juli 2015. GSBI yakin selain yang di sebutkan diatas, masih banyak perusahaan yang belum membayar THR buruh, Peraturan dan Surat Edaran Menaker banyak di abaikan pengusaha, ini karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, terutama Dinas dan Departemen Tenagakerja”
Untuk itu sehubungan dengan banyak nya perusahaan yang tidak membayar THR buruh nya, kami dari GSBI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas menindak setiap pengusaha yang melamnggar aturan, Menaker jangan terlalu banyak berwacana. tegasnya. ()
#rd-SI2015