Adidas Bagai Lintah Penghisap Darah Buruh

JAKARTA – Tiga tahun lalu pekerja PT Panarub Dwikarya terkena pemutusan hubungan kerja massal sebanyak 1.300 orang. Panarub Dwikarya merup...

JAKARTA – Tiga tahun lalu pekerja PT Panarub Dwikarya terkena pemutusan hubungan kerja massal sebanyak 1.300 orang. Panarub Dwikarya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi sportwear alas kaki merek Adidas dan Mizuno untuk pesanan ekspor ke berbagai negara Eropa, Amerika maupun Asia.

Koordinator Aliansi Buruh Adidas dan Ketua Umum SBGTS-GSBI PT PDK, Kokom Komalawati, menjelaskan saat ini sikap pemilik brand baik Adidas maupun Mizuno lepas tangan seakan tidak ada tanggung jawab apapun atas nasib buruh yang sudah memberikan banyak keuntungan. Menurutnya, perusahaan seperti lintah yang hanya menyerap Darah buruh.

Menurutnya, pemilik Merk merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab paling besar, karena pemilik merk yang menentukan atas semua kebijakan atas produk yang akan dikerjakan.
“Tapi pemilik merek baik Adidas maupun Mizuno tidak lebih dari penghisap-penghisap tenaga buruh Indonesia,” ujar Kokom kepada Okezone, Rabu (19/8/2015)

Dia mengatakan dalam penandatanganan Freedom Of Asosiation (FOA), Adidas dan Mizuno merupakan kedua brand yang memiliki kode etik. Tetapi, kedua brand tersebut tidak memiliki kontrol atau pengawasan atas berjalannya semua aturan yang sudah mereka tetapkan.

“Buruh pembuat sepatu diperlakukan tidak adil, buruh pembuat sepatu tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, tidak dipedulikan oleh pemilik merk karena yang terpenting adalah pemilik merk bisa memberikan order dengan harga semurah-murahnya dan mendapatkan kualitas sepatu dengan sebagus-bagusnya,” tegasnya.

Menurutnya, Adidas dan Mizuno tidak dapat lepas tangan atas kasus ini karena Adidas dan Mizuno adalah pihak yang paling mendapatkan keuntungan terbesar, ada tanggung jawab social pemilik merk kepada buruhnya.

“Kalau Adidas dan Mizuno bukan penghisap keringat buruh, kalau Adidas dan Mizuno menjadikan kode etik sebagai bentuk kepedulian kepada buruh pembuat sepatunya, maka Adidas dan Mizuno tidak dapat lepas tangan begitu saja atas kasus 1300 buruh yang di PHK PT Panarub Dwikarya “ tegas dia.

Hingga saat ini, kasus PHK ini pun belum mendapat kejelasan. Serikat Buruh Garmen, Tekstil, dan Sepatu (SBGST)-Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) meminta suatu pertanggung jawaban yang jelas terhadap pemutusan kasus ini kepada pemilik Brand Adidas maupun Mizuno.
(mrt)

Sumber: Okezone.com

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item