Ini Tuntutan JBMI Kepada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
INFOGSBI. Pada 23 Agustus 2015 lalu perwakilan JBMI Hong Kong dan Macau bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Bapak Hanif Dhakiri bese...
https://www.infogsbi.or.id/2015/08/ini-tuntutan-jbmi-kepada-menteri.html?m=0
INFOGSBI. Pada 23 Agustus 2015 lalu perwakilan JBMI Hong Kong dan Macau bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Bapak Hanif Dhakiri beserta rombongannya atas undangan pihak KJRI HongKong dan Menaker RI. Pertemuan berlangsung di kantor PCI NU Hong Kong.
Sebagaiman yang di sampaikan oleh Sringatin, selaku Kordinator JBMI HK dan Macau, Buruh Migran Indonesia yang bekerja di Hong Kong, khususnya yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dalam pertemuan tersebut menyampaikan kembali persoalan dan tuntutan mendesak buruh migran khususnya di Hong Kong dan Macau terkait dengan beberapa kebijakan yang diberlakukan dan merugikan buruh migran yaitu:
1. Tingginya biaya penempatan/Agen
2. Pelarangan Pindah Agen dan persyaratan surat ijin dari PJTKI/Agen lama
3. Pelarangan Kontrak mandiri
4. Kewajiban KTKLN
5. Pelayanan bagi BMI di Macau
Tuntutan ini berdasarkan pada Kepmen 98/2012 yang mana biaya penempatan hanya HK$13,500 tapi semua dikenakan antara HK$16,000 - HK$21,000; kedua, Jika agen/PJTKI memungut lebih, tidak ada mekanisme penuntutan ganti rugi sehingga pelanggaran tidak terhentikan; ketiga. Jika mengalami PHK maka buruh migran mengulang biaya yang sama atau lebih banyak lagi; ke empat, Aturan ini diterapkan seiring penerapan system online yang diciptakan KJRI Hong Kong dalam rangka mengatur kerjasama antara PJTKI dan Agen Hong Kong. Namun bagian dari "ikatan" antara PJTKI dan Agen adalah mengikat buruh migran selama 2 tahun dan jika ingin berpindah harus meminta surat "ijin" dari PJTKI/Agen lama. Imbasnya, TKI ditarik biaya tambahan "pindah PJTKI/agen" dan bagi yang belum lunas tetap harus melunasi dan agen akan memberikan pilihan pada buruh migran untuk pulang ke Indonesia dan berganti paspor baru. Kebijakan ini mengikat siapapun tidak perduli berapa lamapun di Hong Kong, Namun KJRI menampik bahwa itu bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh KJRI Hong Kong dan mengklaim itu aturan PJTKI dan Agen. selanjutnya, Ijin kontrak mandiri bagi TKI yang memperpanjang kontrak dengan majikan yang sama diijinkan secara UUPPTKILN No. 39/2004 dan pernah diberlakukan dari 2005 - 2010. Tetapi pada tahun 2010 dihapus KJRI Hong Kong dan dikembalikan lagi ke sistem PJTKI/Agen.
Sring juga menambahkan, Berdasarkan sidang KIP, KJRI bersedia memberlakukan lagi dan telah menyampiakn ke beberapa media berbahasa Indonesia di Hong Kong tetapi hingga sekarang buruh migran tetap tidak boleh pindah agen dan dilarang mengurus kontrak tanpa agen.
Sebagai pihak yang merasakan dampak dari kebijakan itu, BMI merasa pemerintah telah cuci tangan dari tanggung jawab memberikan perlindungan. Kebijakan dan aturan ini malah memberikan kewenangan yang terlampau besar kepada pihak swasta yang cenderung lebih peduli terhadap keuntungan, dibandingkan perlindungan buruh migran dan membuat BMI merasa diberlakukan sebagai komoditi, ‘aset negara’ semata.
“Kami tentu senang jika kami bisa berkontribusi dalam memberikan pemasukan bagi negara. Tapi kami tetaplah manusia, bukan ‘aset’, apalagi komoditi”. Tegas Sring.
JBMI ingin ada pilihan kontrak mandiri bagi BMI. Kewajiban untuk mencari pekerjaan melalui agen yang berlaku saat ini menyebabkan banyak masalah untuk BMI. Salah satunya, adalah masalah overcharging, di mana BMI diwajibkan untuk membayar biaya penempatan yang sangat mahal dan memberatkan.
Overcharging ini lalu berujung pada underpayment dan pelanggaran-pelanggaran seperti pemaksaan hutang, penahanan dokumen yakni paspor dan kontrak kerja dan praktek-praktek merugikan lainnya. Jika terjadi pemutusan kontrak kerja lebih awal, maka pekerja rumah tangga diharuskan untuk membayar ulang biaya penempatan yang berkisar antara 4-7 bulan potongan gaji lagi.
Overcharging telah menjerumuskan pekerja rumah tangga dalam siklus perbudakan hutang yang tidak ada ujungnya. Sementara UU PPTKILN No. 39/2004 tidak menjamin hak BMI untuk bisa menuntut PPTKIS dan Agen yang menarik biaya lebih dari ketentuan dan pelanggaran-pelanggaran bentuk lain. Lebih dari itu UU PPTKILN juga tidak menjamin hak dan mekanisme kompensasi bagi BMI yang telah dirugikan oleh PPTKIS dan Agen.
Masalah lain ialah kewajiban dari pemerintah bagi seluruh BMI baik yang baru maupun yang sudah diluar negeri untuk memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Meskipun KTKLN digratiskan, syarat-syarat yang diajukan tidaklah gratis – misalnya, kami diwajibkan membeli asuransi TKI dan melakukan pemeriksaan kesehatan. BMI yang tidak memiliki KTKLN seringkali diancam bahkan ditolak untuk terbang ke negara tempat mereka bekerja. Sehingga, mau tidak mau, kami harus mengeluarkan ekstra uang untuk mendapatkan KTKLN yang hingga hari ini tidak pernah kami rasakan manfaatnya.
PELAYANAN BAGI BMI MACAU:
BMI di Macau yang mencapai 8000 orang tidak mempunyai pelayanan apapun dan hanya disediakan konter pembuatan paspor. Pada tahun 2010, KJRI Hong Kong yang ditugasi untuk mengurusi juga mencabut Macau sebagai kota penempatan. Hal ini memberi legitimasi KJRI untuk tidak melakukan pelayanan kecuali pembuatan paspor.
Untuk pelayanan hanya berupa kunjungan dan shelter yang diolah sesama buruh migran. Namun yang dibutuhkan adalah konter penanganan kasus dan shelter yang diolah KJRI secara langsung.
Mengingat permasalahan-permasalah tersebut di atas, JBMI menuntut Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah di bawah ini :
• Berlakukan kontrak mandiri bagi PRT Migran di Hong Kong dan hapus pelarangan pindah agen serta persyaran surat ijin pindah dari PJTKI/Agen lama.
Peraturan KJRI yang memberatkan BMI harus dihapuskan, termasuk aturan KJRI Hong Kong yang mempersulit BMI untuk pindah agen.
• Tinjau ulang biaya penempatan yang memberatkan BMI di semua negara penempatan;
• Hapuskan pemberlakuan KTKLN;
• Perbaiki pelayanan yang disediakan perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.
• Berperan aktif dalam mendorong perubahan kebijakan terkait buruh migran di negara penempatan, melalui lobby dengan pemerintahan setempat.
Perubahan haruslah mengarah kepada perlindungan buruh migran serta penghapusan kebijakan yang diskriminatif
• Mengganti UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN tentang Perlindungan bagi Buruh Migran dan keluarganya prinsip-prinsip perlindungan dari negara harus lebih ditekankan dalam undang-undang yang baru, menempatkan BMI sebagai subjek yang punya hak bargaining power dan menentukan pilihannya dan mengakui semua BMI di semua sektor termasuk yang tidak berdokumen.
• Undang-undang baru pengganti UU PPTKILN No. 39/2004 harus selaras dengan prinsip-prinsip Konvensi PBB tahun 1990
• Ratifikasi Konvensi ILO C189 untuk Perlindungan PRT;
Itulah tuntutan dari BMI yang tergabung dalam JBMI yang berada di Hong Kong dan Macau yang di sampaikan kepada Bapak Hanif Dhakiri selaku menteri Ketenagakerjaan RI. (red-2015)#
Sebagaiman yang di sampaikan oleh Sringatin, selaku Kordinator JBMI HK dan Macau, Buruh Migran Indonesia yang bekerja di Hong Kong, khususnya yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dalam pertemuan tersebut menyampaikan kembali persoalan dan tuntutan mendesak buruh migran khususnya di Hong Kong dan Macau terkait dengan beberapa kebijakan yang diberlakukan dan merugikan buruh migran yaitu:
1. Tingginya biaya penempatan/Agen
2. Pelarangan Pindah Agen dan persyaratan surat ijin dari PJTKI/Agen lama
3. Pelarangan Kontrak mandiri
4. Kewajiban KTKLN
5. Pelayanan bagi BMI di Macau
Tuntutan ini berdasarkan pada Kepmen 98/2012 yang mana biaya penempatan hanya HK$13,500 tapi semua dikenakan antara HK$16,000 - HK$21,000; kedua, Jika agen/PJTKI memungut lebih, tidak ada mekanisme penuntutan ganti rugi sehingga pelanggaran tidak terhentikan; ketiga. Jika mengalami PHK maka buruh migran mengulang biaya yang sama atau lebih banyak lagi; ke empat, Aturan ini diterapkan seiring penerapan system online yang diciptakan KJRI Hong Kong dalam rangka mengatur kerjasama antara PJTKI dan Agen Hong Kong. Namun bagian dari "ikatan" antara PJTKI dan Agen adalah mengikat buruh migran selama 2 tahun dan jika ingin berpindah harus meminta surat "ijin" dari PJTKI/Agen lama. Imbasnya, TKI ditarik biaya tambahan "pindah PJTKI/agen" dan bagi yang belum lunas tetap harus melunasi dan agen akan memberikan pilihan pada buruh migran untuk pulang ke Indonesia dan berganti paspor baru. Kebijakan ini mengikat siapapun tidak perduli berapa lamapun di Hong Kong, Namun KJRI menampik bahwa itu bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh KJRI Hong Kong dan mengklaim itu aturan PJTKI dan Agen. selanjutnya, Ijin kontrak mandiri bagi TKI yang memperpanjang kontrak dengan majikan yang sama diijinkan secara UUPPTKILN No. 39/2004 dan pernah diberlakukan dari 2005 - 2010. Tetapi pada tahun 2010 dihapus KJRI Hong Kong dan dikembalikan lagi ke sistem PJTKI/Agen.
Sring juga menambahkan, Berdasarkan sidang KIP, KJRI bersedia memberlakukan lagi dan telah menyampiakn ke beberapa media berbahasa Indonesia di Hong Kong tetapi hingga sekarang buruh migran tetap tidak boleh pindah agen dan dilarang mengurus kontrak tanpa agen.
Sebagai pihak yang merasakan dampak dari kebijakan itu, BMI merasa pemerintah telah cuci tangan dari tanggung jawab memberikan perlindungan. Kebijakan dan aturan ini malah memberikan kewenangan yang terlampau besar kepada pihak swasta yang cenderung lebih peduli terhadap keuntungan, dibandingkan perlindungan buruh migran dan membuat BMI merasa diberlakukan sebagai komoditi, ‘aset negara’ semata.
“Kami tentu senang jika kami bisa berkontribusi dalam memberikan pemasukan bagi negara. Tapi kami tetaplah manusia, bukan ‘aset’, apalagi komoditi”. Tegas Sring.
JBMI ingin ada pilihan kontrak mandiri bagi BMI. Kewajiban untuk mencari pekerjaan melalui agen yang berlaku saat ini menyebabkan banyak masalah untuk BMI. Salah satunya, adalah masalah overcharging, di mana BMI diwajibkan untuk membayar biaya penempatan yang sangat mahal dan memberatkan.
Overcharging ini lalu berujung pada underpayment dan pelanggaran-pelanggaran seperti pemaksaan hutang, penahanan dokumen yakni paspor dan kontrak kerja dan praktek-praktek merugikan lainnya. Jika terjadi pemutusan kontrak kerja lebih awal, maka pekerja rumah tangga diharuskan untuk membayar ulang biaya penempatan yang berkisar antara 4-7 bulan potongan gaji lagi.
Overcharging telah menjerumuskan pekerja rumah tangga dalam siklus perbudakan hutang yang tidak ada ujungnya. Sementara UU PPTKILN No. 39/2004 tidak menjamin hak BMI untuk bisa menuntut PPTKIS dan Agen yang menarik biaya lebih dari ketentuan dan pelanggaran-pelanggaran bentuk lain. Lebih dari itu UU PPTKILN juga tidak menjamin hak dan mekanisme kompensasi bagi BMI yang telah dirugikan oleh PPTKIS dan Agen.
Masalah lain ialah kewajiban dari pemerintah bagi seluruh BMI baik yang baru maupun yang sudah diluar negeri untuk memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Meskipun KTKLN digratiskan, syarat-syarat yang diajukan tidaklah gratis – misalnya, kami diwajibkan membeli asuransi TKI dan melakukan pemeriksaan kesehatan. BMI yang tidak memiliki KTKLN seringkali diancam bahkan ditolak untuk terbang ke negara tempat mereka bekerja. Sehingga, mau tidak mau, kami harus mengeluarkan ekstra uang untuk mendapatkan KTKLN yang hingga hari ini tidak pernah kami rasakan manfaatnya.
PELAYANAN BAGI BMI MACAU:
BMI di Macau yang mencapai 8000 orang tidak mempunyai pelayanan apapun dan hanya disediakan konter pembuatan paspor. Pada tahun 2010, KJRI Hong Kong yang ditugasi untuk mengurusi juga mencabut Macau sebagai kota penempatan. Hal ini memberi legitimasi KJRI untuk tidak melakukan pelayanan kecuali pembuatan paspor.
Untuk pelayanan hanya berupa kunjungan dan shelter yang diolah sesama buruh migran. Namun yang dibutuhkan adalah konter penanganan kasus dan shelter yang diolah KJRI secara langsung.
Mengingat permasalahan-permasalah tersebut di atas, JBMI menuntut Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah di bawah ini :
• Berlakukan kontrak mandiri bagi PRT Migran di Hong Kong dan hapus pelarangan pindah agen serta persyaran surat ijin pindah dari PJTKI/Agen lama.
Peraturan KJRI yang memberatkan BMI harus dihapuskan, termasuk aturan KJRI Hong Kong yang mempersulit BMI untuk pindah agen.
• Tinjau ulang biaya penempatan yang memberatkan BMI di semua negara penempatan;
• Hapuskan pemberlakuan KTKLN;
• Perbaiki pelayanan yang disediakan perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.
• Berperan aktif dalam mendorong perubahan kebijakan terkait buruh migran di negara penempatan, melalui lobby dengan pemerintahan setempat.
Perubahan haruslah mengarah kepada perlindungan buruh migran serta penghapusan kebijakan yang diskriminatif
• Mengganti UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN tentang Perlindungan bagi Buruh Migran dan keluarganya prinsip-prinsip perlindungan dari negara harus lebih ditekankan dalam undang-undang yang baru, menempatkan BMI sebagai subjek yang punya hak bargaining power dan menentukan pilihannya dan mengakui semua BMI di semua sektor termasuk yang tidak berdokumen.
• Undang-undang baru pengganti UU PPTKILN No. 39/2004 harus selaras dengan prinsip-prinsip Konvensi PBB tahun 1990
• Ratifikasi Konvensi ILO C189 untuk Perlindungan PRT;
Itulah tuntutan dari BMI yang tergabung dalam JBMI yang berada di Hong Kong dan Macau yang di sampaikan kepada Bapak Hanif Dhakiri selaku menteri Ketenagakerjaan RI. (red-2015)#
SALAM SEJAHTERA UKTUK ANDA SEMUA
BalasHapusPesugihan togel atau bocoran togel dunia KI AGENG SUKMO
Di internet dan di surat kabar,dan media masa,banyak sekali iklan mengenai pesugihan,paranormal yang mengaku bisa membantu semua problem anda.akan tetapi semua hanya modus penipuan belaka. banyak orang yang sudah susah,hutang mnumpuk dan datang ke dukun atu paranormal tetapi hanya diberi janji manis belaka.
Izinkan kami membantu anda semua dengan dengan angka ghoib hasil ritual, Dengan bantuan supranatural bisa menhasilkan angka ghoib hasil ritual yang sangat mengagumkan, Bisa menerawang angka yang akan keluar untuk, Toto malaysia, Magnum 4D, Singapura, Hongkong, Sydnay, Korea, Macau, Laos, Brunai, Thailand dll.
Kami bekerja tiada henti Untuk Bisa menembus Angka yang bakal Keluar. dengan Jaminan 100% gol / Tembus!
Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan Sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami.
Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal. Tembus.Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang!
Apakah anda termasuk yang tercantum di bawah ini?
1. Di Lilit Hutang
2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel
3. Barang berharga Anda udah Habis Buat Judi Togel
4. Anda Udah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang tepat
Jangan putus asa anda sudah beradah di blog KI AGENG SUKMO
Ingat!!! Kesempatan tidak akan datang ke-2 kalinya!!!
Anda ingin menjadi pemenang berikutnya?
Silahkan hubungi KI AGENG SUKMO di: 0823 3891 2632
KI AGENG SUKMO akan memberikan angka ghoib hasil ritual, 2D, 3D, 4D, Toto Malaysia 4D, 5D, 6D, Magnum 4D, Singapura, Hongkong, Sydnay, Korea, Macau, Laos, Brunai, Thailand dll. Dengan jaminan 100% tembus.
SYARAT PESUGIHAN TOGEL KI AGENG SUKMO
- Umur minimal 17 tahun (tanpa kecuali)
- Mempunyai rekening Bank.
- Mempunyai hutang atau problem
- Menyiapkan mahar,mahar tergantung angka yang di iginkan
- Proses ritual 1-2 hari
PROSES PESUGIHAN
- Bayar biaya ritual
- Kami mulai ritual pengajuan pesugihan
- Menunggu diterima atau tidaknya pengajuan
- Pencairan uang akan langsung ditransfer ke rekening pemohon.
Adapun Besar Biayanya tergantung Paket Yang Anda minta :
PAKET 2D : Rp 500,000
PAKET 3D : Rp 1,000,000
PAKET 4D : Rp 1,500,000
PAKET 6D : Rp 2,000,000
Apabila anda berminat dan ingin ikhtiar bersama kami. silahkan anda daftar terlebih dahulu agar kami bisa atur jadwal ritual anda.
CARA DAFTAR MENJADI MEMBAR ATAU KOSULTASI
Ketik : Nama#
Alamat#
Umur#
Weton (hari dan pasaran)
Kirim Ke : 082338912632
CATATAN : Hanya melayani yang betul-betul dan sangat membutuhkan bantuan kami, gagal maka biaya kami kembalikan utuh tanpa potongan apapun.